728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 03 November 2024

    Eksepsi Reggy Priyanto Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pokok Perkara

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Reggy Priyanto dengan amar putusan yang menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), Sahura SH MH dan Rofsanjani Ali Akbar SH tidak dapat diterima atau ditolak.

    Sebab eksepsi yang disampaikan itu, telah memasuki pokok perkara dan harus diabaikan.

    “Eksepsi Reggy yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak dapat diterima. Karena sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada sidang berikutnya,” ucap Hakim Ketua, Taufan Mandala SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya.

    Menurutnya, PN Surabaya berwenang mengadili perkara pidana Nomor : 1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby.

    “Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa telah jelas, lengkap dan cermat. Dan PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini,” ujar Hakim Ketua Taufan SH.

    Nah, setelah membacakan amar putusan selanya, Hakim Taufan SH memerintahkan JPU Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menghadirkan saksi-saksinya pada Senin, 4 Nopember 2024 mendatang.

    “Tolong Jaksa hadirkan saksi-saksi pada Senin (4/11/2024) ya. Karena saya tidak bisa sidang pada Kamis (7/11/2024), karena ada acara. Setelah itu, sidang akan kembali digelar pada Kamis (14/11/2024). Tolong dipahami ya,” pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Sahura SH MH dan Rofsanjani Ali Akbar SH mengisyaratkan, siap melanjutkan sidang pemeriksaan  pokok perkara pada Senin depan.

    “Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara,” jelasnya singkat.

    Dan selanjutnya, PH Sahura SH bergegas meninggalkan ruang sidang PN Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa ada beberapa dalil dalam surat dakwaan yang saling bertentangan, sehingga tidak jelas atau kabur.

    Bahwa dalil dalam surat dakwaan pada halaman 2 paragraf ke-2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan  bahwa Reggy menyuruh saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Luaks Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San untuk mencari KTP dan ijazah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai agen/tenaga pemasar di perusahaan asuransi untuk diganti fotonya dengan foto wajah saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San, serta mengganti identitasnya.

    Hal ini untuk mendaftar menjadi agen/tenaga pemasar di PT Asuransi Jiwa Astra. Sedangkan dalam surat dakwaan pada halaman 3 paragraf ke-2 JPU mendalilkan Reggy tidak melakukan penilaian yang benar terhadap calon agen/tenaga pemasar untuk mengisi formasi sebagai Premier Financial Director (PFD).

    Sehingga membuat Tim HR Talent Acquiistion PT Asuransi Jiwa Astra melanjutkan proses rekrutmen tanpa ada menaruh kecurigaan terhadap saksi Tjeng Sodarsono San yang menggunakan identitas saksi Hendrick Christ Affandy, saksi Oscar Adi Merdeka yang menggunakan identitas saksi Alfonsius Wiryono Saputro, dan saksi Lukas Bidjitan menggunakan identitas saksi Andreas Hedy Ariyanto.

    Dan berikutnya pada surat dakwaan halaman 8 paragraf ke-1 JPU  mendalilkan Reggy bersama dnagn saksi Lukas Bidjitan, saksi Oscar  Adi Merdeka, saksi Tjeng Sodarsono San melalui aplikasi Whatssapp memberikan arahan dan perintah kepada saksi Noviati Yurianingsih dan saksi Yusak Teguh Utomo untuk mengisi data nasabah secara tidak benar dan disesuaikan dengan logika pengajuan premi asuransi.

    Dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa keuntungan yang diterima oleh saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun tidak sampai Rp 2 miliar.

    Keuntungan tersebut berupa bonus kinerja, karena telah berhasil mendapatkan nasabah.

    Sedangkan Reggy  mendapatkan sekitar Rp 500 juta sekian, dihitung berdasarkan bonus kinerja, yang menjadi acuan perhitungan bonus yang diterima oleh Reggy bukan hanya dari saksi Oscar Adi Merdekat, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San. juga dari sejumlah  agen lainnya yang ada di bawah Reggy. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Reggy Priyanto Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas