SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Reggy Priyanto dengan amar putusan yang menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), Sahura SH MH dan Rofsanjani Ali Akbar SH tidak dapat diterima atau ditolak.
Sebab eksepsi yang disampaikan itu, telah memasuki pokok perkara
dan harus diabaikan.
“Eksepsi Reggy yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak
dapat diterima. Karena sudah memasuki pokok perkara. Karenanya, sidang
pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada sidang berikutnya,” ucap Hakim
Ketua, Taufan Mandala SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra
PN Surabaya.
Menurutnya, PN Surabaya berwenang mengadili perkara pidana Nomor :
1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby.
“Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa telah jelas, lengkap
dan cermat. Dan PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini,” ujar Hakim Ketua
Taufan SH.
Nah, setelah membacakan amar putusan selanya, Hakim Taufan SH
memerintahkan JPU Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk
menghadirkan saksi-saksinya pada Senin, 4 Nopember 2024 mendatang.
“Tolong Jaksa hadirkan saksi-saksi pada Senin (4/11/2024) ya.
Karena saya tidak bisa sidang pada Kamis (7/11/2024), karena ada acara. Setelah
itu, sidang akan kembali digelar pada Kamis (14/11/2024). Tolong dipahami ya,”
pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan
berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Sahura SH MH dan Rofsanjani
Ali Akbar SH mengisyaratkan, siap melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara pada Senin depan.
“Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara,” jelasnya singkat.
Dan selanjutnya, PH Sahura SH bergegas meninggalkan ruang sidang
PN Surabaya.
Sebagaimana diketahui, bahwa ada beberapa dalil dalam surat
dakwaan yang saling bertentangan, sehingga tidak jelas atau kabur.
Bahwa dalil dalam surat dakwaan pada halaman 2 paragraf ke-2 Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa Reggy menyuruh saksi Oscar Adi
Merdeka, saksi Luaks Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San untuk mencari KTP
dan ijazah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai agen/tenaga pemasar di
perusahaan asuransi untuk diganti fotonya dengan foto wajah saksi Oscar Adi
Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San, serta mengganti
identitasnya.
Hal ini untuk mendaftar menjadi agen/tenaga pemasar di PT Asuransi
Jiwa Astra. Sedangkan dalam surat dakwaan pada halaman 3 paragraf ke-2 JPU
mendalilkan Reggy tidak melakukan penilaian yang benar terhadap calon
agen/tenaga pemasar untuk mengisi formasi sebagai Premier Financial Director
(PFD).
Sehingga membuat Tim HR Talent Acquiistion PT Asuransi Jiwa Astra
melanjutkan proses rekrutmen tanpa ada menaruh kecurigaan terhadap saksi Tjeng
Sodarsono San yang menggunakan identitas saksi Hendrick Christ Affandy, saksi
Oscar Adi Merdeka yang menggunakan identitas saksi Alfonsius Wiryono Saputro,
dan saksi Lukas Bidjitan menggunakan identitas saksi Andreas Hedy Ariyanto.
Dan berikutnya pada surat dakwaan halaman 8 paragraf ke-1
JPU mendalilkan Reggy bersama dnagn saksi Lukas Bidjitan, saksi
Oscar Adi Merdeka, saksi Tjeng Sodarsono San melalui aplikasi Whatssapp
memberikan arahan dan perintah kepada saksi Noviati Yurianingsih dan saksi
Yusak Teguh Utomo untuk mengisi data nasabah secara tidak benar dan disesuaikan
dengan logika pengajuan premi asuransi.
Dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa keuntungan yang diterima oleh
saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San
masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun tidak sampai Rp 2 miliar.
Keuntungan tersebut berupa bonus kinerja, karena telah berhasil
mendapatkan nasabah.
Sedangkan Reggy mendapatkan sekitar Rp 500 juta sekian,
dihitung berdasarkan bonus kinerja, yang menjadi acuan perhitungan bonus yang
diterima oleh Reggy bukan hanya dari saksi Oscar Adi Merdekat, saksi Lukas
Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San. juga dari sejumlah agen lainnya yang
ada di bawah Reggy. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar