SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mustaqim, yang tersandung dugaan perkara korupsi , kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH), Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH.
“Kami
memohon kepada mejelis hakim untuk menjatuhkan
yang amarnya berbunyi, menyatakan Mustaqim tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana , sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU),” ucap Asrul Hasibuan SH
dalam pledoinya yang dibacakan di ruang
Candra Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Asrul
Hasibuan SH juga memohon membebaskan Mustaqim dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan membebankan
biaya kepada Negara.
Nah,
setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan,
bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Nopember 2024 mendatang.
“Baiklah,
sekarang giliran Jaksa menyampaikan Repliknya pada Selasa (5/11/2024) mendatang
ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan
ditutup.
Sebagaimana
diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kediri menuntut Mustaqim, dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan
dengan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, ditambah dengan denda Rp 400 juta , dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar , maka diganti dengan pidana kurungan selama
6 (enam) bulan dan dengan perintah tetap ditahan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebutkan, bahwa Mustaqim diancam
pidana dalam pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagimana diubah dengan UU No.20 Tahun
2001 tentang Perubatan atas UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Penuntut
Umum.
Sehabis sidang, Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo
SH mengatakan, bahwa Mustaqim tidak menikmati uang sepeserpun. Juga tidak
ada niat jahat (mens-rea).
Lagi pula, pertanggungjawaban pidana tidak bisa
dialihkan dan harus dibuktikan punya niat yang sama.
Seharusnya yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Suryanto
(Ketua Tim) yang telah meninggal dunia. Bukannya Mustaqim.
Oleh karena itulah, Penasehat Hukum meminta majelis hakim agar Mustaqim dibebaskan dari segala tuntutan dan
dakwaan Jaksa.
Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Pidana Prof Dr Tongat SH MH
dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menerangkan bahwa pertanggungjawaban
pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain.
Sebab, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan
masing-masing. Individualistis pidana. Intinya, pertanggungjawabn
pidana tidak bisa dialihkan, meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Demikian halnya dengan ketrangan saksi meringankan,
Ahmad Hariyadi yang mencairkan dana droping menerangkan , pihaknya melakukan
pencairan dana RP 1,3 miliar untuk DP (Uang Muka) PG Ngadirejo.
Diakuinya, ada memo dari Mustaqim yang diajukan ke Dirkeu
dan disetujui. Disposisinya diselesaikan. Lalu ditransfer ke PG Ngadirejo.
Kemudian turun ke pemilik lahan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar