728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 03 November 2024

    Mustaqim Layak Dibebaskan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mustaqim, yang tersandung dugaan perkara korupsi , kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH),  Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH.

    “Kami memohon kepada mejelis hakim untuk menjatuhkan  yang amarnya berbunyi, menyatakan Mustaqim tidak terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan  atas tindak pidana , sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Asrul Hasibuan SH  dalam pledoinya yang dibacakan di ruang  Candra Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Asrul Hasibuan SH juga memohon membebaskan Mustaqim dari  segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam  kemampuan, kedudukan  dan harkat serta martabatnya. Dan membebankan biaya kepada Negara.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Nopember 2024 mendatang.

    “Baiklah, sekarang giliran Jaksa menyampaikan Repliknya pada Selasa (5/11/2024) mendatang ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sebagaimana diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menuntut Mustaqim, dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama berada dalam tahanan.

    Selain itu, ditambah dengan denda Rp 400 juta , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar , maka diganti dengan  pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan dengan perintah tetap ditahan.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebutkan, bahwa Mustaqim diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubatan atas UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH mengatakan, bahwa Mustaqim tidak menikmati uang sepeserpun. Juga tidak ada niat jahat (mens-rea). 

    Lagi pula,  pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan dan harus dibuktikan punya niat yang sama.

    Seharusnya yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Suryanto (Ketua Tim) yang telah meninggal dunia. Bukannya Mustaqim.

    Oleh karena itulah, Penasehat Hukum meminta majelis hakim agar  Mustaqim dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa.

    Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Pidana Prof Dr Tongat SH MH dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

    Sebab, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan masing-masing. Individualistis pidana. Intinya,  pertanggungjawabn pidana tidak bisa dialihkan, meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

    Demikian halnya dengan ketrangan  saksi meringankan, Ahmad Hariyadi yang mencairkan dana droping menerangkan , pihaknya melakukan pencairan dana RP 1,3 miliar untuk DP (Uang Muka) PG Ngadirejo.

    Diakuinya, ada  memo dari Mustaqim yang diajukan ke Dirkeu dan disetujui. Disposisinya diselesaikan. Lalu ditransfer ke PG Ngadirejo. Kemudian turun ke pemilik lahan. (ded)

     

     



     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mustaqim Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas