SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hadi Suyanto (Kepala Unit) dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan penjara.
“Mengadili
menyatakan Hadi Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda
Rp 50 juta subsidiair jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan
penjara,” ucap Hakim Ketua Dewa SH ketika membacakan amar putusannya di ruang
Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Menurutnya,
jika Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH) bisa mengajukan banding, atau menerima
putusan selama 7 (tujuh) hari , setelah putusan dibacakan di depan persidangan.
“Silahkan
Jaksa dan Penaseha Hukum, memilih piker-pikir, menerima , atau mengajukan upaya
banding. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai,” ujar Hakim Ketua Dewa
SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Putusan
yang diberikan majelis hakim kepada Hadi Suyanto ini terbilang lebih ringan,
dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jember.
Sebab,
tuntutan Jaksa terhadap Hadi dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,
serta denda Rp 75 juta.
Namun
demikian, pada Jum’at (1/11/2024), Jaksa resmi telah mengajukan banding.
Sementara
itu, Giliran Penasehat Hukum (PH) Hadi Suyanto, yakni Abd. Kasyim SH
menyatakan, hari ini Jum’at (1/11/2024) Jaksa mengajukan banding. Otomatis, PH
juga akan mengajukan memori banding.
“Karena
Jaksa mengajukan banding. Kami juga mengajukan memori banding,” cetus Abd. Kasyim
SH di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (1/11/2024).
Menurutnya,
apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap kerugian negara Rp 875 juta
itu, tidak terbukti sama-sekali. Sebab, Hadi tidak dikenakan kewajikan membayar
uang pengganti –sama-sekali.
Sebagaimana
dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Suwarno dan Hadi Suyanto didakwa melakukan
korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri. Hadi berpartner
dengan Suwarno, yang pernah menjadi atasan Hadi di Jember.
Suwarno
hanya menyampaikan ada potensi bisnis dan membantu sampai pencairan.
Permintaan Hadi, satu pintu lewat Suwarno. Dari 10 nasabah itu, tidak ada yang ditolak. Namun hanya 4 nasabah yang lewat Suwarno.
Disampaikan Hadi, bahwa pinjaman nasabah 3-4 bulan akan lunas. Namun, faktanya sampai bulan ke -4 belum juga lunas dan bermasalah.
Sedangkan Suwarno yang pegang buku tabungan dan ATM untuk dikelola. Bukan debitur yang menggunakan uang KUR. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar