728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 November 2024

    Hadi Suyanto Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

     

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hadi Suyanto (Kepala Unit) dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan penjara.

    “Mengadili menyatakan Hadi Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Dewa SH ketika membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Menurutnya, jika Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH) bisa mengajukan banding, atau menerima putusan selama 7 (tujuh) hari , setelah putusan dibacakan di depan persidangan.

    “Silahkan Jaksa dan Penaseha Hukum, memilih piker-pikir, menerima , atau mengajukan upaya banding. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai,” ujar Hakim Ketua Dewa SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Putusan yang diberikan majelis hakim kepada Hadi Suyanto ini terbilang lebih ringan, dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

    Sebab, tuntutan Jaksa terhadap Hadi dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda Rp 75 juta.

    Namun demikian, pada Jum’at (1/11/2024), Jaksa resmi telah  mengajukan banding.

    Sementara itu, Giliran Penasehat Hukum (PH) Hadi Suyanto, yakni Abd. Kasyim SH menyatakan, hari ini Jum’at (1/11/2024) Jaksa mengajukan banding. Otomatis, PH juga akan mengajukan memori banding.

    “Karena Jaksa mengajukan banding. Kami juga mengajukan memori banding,” cetus Abd. Kasyim SH di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (1/11/2024).

    Menurutnya, apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap kerugian negara Rp 875 juta itu, tidak terbukti sama-sekali. Sebab, Hadi tidak dikenakan kewajikan membayar uang pengganti –sama-sekali.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Suwarno dan Hadi Suyanto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri. Hadi berpartner dengan Suwarno, yang pernah menjadi atasan Hadi di Jember.

    Suwarno hanya menyampaikan ada potensi bisnis dan membantu sampai pencairan.

    Permintaan Hadi, satu pintu lewat Suwarno. Dari 10 nasabah itu, tidak ada yang ditolak. Namun hanya 4 nasabah yang lewat Suwarno. 

    Disampaikan Hadi, bahwa pinjaman nasabah 3-4 bulan akan lunas. Namun, faktanya sampai bulan ke -4 belum juga lunas dan bermasalah.

    Sedangkan Suwarno yang pegang buku tabungan dan ATM  untuk dikelola.  Bukan debitur yang menggunakan uang KUR. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hadi Suyanto Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Jaksa Ajukan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas