SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mahmuda, yang tersandung dugaan pidana korupsi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini, lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dan diperiksa
secara marathon. Mereka adalah Yudika Hanafi, Pimpinan Cabang (PINCA) BRI
Pacitan, dan 4 (empat) nasabah BRI, yakni : Nasrudin, Agus Purwanto, Purwoto, Edi Suyitno.
Dalam keterangannya, saksi Yudita Hanafi, Pinca BRI Pacitan,
sekaligus Ketua Tim Pemeriksa dari operasional dan Bisnis menyebutkan, bahwa
dia mendapatkan laporan dari administrasi adanya kejanggalan transaksi pada
Desember.
Lalu dicek rekening Koran dan terakhir atas nama Reni
Purwasih.Setelah tahu hal ni, membentuk tim dan merapatkan temuan tersebut.
“Nah pagi tahu hal ini, langsung dipanggil dan dihadapkan Mahmuda
kepada Tim dan diinterogasi. Pengakuan dari Mahmuda, ada 7 nasabah yang diambil
uangnya oleh Mahmuda. Uang dipakai seebsar Rp 1,1 miliar lebih,” ucap Yudika di
ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (11/11/2024).
Untuk memperjelas kasus ini, ujar Yudika, memanggil 7 nasabah dan
dikonfrontir.Lantas, dibuatkan Berita Acara dan diproses di internal BRI.
Mahmuda dipecat dari BRI dan dilaporkan aparat penegak hukum,
karena ada kerugian Negara.
Ada pengembalian sekitarRp 150 juta, sehingga ada kerugian Negara sekitar
Rp 950 juta lebih.
“Dalam perkara ini, ada kewajiban BRI untuk mengganti uang yang
dipakai Makmuda. Ini untuk menutupi nasabah,” kata Yudika di depam Hakim Ketua,
Halimah SH MH.
Menurut saksi Nasrudin, pinjam ke BRI sebesar Rp 2,5 miliar dan
diambil Rp2,3 miliar. Mahmuda mengambil uang dalam rekening pinjaman saksi
sebesar Rp 200 juta.
Modusnya, dengan memalsukan tanda tangan dan membuka rekening
baru. Saksi Nasrudin menyatakan, bahwa dia tidak pernah transaksi Rp 100 juta
dan RP 8 juta. Lagian, saksi tidak kenal dengan Eko Trihandoko.
Sedangkan saksi Purwoto mengatakan, dia menerima pinjaman dari BRI
sebesar Rp 700 juta. Saksi ambil Rp 500 juta dan Rp 50 juta. Sedangkan sisanya
Rp 150 juta, sudah tidak ada dan hilang dari rekening.
Ternyata, uang itu diambil Mahmuda, dengan menggandakan rekening.
Dan akhirnya, perbuatan Mahmuda terbongkar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar