SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Munandar , Rian Mahendra, dan Edy Suyitno, yang tersandung dugaan perkara korupsi , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas PUPR dan Bina Marga , yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara marathon oleh Jaksa Dian SH dan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Ketiga saksi itu adalah Novim Budi Haryono (Pejabat Pelaksana Tim Teknis /PPTK & Kabid Dinas Bina Marga) , Lilik Kartika ST (Pengadaan Barang & Jasa Kabupaten Bondowoso), dan Fery Catur Dharmawan.
Dalam keterangannya, saksi Novim menyatakan, saat setelah penyidikan dan dipanggil PPK (Munandar) dan dikatakan dikasih Rp 100 juta dari Rian Mahendra.
“Saya tidak tahu, apakah Uang Muka atau apa. Saya , tidak tahu,” ucapnya di persidangan.
Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Munandar, yakni Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi Novim, soal pemberian uang Rp 100 juta, apakah saksi tahu tahu kepentingannya untuk apa ?
“Saya tidak tahu untuk apa Pak. Saya hanya mendengar dari Munandar, setelah penyidikan. Saya tidak tahu uang untuk apa, dan untuk siapa,” jawab saksi.
Kembali Eko Saputro SH bertanya pada saksi, ada tuduhan pada saksi Novim menerima uang Rp 10 juta. Bisa saksi jelaskan hal itu ?
“Tuduhan itu tidak benar Pak,” jawab saksi singkat dan enggan menjelaskan panjang lebar di persidangan.
Untuk memperjelas hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH memberikan kesempatan kepada Munandar untuk menanggapi hal tersebut.
“(Yang benar-red) Saya pinjam uang kepada Rian Mahendra sebesar Rp 100 juta. Tetapi hanya dipinjami Rp 50 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya, dipinjam teman Rian. Tetapi, uang itu sudah saya kembalikan,” ucap Munandar.
Atas keterangan ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH langsung mengkonfirmasi Rian Mahendra, apakah benar keterangan yang disampaikan Munandar barusan itu ?
“Ya benar, keterangan yang disampaikan Munandar itu,” jawab Rian Mahendra di persidangan.
Lagi-lagi, Eko Saputro SH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi Novim, berapa kali saksi ke lapangan ?
"Saya lima kali ke lapangan , Pak. Sebab salah satu tugas dari tugas Pejabat Pelaksana Tim Teknis /PPTK adalah melakukan monitoring. Saya laporkan hasil pekerjaan ke PPK (Munandar) secara lisan," jawab saksi.
Termasuk terkait perpanjangan waktu yang diminta dari kontraktor , juga disampaikan ke PPK. Demikian halnya dengan perubahan volume dari 6 ke 5, dilaporkan PPK dan disetujui PPK.
Sementara itu, saksi Lilik menyatakan, sebelum memutuskan PT Stupa sebagai konsultan pengawas. Sebenarnya, ada lebih dari 10 konsultan pengawas yang mengajukan penawaran untuk menggarap proyek jalan Bata-Tegal Jati.
"Saya dapat company profile dikasih Novim. Lantas, saya melakukan evaluasi dan proses pemilihan konsultan pengawasa itu. (Seingat saya-red) Agus yang membawa berkas-berkas dan asli semuanya," cetusnya.
Sementara itu, saksi Fery (petugas monitoring) menjelaskan, untuk pengurangan volume dari 6 ke 5 itu, sudah disampaikan ke Tim Teknis dan PPTK dan Dinas Bina Marga.
“Saya melaporkan semua kegiatan perubahan yang terjadi di lapangan,” ucapnya singkat.
Saksi Novim menambahkan, perubahan volume dari 6 ke 5 sudah dilaporkan PPK dan disetujui PPK. Novim melaporkan pekerjaan ke PPK secara lisan. Sebab salah satu tugas PPTK adalah melakukan monitoring dan dia sudah lima kali berkunjung ke lapangan.
“Perihal perpanjangan waktu kontrak dari kontrator (penyedia) juga disampaikan ke PPK. Juga perubahan volume dari 6 ke 5 , juga dilaporkan ke PPK dan disetujui oleh PPK,” kata saksi Novim.
Dan ketika ada temuan dari BPK dan dikenakan denda Rp 37 juta ,dan sudah dibayarkan oleh Direktur.
Dan selanjutnya, ketika ada audit dari Ahli Kejaksaan, tidak ada perubahan pembayaran.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan dari 3 (tiga) Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolong Jaksa siapkan 3 ahlinya dan dihadirkan di persidangan semuanya pada Rabu, 13 Nopember 2024 mendatang,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH menyatakan, bahwa Munandar tidak pernah menerima uang sepeserpun.
"Tadi sudah dijelaskan Munandar, bahwa dia meminjam uang dari Rian Mahendra Rp 100 juta. Tetapi, hanya diberikan pinjaman RP 50 juta. Uang pinjaman itu, sudah dikembalikan," ungkapnya.
Perihal pinjam-meminjam uang itu, juga sudah dibenarkan oleh Munandar dan Rian Mahendra. "Saya sudah kembalikan pinjaman uang itu ke Rian," ungkap Munandar di persidangan .
Keterangan yang disampaikan Munandar ini, juga dibenarkan oleh Rian Mahendara. "Ya benar, sudah dikembalikan," kata Rian Mahendra. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar