728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 November 2024

    Penasehat Hukum Rian Mahendra Minta Dilakukan PS, Majelis Hakim Pertimbangkan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan  Rian Mahendra, Edy Suyitno,  dan Munandar , yang tersandung dugaan perkara korupsi , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas PUPR dan Bina Marga , yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian SH MH.

    Ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara marathon oleh Jaksa dan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH.

    Mereka adalah Novim Budi Haryono (Pejabat Pelaksana Tim Teknis /PPTK & Kabid Dinas Bina Marga) , Lilik Kartika ST (Pengadaan Barang & Jasa Kabupaten Bondowoso), dan Fery Catur Dharmawan.

    Dalam keterangannya, saksi Novim menyatakan, saat setelah penyidikan dan dipanggil PPK (Munandar) dan dikatakan dikasih Rp 100 juta dari Rian Mahendra.

    “Saya tidak tahu, apakah Uang Muka atau apa, tidak tahu,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (6/11/2024).

    Mendengar  hal ini, Penasehat Hukum (PH) Rian Mahendra, yakni Adv. Dedi Rahman Hasyim (RH) SH bertanya pada saksi Novim, ada info uang Rp 100 juta, apakah saksi tahu langsung pemberian uang itu ?

    “Saya tidak tahu langsung, hanya mendengar dari Munandar, setelah penyidikan. Saya tidak tahu uang untuk apa, dan untuk siapa,” jawab saksi.

    Kembali Adv, Dedi RH SH bertanya pada saksi, ada tuduhan pada saksi Novim menerima uang Rp 10 juta. Bisa saksi jelaskan hal itu ?

    “Tuduhan itu tidak benar Pak,” jawab saksi singkat dan enggan menjelaskan panjang lebar di persidangan.

    Untuk lebih jelasnya hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH memberikan kesempatan kepada Munandar untuk menanggapi hal tersebut.

    “(Yang benar-red) Saya pinjam uang kepada Rian Mahendra sebesar Rp 100 juta. Tetapi hanya dipinjami Rp 50 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya, dipinjam teman Rian. Tetapi, uang itu sudah saya kembalikan,” ucap Munandar.

    Atas keterangan ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH  langsung mengkonfirmasi Rian Mahendra, apakah benar keterangan yang disampaikan Munandar barusan itu ?

    “Ya benar, keterangan yang disampaikan Munandar itu,” jawab Rian Mahendra di persidangan.

    Bahkan sehabis sidang, Rian Mahendra menerangkan, adanya pinjam-meminjam antara Munandar dan Rian.

    “Dalam BAP dijelaskan pinjam-meminjam. Lagian, uang yang dipinjam Munandar itu, sudah dikembalikan,” ujar Rian.

    Sementara itu, saksi Fery (petugas monitoring) menjelaskan, untuk pengurangan volume dari 6 ke 5 itu, sudah disampaikan ke Tim Teknis dan PPTK dan Dinas Bina Marga.

    “Saya melaporkan semua kegiatan perubahan yang terjadi di lapangan,” ucapnya singkat.

    Saksi Novim menambahkan, perubahan volume dari 6 ke 5 sudah dilaporkan PPK dan disetujui PPK. Novim melaporkan pekerjaan ke PPK secara lisan. Sebab salah satu tugas PPTK adalah melakukan monitoring dan dia sudah lima kali berkunjung ke lapangan.

    “Perihal perpanjangan waktu kontrak dari kontrator (penyedia) juga disampaikan ke PPK. Juga perubahan volume dari 6 ke 5 , juga dilaporkan ke PPK dan disetujui oleh PPK,” kata saksi Novim.

    Sementara itu, saksi Rahmad Hidayatullah menegaskan, bahwa tidak ada perintah dari Rian Mahendra untuk mengurangi volume dari 6 ke 5 tersebut.

    “Tidak ada perintah dari Rian Mahendra untuk mengurangi volume dari 6 ke 5  itu,” katanya dengan nada tegas.

    Dan ketika ada temuan dari BPK dan dikenakan denda Rp 37 juta dan sudah dibayarkan oleh Direktur.

    Dan selanjutnya, ketika ada audit dari Ahli Kejaksaan, tidak ada perubahan pembayaran.

    “Saya tidak pernah melihat Rian di lapangan,” ungkap saksi Novim.

    Sebelum sidang ditutup, Adv, Dedi RH SH menyampaikan, bahwa kliennya (Rian Mahendra dan Edy Suyitno, mengajukan permintaan untuk melakukan  PS (Peninjauan Setempat-red) agar perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.

    “Maaf Yang Mulia, klien kami meminta dilakukan PS,” pintanya kepada Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.

    Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua Ni Putu SH tidak bisa langsung memberikan jawabannya seketika di persidangan.

    “Baiklah, permintaan PS ini akan kami musyawarahkan dulu dengan mejelis anggota lainnya. Kalau minta PS, saya halnya dengan  saya pulang kampung. Apalagi, sekarang lagi musim hujan,” cetusnya.

    Diungkapkan Hakim Ketua Ni Putu SH, bahwa sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan dari 3 (tiga) Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Tolong Jaksa siapkan 3 ahlinya dan dihadirkan di persidangan semuanya pada Rabu, 13 Nopember 2024 mendatang,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Rian Mahendra Minta Dilakukan PS, Majelis Hakim Pertimbangkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas