SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Rian Mahendra, Edy Suyitno, dan Munandar , yang tersandung dugaan perkara korupsi , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas PUPR dan Bina Marga , yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian SH MH.
Ada 3 (tiga) saksi yang
dihadirkan dan diperiksa secara marathon oleh Jaksa dan majelis hakim yang
dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Mereka adalah Novim Budi
Haryono (Pejabat Pelaksana Tim Teknis /PPTK & Kabid Dinas Bina Marga) ,
Lilik Kartika ST (Pengadaan Barang & Jasa Kabupaten Bondowoso), dan Fery
Catur Dharmawan.
Dalam keterangannya,
saksi Novim menyatakan, saat setelah penyidikan dan dipanggil PPK (Munandar)
dan dikatakan dikasih Rp 100 juta dari Rian Mahendra.
“Saya tidak tahu, apakah
Uang Muka atau apa, tidak tahu,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Rian Mahendra,
yakni Adv. Dedi Rahman Hasyim (RH) SH bertanya pada saksi Novim, ada info uang
Rp 100 juta, apakah saksi tahu langsung pemberian uang itu ?
“Saya tidak tahu
langsung, hanya mendengar dari Munandar, setelah penyidikan. Saya tidak tahu
uang untuk apa, dan untuk siapa,” jawab saksi.
Kembali Adv, Dedi RH SH
bertanya pada saksi, ada tuduhan pada saksi Novim menerima uang Rp 10 juta.
Bisa saksi jelaskan hal itu ?
“Tuduhan itu tidak benar
Pak,” jawab saksi singkat dan enggan menjelaskan panjang lebar di persidangan.
Untuk lebih jelasnya hal
ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH memberikan kesempatan kepada
Munandar untuk menanggapi hal tersebut.
“(Yang benar-red) Saya
pinjam uang kepada Rian Mahendra sebesar Rp 100 juta. Tetapi hanya dipinjami Rp
50 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya, dipinjam teman Rian. Tetapi, uang itu
sudah saya kembalikan,” ucap Munandar.
Atas keterangan ini,
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH
langsung mengkonfirmasi Rian Mahendra, apakah benar keterangan yang disampaikan
Munandar barusan itu ?
“Ya benar, keterangan
yang disampaikan Munandar itu,” jawab Rian Mahendra di persidangan.
Bahkan sehabis sidang,
Rian Mahendra menerangkan, adanya pinjam-meminjam antara Munandar dan Rian.
“Dalam BAP dijelaskan
pinjam-meminjam. Lagian, uang yang dipinjam Munandar itu, sudah dikembalikan,”
ujar Rian.
Sementara itu, saksi
Fery (petugas monitoring) menjelaskan, untuk pengurangan volume dari 6 ke 5
itu, sudah disampaikan ke Tim Teknis dan PPTK dan Dinas Bina Marga.
“Saya melaporkan semua
kegiatan perubahan yang terjadi di lapangan,” ucapnya singkat.
Saksi Novim menambahkan,
perubahan volume dari 6 ke 5 sudah dilaporkan PPK dan disetujui PPK. Novim
melaporkan pekerjaan ke PPK secara lisan. Sebab salah satu tugas PPTK adalah
melakukan monitoring dan dia sudah lima kali berkunjung ke lapangan.
“Perihal perpanjangan
waktu kontrak dari kontrator (penyedia) juga disampaikan ke PPK. Juga perubahan
volume dari 6 ke 5 , juga dilaporkan ke PPK dan disetujui oleh PPK,” kata saksi
Novim.
Sementara itu, saksi
Rahmad Hidayatullah menegaskan, bahwa tidak ada perintah dari Rian Mahendra
untuk mengurangi volume dari 6 ke 5 tersebut.
“Tidak ada perintah dari
Rian Mahendra untuk mengurangi volume dari 6 ke 5 itu,” katanya dengan nada tegas.
Dan ketika ada temuan
dari BPK dan dikenakan denda Rp 37 juta dan sudah dibayarkan oleh Direktur.
Dan selanjutnya, ketika
ada audit dari Ahli Kejaksaan, tidak ada perubahan pembayaran.
“Saya tidak pernah
melihat Rian di lapangan,” ungkap saksi Novim.
Sebelum sidang ditutup, Adv,
Dedi RH SH menyampaikan, bahwa kliennya (Rian Mahendra dan Edy Suyitno,
mengajukan permintaan untuk melakukan PS
(Peninjauan Setempat-red) agar perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.
“Maaf Yang Mulia, klien
kami meminta dilakukan PS,” pintanya kepada Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani
SH.
Mendengar permintaan
tersebut, Hakim Ketua Ni Putu SH tidak bisa langsung memberikan jawabannya
seketika di persidangan.
“Baiklah, permintaan PS
ini akan kami musyawarahkan dulu dengan mejelis anggota lainnya. Kalau minta
PS, saya halnya dengan saya pulang kampung. Apalagi, sekarang lagi musim hujan,”
cetusnya.
Diungkapkan Hakim Ketua
Ni Putu SH, bahwa sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan dari
3 (tiga) Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolong Jaksa siapkan 3 ahlinya
dan dihadirkan di persidangan semuanya pada Rabu, 13 Nopember 2024 mendatang,”
katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar