728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 November 2024

    Per- 1 November 2024, Urus SIM Wajibkan Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Terhitung per- 1 November 2024, pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia, diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat.

    Demikian diutarakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin di Surabaya, Senin (4/11/2024).

    “Adapun persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untu seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI No 2 Tahun 2023  , yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 Kementerian dan lembaga, termasuk Polri untuk mendukung program JKN, “ ucap Hernina.

    Alasan dikeluarkannya instruksi ini, lanjut Hernina, karena Negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam program JKN. 

    Sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam kepengurusan SIM.

    “Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan pelayanan administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Jadi tidak pelru datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Hernina.

    Selain layanan PANDAWA, menurut Hernina, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau APP Store.

    Prosesnya sama , setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.

    Di tempat terpisah, Kanit Resident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi SH menyatakan, kebijakanini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol)No 2 Tahun 2023 terkait penanganan dan penerbitan SIM pasal 9 ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST 2355 tertanggal 24 Oktober 2024.

    Ditambahkan Sigit, Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif.

    “Kebijakan ini bersifat berkelanjutan dan nantinya akan kami berlakukan secara penuh,” ungkapnya.

    Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.

    “Kami tidak hanya uji coba, tetapi juga berusaha memastikan  semua syarat dapat terpenuhi oleh Pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” jelasnya.

    Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan memastikan pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Per- 1 November 2024, Urus SIM Wajibkan Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas