SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Terhitung per- 1 November 2024, pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia, diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat.
Demikian diutarakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya,
Hernina Agustin Arifin di Surabaya, Senin (4/11/2024).
“Adapun persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku
untu seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai
yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI No 2 Tahun 2023 , yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No
1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 Kementerian dan lembaga, termasuk Polri untuk
mendukung program JKN, “ ucap Hernina.
Alasan dikeluarkannya instruksi ini, lanjut Hernina, karena Negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam program JKN.
Sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan
JKN sebagai salah satu syarat dalam kepengurusan SIM.
“Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertan JKN dan hendak
mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan pelayanan
administrasi melalui Whatssapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Jadi tidak pelru
datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Hernina.
Selain layanan PANDAWA, menurut Hernina, BPJS Kesehatan
menyediakan kanal pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di
Playstore atau APP Store.
Prosesnya sama , setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat
dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.
Di tempat terpisah, Kanit Resident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka
Sahudi SH menyatakan, kebijakanini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol)No
2 Tahun 2023 terkait penanganan dan penerbitan SIM pasal 9 ayat 5 serta surat
telegram Korlantas ST 2355 tertanggal 24 Oktober 2024.
Ditambahkan Sigit, Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM
meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif.
“Kebijakan ini bersifat berkelanjutan dan nantinya akan kami
berlakukan secara penuh,” ungkapnya.
Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di
gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.
“Kami tidak hanya uji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh Pemohon
SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima
sementara ini,” jelasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam
memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan
memastikan pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar