SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi, yakni Dlofirul Anam SH MH dan Ketua Markas Daerah (MADA) Jatim di Brigade 5 , Hasan Adi Daruri mendesak Kejaksaan agar menghadirkan Nurholis (Abah Holis), selaku Ketua Korlap/Ketua Program Dana Hibah, untuk dihadirkan di persidangan nantinya.
“Kita usahakan (mintakan-red) nanti, Nurholis harus hadir beliau. Karena
yang punya peranan penting adalah Nurholis. Kehadiran Nurholis di persidangan,
akan membuka kedok proyek tersebut. Kalau bisa Nurholis sesegera mungkin dijadikan
tersangka, agar terkuak Nurholis dapat dari mana,” ucap PH Dlofirul Anam SH MH.
Dalam perkara ini, Fiqi hanya dijadikan korban belaka. Fiqi
mengatakan hanya bikin proposal atas instruksi (perintah-red) pimpinannya,
Nurholis (Abah Holis), selaku Ketua yang punya program dana hibah.
Sedangkan Fiqi belum pernah menikmati apapun dari Pokmas tersebut.
Fiqi cuman diberikan ongkos ketika membuat proposal dan tidak lebih dari itu.
Ketika Fiqi membuat proposal, di situlah mendapatkan ongkos.
“Saya sesalkan Fiqi disarankan Nurholis tidak boleh hadir di persidangan.
Memang kebetulan Fiqi sakit, ada bukti selang dan sebagainya. Memang kasus ini direkayasa
dan difokuskan Fiqi dijadikan tersangka. Maka diajukan proses peradilan in absensia itu,” ujar PH Dlofirul Anam SH.
Yang ditunggu-tunggu kehadirannya, bukan hanya Nurholis. Akan
tetapi juga kehadiran saksi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur.
Ketika saksi dari Dinas muncul, diyakini akan ada fakta baru
nantinya. Sebab, keterangan dari 16 saksi (Ketua Pokmas) yang dihadirkan Jaksa di
persidangan kali ini, sifatnya masih normatif.
“Mereka mengakui melaksanakan tugas-tugasnya. Cuma tidak paham dan tidak tahu proposal itu
di mana. Mereka katakana senang dengan adanya Pokmas, karena membantu
masyarakat di desa. Namun begitu terkait LPJ dan lainnya, mereka tidak paham,” katanya.
Menurut PH Dlofirul Anam SH, mengenai apakah sudah betul ukurannya
dan anggarannya, mereka (para saksi) tidak paham. Justru, mereka dirugikan sekarang
dengan hal tersebut.
Lagi pula, Fiqi tidak kenal sama-sekali dengan 16 saksi yang
dihadirkan di persidangan.
Ditambahkan Ketua Markas Daerah (MADA) Jatim di Brigade 5 , Hasan Adi Daruri, bahwa sebetulnya
sidang kali ini cukup baik. Cuma membingungkan, siapa terdakwa, siapa saksi dan
siapa yang sebenarnya melakukan korupsi dalam perkara ini.
“Masih belum terungkap yang benar. Saya melihat siapa-siapa yang
menghabiskan uang negara itu belum ada titik temu. Hal itu yang perlu
dipertajam majelis hakim dan Jaksa,” pinta Hasan Adi.
Hasan melihat permainan ini ada orang dalam dan dia yang bermain. Muncul dugaan dari pihak oknum Kejaksaan.
Tetapi, terserah majelis hakim saja.
“Saya manut apa katanya hakim. Karena Presiden kita sudah presiden
yang baru, Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan hukum harus ditegakkan,
keadilan harus ditegakkan. Itu permohonan saya. Bagaimana pun, Pengadilan
TIPIKOR harus menegakkan kebenaran dan keadilan,” terangnya.
Dari keterangan 16 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ella SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni di antaranya adalah saksi Fadholi
Ahmad, Solikin, Yahudi, Agus Kurniawan, Heri Purnomo, dan Sutarno Dkk.
Mereka hanya menyatakan, datang ke Bank Jatim di Surabaya. Waktu
pencairan, mereka disuruh tanda tangan di slip pencairan. Tidak tahu uangnya di
kemanakan.
Saksi Hasan , Suhartono, Fadholi,mengaku dikasih uang Rp 2,5 juta
oleh Nasruloh.
“Saya dikasih Rp 2,5 juta oleh Nasruloh,” kata saksi Hasan,
Suhartono dan Fadholi ketika ditanyai oleh Hakim Anggota, Agus SH di
persidangan.
Namun saksi Solikin, Yahudi dan Saladin, Heri Purnomo, Moh Kholik,
malah tidak dikasih uang.
Giliran Hakim Ketua Dewa SH MH bertanya pada 16 saksi (Ketua Pokmas) secara bersamaan, apakah saudara mengenal Fiqi ?
“Saya tidak kenal dengan
Fiqi,” jawab para saksi serentak di persidangan.
Namun demikian, para saksi mengetahui adanya perjanjian hibah itu,
dan Ketua Pokmas tidak merasa mengerjakan proyek rabat beton untuk seluruhnya.
“Kalau disuruh kerjakan rabat beton, pasti bisa Pak Hakim,” ungkap
para saksi .
Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Nopember 2024
mendatang.
“Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan , dengan agenda
masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” tukasnya seraya mengetukkan palunya,
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar