728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 November 2024

    Nurholis Harus Dihadirkan, Akan Buka Kedok Proyek Dana Hibah Untuk Rabat Beton

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi, yakni Dlofirul Anam SH MH dan  Ketua Markas Daerah (MADA) Jatim  di Brigade 5 , Hasan Adi Daruri mendesak Kejaksaan agar menghadirkan Nurholis (Abah Holis), selaku  Ketua Korlap/Ketua Program Dana Hibah, untuk dihadirkan di persidangan nantinya.

    “Kita usahakan (mintakan-red)  nanti, Nurholis harus hadir beliau. Karena yang punya peranan penting adalah Nurholis. Kehadiran Nurholis di persidangan, akan membuka kedok proyek tersebut. Kalau bisa Nurholis sesegera mungkin dijadikan tersangka, agar terkuak Nurholis dapat dari mana,” ucap PH  Dlofirul Anam SH MH.

    Dalam perkara ini, Fiqi hanya dijadikan korban belaka. Fiqi mengatakan hanya bikin proposal atas instruksi (perintah-red) pimpinannya, Nurholis (Abah Holis), selaku Ketua yang punya program dana hibah.

    Sedangkan Fiqi belum pernah menikmati apapun dari Pokmas tersebut. Fiqi cuman diberikan ongkos ketika membuat proposal dan tidak lebih dari itu. Ketika Fiqi membuat proposal, di situlah mendapatkan ongkos.

    “Saya sesalkan Fiqi disarankan Nurholis tidak boleh hadir di persidangan. Memang kebetulan Fiqi sakit, ada bukti selang dan sebagainya. Memang kasus ini direkayasa dan difokuskan Fiqi dijadikan tersangka. Maka diajukan proses peradilan  in absensia itu,” ujar PH Dlofirul Anam SH.

    Yang ditunggu-tunggu kehadirannya, bukan hanya Nurholis. Akan tetapi juga kehadiran saksi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman  dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur.

    Ketika saksi dari Dinas muncul, diyakini akan ada fakta baru nantinya. Sebab, keterangan dari 16 saksi (Ketua Pokmas) yang dihadirkan Jaksa di persidangan kali ini, sifatnya masih normatif.

    “Mereka mengakui melaksanakan tugas-tugasnya.  Cuma tidak paham dan tidak tahu proposal itu di mana. Mereka katakana senang dengan adanya Pokmas, karena membantu masyarakat di desa. Namun begitu terkait LPJ dan lainnya, mereka tidak paham,” katanya.

    Menurut PH Dlofirul Anam SH, mengenai apakah sudah betul ukurannya dan anggarannya, mereka (para saksi)  tidak paham. Justru, mereka dirugikan sekarang dengan hal tersebut.

    Lagi pula, Fiqi tidak kenal sama-sekali dengan 16 saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ditambahkan Ketua Markas Daerah (MADA) Jatim  di Brigade 5 , Hasan Adi Daruri, bahwa sebetulnya sidang kali ini cukup baik. Cuma membingungkan, siapa terdakwa, siapa saksi dan siapa yang sebenarnya melakukan korupsi dalam perkara ini.

    “Masih belum terungkap yang benar. Saya melihat siapa-siapa yang menghabiskan uang negara itu belum ada titik temu. Hal itu yang perlu dipertajam majelis hakim dan Jaksa,” pinta Hasan Adi.

    Hasan melihat permainan ini ada orang dalam dan dia yang bermain.  Muncul dugaan dari pihak oknum Kejaksaan. Tetapi, terserah majelis hakim saja.

    “Saya manut apa katanya hakim. Karena Presiden kita sudah presiden yang baru, Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan hukum harus ditegakkan, keadilan harus ditegakkan. Itu permohonan saya. Bagaimana pun, Pengadilan TIPIKOR harus menegakkan kebenaran dan keadilan,” terangnya.

    Dari keterangan 16 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni di antaranya adalah saksi Fadholi Ahmad, Solikin, Yahudi, Agus Kurniawan, Heri Purnomo, dan Sutarno Dkk.

    Mereka hanya menyatakan, datang ke Bank Jatim di Surabaya. Waktu pencairan, mereka disuruh tanda tangan di slip pencairan. Tidak tahu uangnya di kemanakan.

    Saksi Hasan , Suhartono, Fadholi,mengaku dikasih uang Rp 2,5 juta oleh Nasruloh.

    “Saya dikasih Rp 2,5 juta oleh Nasruloh,” kata saksi Hasan, Suhartono dan Fadholi ketika ditanyai oleh Hakim Anggota, Agus SH di persidangan.

    Namun saksi Solikin, Yahudi dan Saladin, Heri Purnomo, Moh Kholik, malah tidak dikasih uang.

    Giliran Hakim Ketua Dewa SH MH bertanya pada 16 saksi (Ketua Pokmas)  secara bersamaan, apakah saudara mengenal Fiqi ?

     “Saya tidak kenal dengan Fiqi,” jawab para saksi serentak di persidangan.

    Namun demikian, para saksi mengetahui adanya perjanjian hibah itu, dan Ketua Pokmas tidak merasa mengerjakan proyek rabat beton untuk seluruhnya.

    “Kalau disuruh kerjakan rabat beton, pasti bisa Pak Hakim,” ungkap para saksi .

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Nopember 2024 mendatang.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan , dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” tukasnya seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Nurholis Harus Dihadirkan, Akan Buka Kedok Proyek Dana Hibah Untuk Rabat Beton Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas