SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Indra Kusbianto, dengan hukuman pidana
selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Denda sebesar Rp 50 juta, dengan
ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.
Dan tetap ditahan.
Selepas membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah
selesai dan tinggal membacakan saja di depan persidangan saja.
“Bagaimana Penuntut Umum
maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya
saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya
Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya , Senin (26/5/2025).
Mendengar pertanyaan
ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan
pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.
“Kami setuju majelis
hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Penasehat Hukum.
Dalam amar putusannya,
Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Indra Kusbianto, terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
dalam dakwaan kedua.
“Mengadili menyatakan Indra
Kusbianto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 4 (empat)
bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Namun demikian, sebelum
membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan dari Indra Kusbianto. Hal yang meringankan adalah bersikap
sopan selama berlangsungnya persidangan dan belum pernah dihukum.
Nah, setelah membacakan amar
putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat
Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir,
selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak
putusan majelis dibacakan pada hari ini.
“Baiklah kami berikan
waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.
Seiring berakhirnya
sidang Indra Kusbianto, Syafa’atul Hidayah (Ida), dan
Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa
untuk 386 desa pada tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena
akan pindah tugas di tempat yang baru,
yakni Makassar.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Indra Kusbianto, yakni Bukhari SH menyatakan, terkait dengan putusan
majelis hakim ini, karena bagaimanapun perkara ini sudah diuji dipengadilan dan
sudah diputuskan. Artinya, terlepas dari putusan pengadilan apakah itu benar
atau salah, tetapi putusan pengadilan itu wajib diutamakan, meskipun bertentangan
dengan perundang-undangan.
“Secara prinsip, kami
sudah mendiskusikan dengan klien, Indra Kusbianto, bahwa terhadap putusan ini
kami menyatakan pikir-pikir dulu. Kenapa menyatakan pikir-pikir ? Karena ada
satu yang kita sesalkan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Indra
Kusbianto sebagai Kepala Cabang PT UMC Bojonegoro memberikan perintah kepada
sales yang ada di Bojonegoro agar melaksanakan apa yang menjadi arahan dari
Syafa’atul Hidayah,” cetusnya.
Menurut Bukhari SH ,
dalam briefing itu terungkap fakta bahwa memang terdakwa I (Syafa’atul Hidayah /Ida)
menyampaikan adanya cashback. Nah di sinilah, Penasehat Hukum setidak tidak
sependapat dengan yang diputuskan majelis hakim pada hari ini.
“Karena klien kami tidak
menyampaikan cashback itu. Tidak secara langsung menyampaikan adanya cashback
itu. Tetapi beliau sebagai Kepala Cabang, otomatis menerima tamu Syafa’atul
Hidayah sebagai sales PT UMC Basuki Rahmad. Tetapi perlu diingat bahwa di PT
UMC ini, yang memutus masing-masing Kacab itu, memutuskan secara sendiri-sendiri.
Tetapi, berdasarkan kebijakan dari kantor pusat UMC,” katanya.
Fakta-fakta yang terungkap
selama di persidangan, terkait pengadaan mobil siaga desa ini, Indra Kusbianto telah menyampaikan bahwa tidak ada
cashback atau ektra diskon, terkait dengan pengadaan mobil desa tersebut. Hal
itu sudah dilaporkan ke atasannya, Wiyarso.
“Dan hal itu
terkonfirmasi di persidangan. Tidak ada permohonan cashback, atau ekstra diskon
dari Kantor Cabang Bojonegoro. Tetapi majelis hakim berpandangan bahwa Indra
menyampaikan kepada para sales untuk melaksanakan apa yang diarahkan Syafa’atul
Hidayah. Itu kunci yang kami lihat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk
menjatuhkan putusan pidana bagi klien kami,” jelasnya.
Yang kedia, lanjut Bukhari
SH, ada penandatanganan kontrak pengadaan adalah hal biasa. Hanya menimbulkan
akibat keperdataan saja. Kecuali, Indra Kusbianto ikut terlibat dan aktif dalam
menyampaikan cashback dan sebagainya. Dan
tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar