728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Mei 2025

    Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan, Penasehat Hukum (PH) Indra Kusbianto Nyatakan Pikir - Pikir

                                   


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Indra Kusbianto, dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan. Dan tetap ditahan.

    Selepas membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah selesai dan tinggal membacakan saja di depan persidangan saja.

    “Bagaimana Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya , Senin (26/5/2025).

    Mendengar pertanyaan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.

    “Kami setuju majelis hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Penasehat Hukum.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Indra Kusbianto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    “Mengadili menyatakan Indra Kusbianto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.  Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

    Namun demikian, sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Indra Kusbianto. Hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan dan belum pernah dihukum.

    Nah, setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir, selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak putusan majelis dibacakan pada hari ini.

    “Baiklah kami berikan waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.

    Seiring berakhirnya sidang Indra Kusbianto, Syafa’atul Hidayah (Ida), dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena akan pindah tugas  di tempat yang baru, yakni Makassar.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Indra Kusbianto, yakni Bukhari SH menyatakan, terkait dengan putusan majelis hakim ini, karena bagaimanapun perkara ini sudah diuji dipengadilan dan sudah diputuskan. Artinya, terlepas dari putusan pengadilan apakah itu benar atau salah, tetapi putusan pengadilan itu wajib diutamakan, meskipun bertentangan dengan perundang-undangan.

    “Secara prinsip, kami sudah mendiskusikan dengan klien, Indra Kusbianto, bahwa terhadap putusan ini kami menyatakan pikir-pikir dulu. Kenapa menyatakan pikir-pikir ? Karena ada satu yang kita sesalkan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Indra Kusbianto sebagai Kepala Cabang PT UMC Bojonegoro memberikan perintah kepada sales yang ada di Bojonegoro agar melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Syafa’atul Hidayah,” cetusnya.

    Menurut Bukhari SH , dalam briefing itu terungkap fakta bahwa memang terdakwa I (Syafa’atul Hidayah /Ida) menyampaikan adanya cashback. Nah di sinilah, Penasehat Hukum setidak tidak sependapat dengan yang diputuskan majelis hakim pada hari ini.

    “Karena klien kami tidak menyampaikan cashback itu. Tidak secara langsung menyampaikan adanya cashback itu. Tetapi beliau sebagai Kepala Cabang, otomatis menerima tamu Syafa’atul Hidayah sebagai sales PT UMC Basuki Rahmad. Tetapi perlu diingat bahwa di PT UMC ini, yang memutus masing-masing Kacab itu, memutuskan secara sendiri-sendiri. Tetapi, berdasarkan kebijakan dari kantor pusat UMC,” katanya.

    Fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, terkait pengadaan mobil siaga desa ini, Indra  Kusbianto telah menyampaikan bahwa tidak ada cashback atau ektra diskon, terkait dengan pengadaan mobil desa tersebut. Hal itu sudah dilaporkan ke atasannya, Wiyarso.

    “Dan hal itu terkonfirmasi di persidangan. Tidak ada permohonan cashback, atau ekstra diskon dari Kantor Cabang Bojonegoro. Tetapi majelis hakim berpandangan bahwa Indra menyampaikan kepada para sales untuk melaksanakan apa yang diarahkan Syafa’atul Hidayah. Itu kunci yang kami lihat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pidana bagi klien kami,” jelasnya.

    Yang kedia, lanjut Bukhari SH, ada penandatanganan kontrak pengadaan adalah hal biasa. Hanya menimbulkan akibat keperdataan saja. Kecuali, Indra Kusbianto ikut terlibat dan aktif dalam menyampaikan cashback dan sebagainya. Dan  tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan, Penasehat Hukum (PH) Indra Kusbianto Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas