SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Syafa’atul Hidayah (Ida), dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah
selesai dan tinggal membacakan di depan persidangan saja. Namun demikian
majelis hakim akan membacakan putusan yang pokok-pokoknya.
“Bagaimana Penuntut Umum
maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya
saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya
Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya , Senin (26/5/2025).
Mendengar pertanyaan
ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan
pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.
“Kami setuju majelis
hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Penasehat Hukum.
Dalam amar putusannya,
Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Syafa’atul Hidayah (Ida) terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Mengadili menyatakan Syafa’atul
Hidayah (Ida) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Namun demikian, sebelum
membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan dari Ida. Hal yang memberatkan adalah Ida dominan menjanjikan
sesuatu kepada kepada desa (Kades).
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Ida bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan dan
belum pernah dihukum.
Nah, setelah membacakan amar
putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat
Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir,
selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak
putusan majelis dibacakan pada hari ini.
“Baiklah kami berikan
waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.
Seiring berakhirnya
sidang Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang
tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa
pada tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena akan pindah
tugas di tempat yang baru, yakni Makassar.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan
Agus Siswinarno SH, SH menyatakan, bahwa majelis hakim mempertimbangkan dakwaan
yang paling relevan, yaitu pasal 2 UU TIPIKOR, berkaitan dengan pasal 5 UU
TIPIKOR, yakni suap-menyuap.
Dalam konteks ini, bagi
Penasehat Hukum (PH) Ben Hadjon SH ada kepuasan tersendiri. Karena kerugian
negara dalam perkara ini, sebesar sekian miliar (Rp 4,335 miliar-red) itu, tidak
terbukti.
“Memang ketika uang itu
berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka disita. Tetapi tadi ada pertimbangan majelis hakim, bahwa barang
bukti sekian ratus juta akan dikembalikan pada terdakwa nanti. Dengan demikian,
bagi kami putusan 1 tahun dan 6 bulan ini, memang kami menyatakan pikir-pikir,”
cetusnya.
Menurut Ben Hadjon SH, kalau melihat pertimbangan-pertimbangan
majelis hakim tadi cukup rasional.
“Tetapi saya lihat
secara khusus dari sisi mens-rea, ini berkaitan dengan suap-menyuap. Pertanyaan
yang mendasar di sini, apakah terdakwa satu itu punya niat jahat untuk melakukan
tindakan ini, untuk memperoleh order pembelian mobil Suzuki APV. Ataukah karena
faktor lain,” katanya.
Ingat, lanjut Ben Hadjon
SH, bahwa terdakwa melakukan itu karena ada kompetitor yang sudah melakukan dan
menjanjikan cashback Rp 15 juta. Sehingga kekhawatiran terdakwa, jangan sampai
kalah dalam persaingan tender ini. Maka terdakwa menjanjikan hal yang sama
pula.
“Jadi ini adalah persoalan
situasional atau kondisional, bukan mens- rea untuk melakukan kejahatan dalam
bentuk suap-menyuap. (kus)
0 komentar:
Posting Komentar