728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Mei 2025

    Syafa’atul Hidayah (Ida) Divonis 1Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir - Pikir

                                     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Syafa’atul Hidayah (Ida), dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah selesai dan tinggal membacakan di depan persidangan saja. Namun demikian majelis hakim akan membacakan putusan yang pokok-pokoknya.

    “Bagaimana Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya , Senin (26/5/2025).

    Mendengar pertanyaan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.

    “Kami setuju majelis hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Penasehat Hukum.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Syafa’atul Hidayah (Ida) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    “Mengadili menyatakan Syafa’atul Hidayah (Ida) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.  Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

    Namun demikian, sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Ida. Hal yang memberatkan adalah Ida dominan menjanjikan sesuatu kepada kepada desa (Kades).

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Ida bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan dan belum pernah dihukum.

    Nah, setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir, selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak putusan majelis dibacakan pada hari ini.

    “Baiklah kami berikan waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.

    Seiring berakhirnya sidang Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena akan pindah tugas  di tempat yang baru, yakni Makassar.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH, SH menyatakan, bahwa majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan, yaitu pasal 2 UU TIPIKOR, berkaitan dengan pasal 5 UU TIPIKOR, yakni suap-menyuap.

    Dalam konteks ini, bagi Penasehat Hukum (PH) Ben Hadjon SH ada kepuasan tersendiri. Karena kerugian negara dalam perkara ini, sebesar sekian miliar (Rp 4,335 miliar-red) itu, tidak terbukti.

    “Memang ketika uang itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka disita. Tetapi  tadi ada pertimbangan majelis hakim, bahwa barang bukti sekian ratus juta akan dikembalikan pada terdakwa nanti. Dengan demikian, bagi kami putusan 1 tahun dan 6 bulan ini, memang kami menyatakan pikir-pikir,” cetusnya.

    Menurut Ben  Hadjon SH, kalau melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tadi cukup rasional.

    “Tetapi saya lihat secara khusus dari sisi mens-rea, ini berkaitan dengan suap-menyuap. Pertanyaan yang mendasar di sini, apakah terdakwa satu itu punya niat jahat untuk melakukan tindakan ini, untuk memperoleh order pembelian mobil Suzuki APV. Ataukah karena faktor lain,” katanya.

    Ingat, lanjut Ben Hadjon SH, bahwa terdakwa melakukan itu karena ada kompetitor yang sudah melakukan dan menjanjikan cashback Rp 15 juta. Sehingga kekhawatiran terdakwa, jangan sampai kalah dalam persaingan tender ini. Maka terdakwa menjanjikan hal yang sama pula.

    “Jadi ini adalah persoalan situasional atau kondisional, bukan mens- rea untuk melakukan kejahatan dalam bentuk suap-menyuap. (kus)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syafa’atul Hidayah (Ida) Divonis 1Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas