SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Di penghujung persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ivonne, dengan hukuman
pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp 50 juta,
dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua)
bulan.
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah
selesai dan tinggal membacakan saja di muka persidangan saja.
“Bagaimana Penuntut Umum
maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya
saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya
Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya , Senin (26/5/2025).
Begitu mendengar pertanyaan
ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan
pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.
“Kami setuju majelis
hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.
Dalam amar putusannya,
Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Ivonne terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana
dalam dakwaan kedua.
“Mengadili menyatakan
Ivonne, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain itu,
mengembalikan uang Rp 378 juta yang dititipkan ke Kejaksaan kepada Ivonne.
Karena merupakan uang pribadi Ivonne dan terkait kerugian negara.
Namun demikian, sebelum
membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan dari Ivonne. Hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan
berjanji tidak mengulanginya lagi.
Nah, setelah membacakan amar
putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat
Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir,
selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak
putusan majelis dibacakan pada hari ini.
“Baiklah kami berikan
waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.
Seiring berakhirnya
sidang Ivonne, yang tersandung dugaan perkara pengadaan mobil siaga desa pada
tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena akan pindah
tugas di tempat yang baru, yakni Makassar.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, Wihartono SH menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan
klien (Ivonne) atas putusan ini, karena secara prinsip kerugian negara , apa
yang telah dibayarkan Ivonne sebagai uang pengganti kerugian negara itu,
ternyata dikembalikan kepada Ivonne sebesar Rp 378 juta itu.
“Dan dalam amar putusan,
tidak disebutkan sebagai beban pengganti kerugian negara kepada terdakwa Heny.
Oleh karena itu, kami masih melakukan koordinasi dengan Ivonne. Karena masih
ada waktu selama satu minggu untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir,”
katanya.
Dalam persidangan,
Ivonne telah mengalami kerugian secara pribadi sebesar Rp 1,205 miliar, sebagai
pertanggungjawaban terhadap perusahaan, yakni PT SBT. Karena lima desa membayar
pengadaan mobil desa , dengan menyetor uang ke rekening Heny sekitar Rp 1,205
miliar.
Meskipun Ivonne meminta
kepada Heny untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini masih
belum juga dikembalikan oleh Heny. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar