728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Mei 2025

    Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum (PH) Ivonne Pikir - Pikir

                                   


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Di penghujung persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ivonne, dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa putusan telah selesai dan tinggal membacakan saja di muka persidangan saja.

    “Bagaimana Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum (PH) , majelis hakim akan membacakan putusan pokok-pokoknya saja. Mengingat masih banyak persidangan yang menunggu pada hari ini,” tanya Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa maupun PH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya , Senin (26/5/2025).

    Begitu mendengar pertanyaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro maupun Penasehat Hukum (PH) langsung sepakat untuk pembacaan putusan pada pokok-pokoknya atau amar putusannya saja.

    “Kami setuju majelis hakim untuk dibacakan pokok-pokoknya saja,” jawab Jaksa maupun Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Arwana SH menyebutkan, bahwa Ivonne terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    “Mengadili menyatakan Ivonne, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.  Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

    Selain itu, mengembalikan uang Rp 378 juta yang dititipkan ke Kejaksaan kepada Ivonne. Karena merupakan uang pribadi Ivonne dan terkait kerugian negara.

    Namun demikian, sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari Ivonne. Hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

    Nah, setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa maupun Penasehat Hukum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, maupun pikir-pikir, selama 7 (tujuh ) hari dijatuhkan putusan majelis hakim ini. Terhitung sejak putusan majelis dibacakan pada hari ini.

    “Baiklah kami berikan waktu 7 hari untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir dulu,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.

    Seiring berakhirnya sidang Ivonne, yang tersandung dugaan perkara pengadaan mobil siaga desa pada tahun 2022 ini, Hakim Ketua Arwana SH pamit undur- diri. Karena akan pindah tugas  di tempat yang baru, yakni Makassar.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, Wihartono SH  menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan klien (Ivonne) atas putusan ini, karena secara prinsip kerugian negara , apa yang telah dibayarkan Ivonne sebagai uang pengganti kerugian negara itu, ternyata dikembalikan kepada Ivonne sebesar Rp 378 juta itu.

    “Dan dalam amar putusan, tidak disebutkan sebagai beban pengganti kerugian negara kepada terdakwa Heny. Oleh karena itu, kami masih melakukan koordinasi dengan Ivonne. Karena masih ada waktu selama satu minggu untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir,” katanya.

    Dalam persidangan, Ivonne telah mengalami kerugian secara pribadi sebesar Rp 1,205 miliar, sebagai pertanggungjawaban terhadap perusahaan, yakni PT SBT. Karena lima desa membayar pengadaan mobil desa , dengan menyetor uang ke rekening Heny sekitar Rp 1,205 miliar.

    Meskipun Ivonne meminta kepada Heny untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini masih belum juga dikembalikan oleh Heny. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum (PH) Ivonne Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas