SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Setelah beberapa kali agenda penyerahan uang dari Edi Susanto kepada Bahrudin sebesar Rp 75 juta tertunda. Akhirnya, penyerahan uang itu jadi direalisasikan dan selesai.
Kendati Bahrudin berhalangan
dan tidak bisa hadir di persidangan. Penyerahan uang tersebut tetap dilaksanakan dan diserahkan dari Edi Susanto kepada
majelis hakim. Setelah dihitung dan jumlahnya lengkap. Lalu uang tersebut
diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Situbondo.
Dan selanjutnya, uang
itu akan diserahkan kepada Bahrudin, sebagai pemilik uang tersebut. Penyerahan
uang tersebut selesai sudah.
Penyerahan uang ini
merupakan sidang lanjutan Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing,
Kec.Besuki, Kab. Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo SH, mantan
Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK
Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang
tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol
Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II.
Sebelum penyerahan uang,
Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH terlebih dahulu membuka sidang dan
terbuka untuk umum. Kemudian langsung
bertanya pada Jaksa apakah saksi Edi Susanto sudah siap untuk pengembalian uang
senilai Rp 75 juta ?
“Saksi Edi Susanto sudah
siap Yang Mulia untuk penyerahan uang
sekarang ini,” jawab Jaksa sambil memerintahkan saksi untuk mengeluarkan uang
dalam tas dan memberikannya kepada majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Mendengar perintah tersebut,
Edi Susanto langsung bergegas mengambil uang dari dalam tas yang terbungkus tas
kresek warna merah dan menyerahkan uang itu kepada majelis hakim.
Ketika saksi Edi Susanto
melangkah maju ke meja majelis hakim, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dan Penasehat Hukum, yang melihat langsung prosesi penyerahan uang tersebut. Juga disaksikan oleh
“Ini uangnya Yang Mulia,”
sahut saksi Edi Susanto dan Jaksa di depan persidangan yang berlangsung singkat,
tidak sampai 15 menit tersebut.
Setelah Hakim Ketua I
Dewa Gedhe Suardhita SH melihat uang tersebut dan telah dihitung benar jumlahnya.
Maka saksi Edi Susanto dipersilahkan untuk duduk kembali ke tempat semula.
“Terima-kasih saksi
telah menyerahkan uang tersebut dan membantu pekerjaan majelis hakim untuk
menuntaskan perkara ini,” ucapnya.
Dan kemudian, majelis
hakim menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan selanjutnya
akan menyerahkan uang itu kepada Bahrudin. Tetapi, sayangnya , Bahrudin berhalangan
dan tidak bisa hadir di persidangan.
Menurut Hakim Ketua I
Dewa Gedhe Suardhita SH, sidang akan dilanjutkan Selasa, 3 Juni 2025 dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Baiklah sidang
berikutnya akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa
yang digelar pada Selasa (3/6/2025) mendatang,” ujarnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, saksi Edi Susanto menyatakan, penyerahan uang
sebesar Rp 75 juta di depan majelis hakim telah selesai dan tuntas.
Dalam sidang sebelumnya,
Edi Susanto hanya membawa uang sebesar Rp 29 juta. Sedangkan uang Rp 46 juta dititipkan
ke adik (Bahrudin). Lalu, Edi Susanto minta ke Bahrudin. Setelah genap Rp 75
juta diserahkan kepada majelis hakim.
Setelah sidang selesai,
Edi Susanto beranjak keluar dari ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya dan meninggalkan area parkiran pengadilan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar