728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Mei 2025

    Setelah Tertunda, Akhirnya Penyerahan Uang Dari Edi Susanto Rp 75 Juta Direalisasikan di Depan Majelis Hakim

                                    


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Setelah beberapa kali agenda penyerahan uang dari Edi Susanto kepada Bahrudin sebesar Rp 75 juta tertunda. Akhirnya, penyerahan uang itu jadi direalisasikan dan selesai.

    Kendati Bahrudin berhalangan dan tidak bisa hadir di persidangan. Penyerahan uang  tersebut tetap dilaksanakan dan diserahkan dari Edi Susanto kepada majelis hakim. Setelah dihitung dan jumlahnya lengkap. Lalu uang tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

    Dan selanjutnya, uang itu akan diserahkan kepada Bahrudin, sebagai pemilik uang tersebut. Penyerahan uang tersebut selesai sudah.

    Penyerahan uang ini merupakan sidang lanjutan Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kec.Besuki, Kab. Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo  SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara  korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II.

    Sebelum penyerahan uang, Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH terlebih dahulu membuka sidang dan terbuka untuk umum. Kemudian  langsung bertanya pada Jaksa apakah saksi Edi Susanto sudah siap untuk pengembalian uang senilai Rp 75 juta ?

    “Saksi Edi Susanto sudah  siap Yang Mulia untuk penyerahan uang sekarang ini,” jawab Jaksa sambil memerintahkan saksi untuk mengeluarkan uang dalam tas dan memberikannya kepada majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (27/5/2025).

    Mendengar perintah tersebut, Edi Susanto langsung bergegas mengambil uang dari dalam tas yang terbungkus tas kresek warna merah dan menyerahkan uang itu kepada majelis hakim.

    Ketika saksi Edi Susanto melangkah maju ke meja majelis hakim, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum, yang melihat langsung prosesi penyerahan uang tersebut. Juga disaksikan oleh Edi Hartono dan Gesang S. Pradoyo  SH.  

    “Ini uangnya Yang Mulia,” sahut saksi Edi Susanto dan Jaksa di depan persidangan yang berlangsung singkat, tidak sampai 15 menit tersebut.

    Setelah Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH melihat uang tersebut dan telah dihitung benar jumlahnya. Maka saksi Edi Susanto dipersilahkan untuk duduk kembali ke tempat semula.

    “Terima-kasih saksi telah menyerahkan uang tersebut dan membantu pekerjaan majelis hakim untuk menuntaskan perkara ini,” ucapnya.

    Dan kemudian, majelis hakim menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan selanjutnya akan menyerahkan uang itu kepada Bahrudin. Tetapi, sayangnya , Bahrudin berhalangan dan tidak bisa hadir di persidangan.

    Menurut Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH, sidang akan dilanjutkan Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    “Baiklah sidang berikutnya akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Selasa (3/6/2025) mendatang,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, saksi  Edi Susanto menyatakan, penyerahan uang sebesar Rp 75 juta di depan majelis hakim telah selesai dan tuntas.

    Dalam sidang sebelumnya, Edi Susanto hanya membawa uang sebesar Rp 29 juta. Sedangkan uang Rp 46 juta dititipkan ke adik (Bahrudin). Lalu, Edi Susanto minta ke Bahrudin. Setelah genap Rp 75 juta diserahkan kepada majelis hakim.

    Setelah sidang selesai, Edi Susanto beranjak keluar dari ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya dan meninggalkan area parkiran pengadilan. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Setelah Tertunda, Akhirnya Penyerahan Uang Dari Edi Susanto Rp 75 Juta Direalisasikan di Depan Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas