SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan 12 saksi fakta dalam sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.
Terungkap di
persidangan, bahwa yang menerima dan mengelola dana adalah pengurus KSM
(Kelompok Swadaya Masyarakat). Bukan Glady Tri Handono.
Dalam keterangannya,
saksi Masrur Budi (Ketua KSM Mayang Makmur) menyatakan, dia menjabat sebagai
Ketua KSM atas penunjukan dari warga setempat.
“Saya mengerjakan proyek
mulai April dan selesai Nopember. Untuk belanja terkait proyek dilakukan oleh
anggota KSM. Untuk proyek tersebut total anggaran Rp 400 juta, dipotong pajak,”
ucap saksi Masrur Budi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya.
Ketika Jaksa Yudha SH
bertanya pada saksi Masrur, siapakah yang menguasai uang itu ?
“Saya yang menguasai
uang tersebut, karena bendahara tidak sanggup bawa (takut-red) karena nilainya
besar. Lalu bendahara menyerahkan uang itu kepada saya,” jawab saksi singkat
saja.
Sementara itu, saksi Evi
(Bendahara KSM) menerangkan, bahwa yang membawa uang adalah Ketua KSM. Lagian,
tidak ada arahan dari Ketua mengenai tugas dari bendahara.
Dalam kesehariannya,
Bendahara hanya membayar upah pekerja atau tukang sekitar Rp 6 juta – Rp 9
juta. Sedangkan uang lainnya dibawa oleh Ketua.
Sedangkan saksi Budi Wirawan
(Tim Pelaksana KSM Mayang Makmur) menyebutkan, bahwa yang mengambil uang dan
membawa uang adalah Masrur (Ketua KSM).
Dan saksi Endro Sunaryo
(Lurah Sukorejo) menjelaskan, pihaknya membawahi Mayang Makmur, namun tidak
tahu mulai pembangunan tanki septik tersebut. Ketika dilakukan sosialsiasi
pertama di rumah warga desa menolak Pembangunan proyek itu. Alasannya, warga
sudah mempunyai pembuangan limbah WC.
Jadi, pada sosialisasi
pertama itu, warga desa tidak merespon adanya sosialisasi tersebut. Namun pada
sosialiasi kedua dilaksanakan, warga menyetujui Pembangunan proyek tersebut.
“Pembangunan proyek itu
selesai, namun tidak tahu nilai anggarannya. Untuk laporan pertanggungjawaban
(LPJ), saya juga tanda tangan,” jelasnya.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Glady Tri Handono , yakni Suyanto SH bertanya pada saksi
Masrur, apakah ada temuan dari BPK adanya masalah para proyek itu ?
“Tidak ada pernyataan
dari BPK yang menyatakan proyek itu bermasalah,” jawab saksi singkat saja.
Kembali PH Suyanto
bertanya pada Masrur, ketika ada perjanjian Kerjasama antara KSM dan Dinas
PUPR, apakah sudah ada TFL ?
“Ya, sudah ada TFL.
Untuk pengambilan uang per termin saya lakukan dibantu sekretaris dan
bendahara. Mereka tanda tangan semuanya. Pengelolaan dana oleh KSM. TFL tidak Kelola
uang sama-sekali,” jawab Masrur.
Menurut Masrur, bahwa
proyek itu dikerjakan dan selesai. Lalu diserahan ke Dinas PU dan diserahkan
kepada masyarakat. Kini sudah dipergunakan oleh Masyarakat sekitar.
Pengakuan dari saksi
Hadi Kamisworo, bahwa pengelolaan keuangan oleh KSM. TFL tidak melakukan
pengelolaan dana. TFL tidak dikasih uang.
Ketika Jaksa Yudha bertanya pada saksi Masrur, apakah dana untuk proyek itu pembangunan septi tank semuanya ? Sebab dalam BAP disebutkan ada pengalihan sebagain dana untuk proyek lain, yakni pembangunan pos kamling, rabat beton dan penerangan jalan Rp 47, 5 juta. Bisa saksi dijelaskan hal ini ?
“Dari total dana sebesar Rp 349 juta itu,
dialihkan ke tiga proyek lainnya,” jawab saksi.
Padahal, seharusnya
pengalihan untuk proyek lainnya itu, dibuatkan berita acara terlebih dahulu.
Dalam persidangan adanya
nota kosong, namun saksi Masrur menegaskan, bahwa tidak ada nota kosong itu.
Sedangkan yang membuat LPJ adalah Masrur sendiri. Sedangkan Glady hanya sekadar
membantu pembuatan LPJ.
Sehabis sidang,
PH Suyanto SH mengatakan, keterangan saksi-saksi tadi justru memperkuat
posisi Glady, tidak menggunakan dana sama-sekali atas proyek tersebut. Justru
diakui ,bahwa penggunaan dana itu , ada KSMsebagian digunakan atau diselewengkan
oleh KSM untuk alasannya untuk pembangunan item tertentu. Yakni pos kamling,
penerangan jalan dan lainnya.
“Itu bukan masuk
wilayahnya proyek itu. Dan sampai sejauh ini keterangan para saksi masih
menguntungkan dan meringankan Glady,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar