728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 29 Mei 2025

    Penasehat Hukum (PH) Minta Jaksa Hadirkan Saksi Rofik dan Hendri di Persidangan

                        


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghadirkan 5 (lima) saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Siti Romzah (Ketua Pokmas Panca Indera), Maryam Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru), dan Ahmad Saifudin (Koordinator/Bendahara) 2 (dua) Pokmas, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Pokmas untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten  Sampang Tahun 2020.

    Adapun kelima saksi itu adalah Ahmad Fauzan, Is Sugiarto , Sholehuddin, Abdul Basir (pemilik UD Pramulia), dan Said Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Hasan SH dipersilahkan bertanya pada saksi secara bergiliran.

    Jaksa Hasan SH langsung bertanya pada saksi Ahmad Fauzan, apakah benar saudara saksi yang membuat proposal Pokmas itu ?

    “Saya yang membuat proposal untuk dua Pokmas (Pokmas Panca Indera dan  Pokmas Dewandaru) atas permintaan Saifuddin. Itu proposal untuk pengadaan Pembangunan jembatan. Dan setelah proposal selesai, saya serahkan kepada Saifudin. Saya mendapatkan jatah pembuatan proposal RP 1 juta dari Saifudin,” jawab saksi Fauzan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (28/5/2025).

    Sementara itu, saksi Is Sugiarto (jasa pengetikan) menyatakan, pihaknya melakukan jasa pengetikan LPJ untuk Pokmas Panca Indera dan  Pokmas Dewandaru. Untuk pengetikan LPJ dua Pokmas tersebut, Is mendapatkan Rp 2 juta dari Saifudin.

    “Yang dipertanggungjawabkan nilainya Rp 750 juta untuk masing-masing LPJ. Ada nota-notanya juga,” ucapnya.

    Sedangkan saksi Sholehudin (Direktur CV Mahakarya Engineering) menerangkan, perusahaannya pada tahun 2020 tidak mengerjakan proyek pada Pokmas dan tidak pernah membuat RAB.

    Dan kedua saksi, yakni Abdul Basir (pemilik UD Pramulia), dan Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia) menyebutkan, bahwa saifudin seringkali membeli material di toko miliknya pada tahun 2020. Namun demikian, mereka tidak ingat berapa nilai pembelian besi, semen, sirtu di tokonya. Ada kwitansi dan stempel dari toko yang diberikan pada Saifudin.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Ahmad Saifudin,Siti Romzah  dan Maryam Faiza , yakni Jakfar Sodik SH bertanya pada saksi Fauzan, apakah sebelumnya pernah membuat proposal Pokmas ?

    “Sebelumnya, saya tidak pernah membuat proposal Pokmas. Atas jasa terbut, saya mendapatkan Rp 1 juta. Namun demikian, saya tidak pernah ke lokasi proyek,” jawab saksi Fauzan.

    Kembali PH Jakfar Sodik SH bertanya pada saksi Is Sugiarto, apakah saudara saksi yang membuat LPJ itu ?

    “Saya dikasih contoh LPJ. Apa yang diperlukan oleh Saifudin, dikomunikasikan dengan Bakti. Data-data dari Saifudin. Saya tinggal ngetik saja. Untuk LPJ, satu Pokmas yang dipertanggungjawabkan Rp 750 juta,” jawabnya.

    Sedangkan Abdul Basir (pemilik UD Pramulia), dan Said Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia) mengakui, Saifudin membeli bahan-bahan material bangunan dari kedua tokok milik Abdul Basir dan Abdul Jalil. Katanya, untuk pembuatan jembatan.

    Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyarankan kepada saksi-saksi yang menerima uang, sebaiknya mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaaan. Biar tidak merembet ke saksi (dijadikan tersangka nantinya-red).

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Mades Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    “Baiklah, sidang ini saya nyatakan selesai dan ditutup. Dan akan dibuka lagi pada Selasa (3/6/2025) mendatang,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertadna sidang berakhir dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Jakfar Sodik SH mengatakan, dari keterangan kelima saksi ini berkaitan dengan pekerjaan Pokmas Pembangunan jembatan itu, intinya Pembangunan jembatan itu tidak fiktif. Pembangunan itu ada dan selesai dikerjakan, tetapi volumenya saja tidak sesuai RAB. Dan hal itu diakui oleh terdakwa.

    Dan saksi yang dihadirkan hari ini betul. Dua saksi adalah pembuat dokumen, Fauzan yang membuat proposal. Iis yang membuat RAB dan LPJ-nya.

    “Bahwa proses pekerjaan jembatan itu selesai dan ada. Tidak fiktif, tetapi memang volumenya saja yang tidak sesuai dengan RAB,” katanya.

    Sedangkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih sedikit (Rp 1,095 juta-red).

    Dalam kesempatan itu, PH Jakfar Sodik SH meminta untuk menghadirkan saksi Hendri dan Rofik. Karena Hendri inilah yang dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengembalikan UP (Uang Pengganti) kerugian negara itu. Karena kerugian negara Rp 1 miliar. Dia punya uang hanya Rp 700 juta , lalu mencari cara. Akhrinya ketemulah dengan Rofik, oknum anggota polisi Bangkalan dan anaknya Hendri. Duit Rp 700 juta dikasih ke oknum polisi dan Hendri.

    “Yang seharusnya duit itu dikembalikan ke negara.. Tetapi duitnya tidak lengkap RP 1 miliar, maka cari cara. Barangkali dengan angka Rp 700 juta itu bisa selesai. Ya, kurang lebih begitu. Akhirnya uang itu diberikan ke Hendri dan di BAP. Makanya, saya minta ke Kejaksaan, supaya Hendri itu dihadirkan. Tujuannya dengan UP dikembalikan, bisa meringankan terdakwa,” ungkapnya.

    Sebenarnya sudah mau mengembalikan, tetapi uang itu malah dibawa kabur atau digelapkan sama Rofik dan Hendri, tidak sampai ke Kejaksaan atau negara.

    Seharusnya saksi Hendri hadir di persidangan, namun ketika dihubungi Jaksa , Hendri mengirimkan lokasi (share-lokasi) ada di Pekanbaru, Riau.

    “Saya minta ke Jaksa, agar Hendri dan Rofik dihadirkan di persidangan.  Tujuan untuk meringankan terdakwa, bahwa sebenarnya uang untuk pengembalian kerugian negara itu sudah mau dikembalikan. Tetapi lewat Rofik dan minta tolong. Dan diakui dalam BAP oleh Rofik dan Henri,” tukasnya.

    Sedangkan saksi Siti Romzah (Ketua Pokmas Panca Indera),  Maryam Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru) itu, mereka itu tidak tahu -menahu sama-sekali. Siti Romzah dan Maryam Faiza itu layak dibebaskan, karena murni mereka tahu (apa-apa-red). (red) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum (PH) Minta Jaksa Hadirkan Saksi Rofik dan Hendri di Persidangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas