SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghadirkan 5 (lima) saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Siti Romzah (Ketua Pokmas Panca Indera), Maryam Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru), dan Ahmad Saifudin (Koordinator/Bendahara) 2 (dua) Pokmas, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Pokmas untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Tahun 2020.
Adapun kelima saksi itu adalah
Ahmad Fauzan, Is Sugiarto , Sholehuddin, Abdul Basir (pemilik
UD Pramulia), dan Said Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia).
Setelah Hakim Ketua I Made
Yuliada SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa
Hasan SH dipersilahkan bertanya pada saksi secara bergiliran.
Jaksa Hasan SH langsung
bertanya pada saksi Ahmad Fauzan, apakah benar saudara saksi yang membuat
proposal Pokmas itu ?
“Saya yang membuat
proposal untuk dua Pokmas (Pokmas Panca Indera dan Pokmas Dewandaru) atas permintaan Saifuddin. Itu
proposal untuk pengadaan Pembangunan jembatan. Dan setelah proposal selesai,
saya serahkan kepada Saifudin. Saya mendapatkan jatah pembuatan proposal RP 1
juta dari Saifudin,” jawab saksi Fauzan di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, saksi Is
Sugiarto (jasa pengetikan) menyatakan, pihaknya melakukan jasa pengetikan LPJ
untuk Pokmas Panca Indera dan Pokmas Dewandaru.
Untuk pengetikan LPJ dua Pokmas tersebut, Is mendapatkan Rp 2 juta dari
Saifudin.
“Yang dipertanggungjawabkan
nilainya Rp 750 juta untuk masing-masing LPJ. Ada nota-notanya juga,” ucapnya.
Sedangkan saksi Sholehudin
(Direktur CV Mahakarya Engineering) menerangkan, perusahaannya pada tahun 2020
tidak mengerjakan proyek pada Pokmas dan tidak pernah membuat RAB.
Dan kedua saksi, yakni Abdul
Basir (pemilik UD Pramulia), dan Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia) menyebutkan,
bahwa saifudin seringkali membeli material di toko miliknya pada tahun 2020.
Namun demikian, mereka tidak ingat berapa nilai pembelian besi, semen, sirtu di
tokonya. Ada kwitansi dan stempel dari toko yang diberikan pada Saifudin.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) dari Ahmad Saifudin,Siti Romzah dan Maryam Faiza , yakni Jakfar Sodik SH bertanya
pada saksi Fauzan, apakah sebelumnya pernah membuat proposal Pokmas ?
“Sebelumnya, saya tidak
pernah membuat proposal Pokmas. Atas jasa terbut, saya mendapatkan Rp 1 juta.
Namun demikian, saya tidak pernah ke lokasi proyek,” jawab saksi Fauzan.
Kembali PH Jakfar Sodik
SH bertanya pada saksi Is Sugiarto, apakah saudara saksi yang membuat LPJ itu ?
“Saya dikasih contoh LPJ.
Apa yang diperlukan oleh Saifudin, dikomunikasikan dengan Bakti. Data-data dari
Saifudin. Saya tinggal ngetik saja. Untuk LPJ, satu Pokmas yang dipertanggungjawabkan
Rp 750 juta,” jawabnya.
Sedangkan Abdul Basir (pemilik
UD Pramulia), dan Said Abdul Jalil (pemilik Toko Bahagia) mengakui, Saifudin
membeli bahan-bahan material bangunan dari kedua tokok milik Abdul Basir dan
Abdul Jalil. Katanya, untuk pembuatan jembatan.
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH menyarankan kepada saksi-saksi yang menerima uang,
sebaiknya mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaaan. Biar tidak merembet ke
saksi (dijadikan tersangka nantinya-red).
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Mades Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang dengan agenda masih
pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
“Baiklah, sidang ini
saya nyatakan selesai dan ditutup. Dan akan dibuka lagi pada Selasa (3/6/2025)
mendatang,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertadna sidang berakhir
dan selesai.
Sehabis sidang, PH Jakfar
Sodik SH mengatakan, dari keterangan kelima saksi ini berkaitan dengan
pekerjaan Pokmas Pembangunan jembatan itu, intinya Pembangunan jembatan itu
tidak fiktif. Pembangunan itu ada dan selesai dikerjakan, tetapi volumenya saja
tidak sesuai RAB. Dan hal itu diakui oleh terdakwa.
Dan saksi yang
dihadirkan hari ini betul. Dua saksi adalah pembuat dokumen, Fauzan yang
membuat proposal. Iis yang membuat RAB dan LPJ-nya.
“Bahwa proses pekerjaan
jembatan itu selesai dan ada. Tidak fiktif, tetapi memang volumenya saja yang
tidak sesuai dengan RAB,” katanya.
Sedangkan hasil temuan
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar
lebih sedikit (Rp 1,095 juta-red).
Dalam kesempatan itu, PH
Jakfar Sodik SH meminta untuk menghadirkan saksi Hendri dan Rofik. Karena Hendri
inilah yang dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengembalikan UP (Uang
Pengganti) kerugian negara itu. Karena kerugian negara Rp 1 miliar. Dia punya
uang hanya Rp 700 juta , lalu mencari cara. Akhrinya ketemulah dengan Rofik,
oknum anggota polisi Bangkalan dan anaknya Hendri. Duit Rp 700 juta dikasih ke
oknum polisi dan Hendri.
“Yang seharusnya duit
itu dikembalikan ke negara.. Tetapi duitnya tidak lengkap RP 1 miliar, maka
cari cara. Barangkali dengan angka Rp 700 juta itu bisa selesai. Ya, kurang lebih
begitu. Akhirnya uang itu diberikan ke Hendri dan di BAP. Makanya, saya minta
ke Kejaksaan, supaya Hendri itu dihadirkan. Tujuannya dengan UP dikembalikan,
bisa meringankan terdakwa,” ungkapnya.
Sebenarnya sudah mau
mengembalikan, tetapi uang itu malah dibawa kabur atau digelapkan sama Rofik
dan Hendri, tidak sampai ke Kejaksaan atau negara.
Seharusnya saksi Hendri
hadir di persidangan, namun ketika dihubungi Jaksa , Hendri mengirimkan lokasi
(share-lokasi) ada di Pekanbaru, Riau.
“Saya minta ke Jaksa,
agar Hendri dan Rofik dihadirkan di persidangan. Tujuan untuk meringankan terdakwa, bahwa
sebenarnya uang untuk pengembalian kerugian negara itu sudah mau dikembalikan. Tetapi
lewat Rofik dan minta tolong. Dan diakui dalam BAP oleh Rofik dan Henri,”
tukasnya.
Sedangkan saksi Siti Romzah
(Ketua Pokmas Panca Indera), Maryam
Faiza (Ketua Pokmas Dewandaru) itu, mereka itu tidak tahu -menahu sama-sekali.
Siti Romzah dan Maryam Faiza itu layak dibebaskan, karena murni mereka tahu
(apa-apa-red). (red)
0 komentar:
Posting Komentar