728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Mei 2025

    Muh. Juhar dan Safrowi Layak Dibebaskan.

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Muh. Juhar, Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dan  Safrowi, Bendahara Desa, yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 260,2 juta, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pleodi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Jakfar Sodik SH.

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada PH Jakfar Sodik SH, apakah sudah siap dengan pembacaan pledoinya.

    “Apakah Penasehat Hukum sudah siap dengan pledoinya, “ tanya majelis hakim kepada Penasehat Hukum (PH) dan dijawab sudah siap, sehingga dipersilahkan untuk membacakan pledoinya pada pokok-pokoknya saja. Ini mengingat masih banyak agenda sidang yang menunggu di Pengadilan TIPIKOR dan belum disidangkan, karena menunggu giliran.

    Dalam pledoinya, PH Jakfar Sodik SH menyatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim  Pengadilan TIPIKOR  pada Pengadilan Negeri Surabaya  berkenan dan dapat mengabulkan  dan menjatuhkan  putusan, menerima  dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi)  secara keseluruhan. 

    “Kami memohon majelis hakim untuk menolak  dakwaan dan  tuntutan pidana  dari Penuntut Umum  secara keseluruhan,” ucap PH Jakfar Sodik SH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (27/5/2025).

    PH juga memohon majelis hakim menyatakan Muh. Juhar dan  Safrowi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diatur dan  diancam pasal 3 Undang-Undang No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dan apabila   majelis hakim  berpendapat lain, kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan  putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

    Dalam pledoinya, Jakfar Sodik SH menerangkan, bahwa  persoalan ini hanya  merupakan kesalahan administrasi. Bahwa  tidak ada penyalahgunaan wewenang atau  kesempatan atau sarana  yang ada pada  diri terdakwa, karena jabatannya.

    Selain itu, lanjut dia, selama proses penyidikan dan persidangan  atas nama terdakwa ini berjalan, telah menunjukkan sikap tanggungjawab  dan kooperatif dengan bersikap sopan,  dan selalu menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Penasehat Hukum.dan Yang Mulia Majelis Hakim  dengan jelas dan tegas. Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

    “Klien kami sudah melakukan pengembalian uang kepada negara,” ujarnya singkat saja.

    Sehabis sidang, Jakfar Sodik SH  menyatakan, pihaknya membuat pledoi untuk Muh. Juhar, Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Sampang, dan  Safrowi, Bendahara Desa.

    “Pada prinsipnya, pledoi kami menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa yang menafsirkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 UU TIPIKOR, menurut kami tidak benar,” cetusnya.

    Walaupun mengapresiasi Jaksa yang telah menuntut hanya 1 (satu) tahun untuk Muh. Juhar dan 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan untuk Safrowi. Tetapi, pada dasarnya menyatakan bahwa pasal 3 UU TIPIKOR itu tidak terbukti.

    Karena menurut Penasehat Hukum, pada saat fakta persidangan, waktu dihadirkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau masyarakat yang menerima bantuan itu memberikan kesaksian bahwa semua KPM yang dinyatakan tidak menerima itu, pada saat persidangan, saksi dari jaksa menyatakan bahwa mereka menerima.

    “Pada saat penyaluran, ada tahap satu sampai tahap enam. Tahap satu dan dua, aman dan tidak ada persoalan. Muncul persoalan pada tahap tiga sampai enam. Karena memang pada saat itu, yang menyalurkan adalah pihak bank. Bukan dari desa. Desa hanya mencairkan uang itu dibawa oleh bank dan disalurkan oleh bank juga,” kata Jakfar Sodik SH.

    Pihak desa, Kades dan perangkat desa yang lain itu hanya membantu. Dan selebihnya setelah selesai penyaluran itu, kita temukan fakta di persidangan, ada bukti surat dari pihak bank yang membuat surat pernyataan serah terima uang yang tersalurkan masing-masing KPM sejumlah 280 orang.

    Artinya, semua KPM atau Masyarakat sudah menerima semuanya. Walaupun memang di persidangan itu, pihak bank menyatakan masih ada uang. Tetapi, tidak ada bukti apapun. Dan hal itu, oleh saksi-saksi Kepala Dusun, dua terdakwa (Muh .Juhar dan Safrowi)  dan Sekdes dan KPM dinyatakan tidak ada sisa uang.

    “Makanya kami meyakini mudah-mudahan majelis hakim berpendapat bahwa sesuai fakta persidanga, mereka tidak terbukti. Ini hanya mal-administrasi saja. Karena poin kesalahan yang kami catat adalah sebenarnya berkaitan dengan mal-administrasi saja. Yaitu bendahara tidak menyiapkan bukti penerimaan. Contoh, masyarakat setelah menerima uang itu harus cap jempol dan tanda tangan. Itu di tahap dua , tahap tiga sampai enam itu, tidak ada,” jelasnya.

    Masih lanjut Jakfar Sodik SH lagi, alasannya adalah pada saat itu bendahara ketika ditanya dan di fakta persidangan diungkap, kata bendahara mereka berkonsultasi kepada pendamping. Dan kata pendamping, hal itu tidak usaha dan pihak bank yang bertanggungjawab.

    “Kerugian negara sebesar Rp 260 juta dan sudah dikembalikan semuanya. Karena itu, Muh. Juhar dan  Safrowi sangat layak dibebaskan. Bahkan Inspektorat yang melakukan audit tidak pernah turun ke bawah. Dia hanya mengaudit dari BAP para saksi, dan hanya BAP yang diperiksa. Tidak tanya ke bawah, KPM. Hanya mengambil dari berita acara," ungkapnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Muh. Juhar dan Safrowi Layak Dibebaskan. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas