728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Mei 2025

    Penyerahan Uang Rp 75 Juta Terpaksa Ditunda Lagi

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Lagi, agenda penyerahan uang dari Edi Susanto kepada Bahrudin sebesar Rp 75 juta, terpaksa ditunda kembali. Karena belum siap dan akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.

    Agenda penyerahan ini merupakan sidang lanjutan Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kec.Besuki, Kab. Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo  SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara  korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II.

    Setelah Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa PenuntutUmum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, apakah saksi sudah siap pengembalian uang senilai Rp 75 juta ?

    “Saksi masih belum siap Yang Mulia,” jawab saksi sambil menunggu perintah selanjutnya dari majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    “Karena belum siap, penyerahan uang akan dilakukan pada minggu depan ya,” ucap Hakim Ketua I Dewa Gedhe Suardhita SH, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, saksi Edi Susanto menyatakan, sidang berikutnya adalah dengan agenda penyerahan uang Rp 75 juta itu. Tetapi, saksi akan minta yang Rp 46 juta itu.

    “Kan datang ke sini, tidak bawa uang. Kan materinya yang Rp 29 juta. Minggu depan saya akan serahkan uang Rp 75 juta kepada majelis hakim. Dan kemudian ke Bahrudin. Hanya itu agenda sidangnya,” ucapnya.

    Menurut Edi Susanto, uang itu adalah bukan uang negara, tetapi uang adiknya (Bahrudin). Kalau uang negara, ngapain susah-susah melaporkan perkara ini. Edi Susanto yang melaporkan ke Kejaksaan.

    Dijelaskannya, dipanggil dan dipertemukan pada 8 Januari 2024. Edi Susanto diberi kuasa oleh adik (Bahrudin), karena sang adik selalu bepergian ke Lombok (NTB). Dijanjikan satu minggu, dan siap mengembalikan uang Rp 146 juta. Setelah itu, titip sama Edi Susanto Rp 60 juta. Tetapi dipinjam Rp 5 juta sama Kades, Edi Hartono. Pada  April, dipanggil lagi oleh Kejaksaan dan ditanyakan mengenai penyelesaiannya.

    Dia datang dan siap menyelesaikan. Tapi menghilang dari pernyataan damai itu. Akhirnya Edi Susanto mengembalikan pokok persoalan pada kejaksaan. Tanya lagi kejaksaan, karena Edi Hartono tidak menyelesaikan tanggungannya yang Rp 146 juta, total keseluruhan.

    Dan selanjutnya, pada 29 Agustus datang malam-malam, karena dipanggil lagi oleh Kejaksaan untuk meminta kwitansi pembayaran hutang sama Bahrudin, katanya mau menyelesaikan untuk pesyaratan berkas di Kejaksaan. Tanda tangan kwitansi itu, titipan uang dari Edi Susanto ke Bahrudin, yang Rp 46 juta itu.

    Akhirnya, masalah ini menjadi meruncing. Kejaksaan proses dan naik ke Pidsus, mau tidak mau, perkara ini tetap lanjut.

    “Saya masih tetap menunggu. Beberapa hari berikutnya, datang lagi buat kwitansi Rp 100 juta. Uangnya mana ? Yang Rp 25 juta dijadikan barang-bukti (BB) Kejaksaan. Kok saya disuruh tanda tangan, seolah-olah sudah selesai sama Bahrudin. Padahal, yang Rp 25 diserahkan kejaksaaan. Sedangkan yang Rp 75 juta itu ke saya, titip untuk disampaikan ke adik (Bahrudin).  Tapi, adik tidak mau selama uang itu tidak lengkap. Ini uang adik, bukan uang negara,” ucapnya.

    Jadi, datanglah si Gesang ini. Kalau Gesang nyicik sama Edi Susanto Rp 300 ribu, Rp 500 ribu , sampai lengkap total terpenuhi , Rp 50 juta itu. Sementara Kades, Edi Hartono, kalau dipotong hutangnya , berapa sisanya.

    “Maunya majelis hakim disuruh minta lagi , kwitansi yang ditandatangani uang Rp 46 juta itu, disuruh minta lagi ke adik (Bahrudin), untuk diserahkan. Karena bunyinya sekarang itu, masalah pengembalian yang Rp 75 juta. Ya, saya minta ke adik (Bahrudin). Kami ke sini, yang diminta Rp 29 juta-nya. Yang dibawa ya Rp 29 juta,” ujarnya.

    Karena materi di pemeriksaan pada 8 Januari di Kejari Situbondo itu, siap mengembalikan kerugian adik (Bahrudin) sebesar Rp 146 juta. (ded)

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penyerahan Uang Rp 75 Juta Terpaksa Ditunda Lagi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas