SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Lagi, agenda penyerahan uang dari Edi Susanto kepada Bahrudin sebesar Rp 75
juta, terpaksa ditunda kembali. Karena belum siap dan akan dilaksanakan pada
Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.
Agenda penyerahan ini merupakan
sidang lanjutan Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kec.Besuki, Kab. Situbondo,
dan Gesang S. Pradoyo SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol
Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan
perkara korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
(Probowangi) Seksi II.
Setelah Hakim Ketua I
Dewa Gedhe Suardhita SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya
pada Jaksa PenuntutUmum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, apakah
saksi sudah siap pengembalian uang senilai Rp 75 juta ?
“Saksi masih belum siap
Yang Mulia,” jawab saksi sambil menunggu perintah selanjutnya dari majelis
hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
“Karena belum siap,
penyerahan uang akan dilakukan pada minggu depan ya,” ucap Hakim Ketua I Dewa
Gedhe Suardhita SH, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan ditutup.
Sehabis sidang, saksi Edi
Susanto menyatakan, sidang berikutnya adalah dengan agenda penyerahan uang Rp
75 juta itu. Tetapi, saksi akan minta yang Rp 46 juta itu.
“Kan datang ke sini,
tidak bawa uang. Kan materinya yang Rp 29 juta. Minggu depan saya akan serahkan
uang Rp 75 juta kepada majelis hakim. Dan kemudian ke Bahrudin. Hanya itu
agenda sidangnya,” ucapnya.
Menurut Edi Susanto, uang
itu adalah bukan uang negara, tetapi uang adiknya (Bahrudin). Kalau uang
negara, ngapain susah-susah melaporkan perkara ini. Edi Susanto yang melaporkan
ke Kejaksaan.
Dijelaskannya, dipanggil
dan dipertemukan pada 8 Januari 2024. Edi Susanto diberi kuasa oleh adik (Bahrudin),
karena sang adik selalu bepergian ke Lombok (NTB). Dijanjikan satu minggu, dan
siap mengembalikan uang Rp 146 juta. Setelah itu, titip sama Edi Susanto Rp 60
juta. Tetapi dipinjam Rp 5 juta sama Kades, Edi Hartono. Pada April, dipanggil lagi oleh Kejaksaan dan
ditanyakan mengenai penyelesaiannya.
Dia datang dan siap
menyelesaikan. Tapi menghilang dari pernyataan damai itu. Akhirnya Edi Susanto
mengembalikan pokok persoalan pada kejaksaan. Tanya lagi kejaksaan, karena Edi
Hartono tidak menyelesaikan tanggungannya yang Rp 146 juta, total keseluruhan.
Dan selanjutnya, pada 29
Agustus datang malam-malam, karena dipanggil lagi oleh Kejaksaan untuk meminta
kwitansi pembayaran hutang sama Bahrudin, katanya mau menyelesaikan untuk
pesyaratan berkas di Kejaksaan. Tanda tangan kwitansi itu, titipan uang dari
Edi Susanto ke Bahrudin, yang Rp 46 juta itu.
Akhirnya, masalah ini
menjadi meruncing. Kejaksaan proses dan naik ke Pidsus, mau tidak mau, perkara ini
tetap lanjut.
“Saya masih tetap
menunggu. Beberapa hari berikutnya, datang lagi buat kwitansi Rp 100 juta. Uangnya
mana ? Yang Rp 25 juta dijadikan barang-bukti (BB) Kejaksaan. Kok saya disuruh
tanda tangan, seolah-olah sudah selesai sama Bahrudin. Padahal, yang Rp 25
diserahkan kejaksaaan. Sedangkan yang Rp 75 juta itu ke saya, titip untuk
disampaikan ke adik (Bahrudin). Tapi,
adik tidak mau selama uang itu tidak lengkap. Ini uang adik, bukan uang negara,”
ucapnya.
Jadi, datanglah si Gesang
ini. Kalau Gesang nyicik sama Edi Susanto Rp 300 ribu, Rp 500 ribu , sampai
lengkap total terpenuhi , Rp 50 juta itu. Sementara Kades, Edi Hartono, kalau
dipotong hutangnya , berapa sisanya.
“Maunya majelis hakim
disuruh minta lagi , kwitansi yang ditandatangani uang Rp 46 juta itu, disuruh
minta lagi ke adik (Bahrudin), untuk diserahkan. Karena bunyinya sekarang itu,
masalah pengembalian yang Rp 75 juta. Ya, saya minta ke adik (Bahrudin). Kami
ke sini, yang diminta Rp 29 juta-nya. Yang dibawa ya Rp 29 juta,” ujarnya.
Karena materi di pemeriksaan
pada 8 Januari di Kejari Situbondo itu, siap mengembalikan kerugian adik (Bahrudin)
sebesar Rp 146 juta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar