SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Kini sidang lanjutan Zamahsyari,
yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah
Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong,
Kabupaten Pamekasan, telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi)
yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, Horneidi SH.
Dalam pledoinya, Horneidi
SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim
memberikan kearifan dan kebijaksanaan
kepada Zamahsyari untuk
memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa.
“Namun apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon dapat
kiranya memutuskan hukuman yang
seringan- ringannya kepada Zamahsyari, karena Yang Mulia majelis hakim adalah perwakilan Tuhan,” ucapnya di
ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Menurut Horneidi SH, tidak
ditemukannya fakta memperkaya diri
sendiri pada diri Zamahsyari, melainkan hanya
fakta terlambat mengerjakan proyek,
karena perintangan dan penghambatan dari oknum kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai
dalih dan cara untuk menghindari
tanggungjawab sesegera mungkin memberi
izin perubahan lokasi yang baru tersebut.
Itu saja sebenarnya fakta yang terjadi sesungguhnya. Sama-sekali
bukanlah Zamahsyari sejak awal sengaja menperlambatkan Pembangunan pekerjaan
plengsengan untuk melakukan perbuatan
memperkara diri sendiri.
Selain itu, lanjut dia,
tidak adanya kerugian negara.
Lagi pula, Zamahsyari
telah menyerahkan sepenuhnya uang
sebesar Rp 357 juta yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri
Pamekasan sebagai uang pengembalian kerugian negara.
Dan telah menyerahkan
sepenuhnya hasil pekerjaan fisik Pembangunan plengsengan yang
terletak di Dusun Klampok atas
nama Pokmas Matahari Terbit dan Dusun
Klampok Bawah atas nama Pokmas Senja Utama, yang keduanya terletak di
Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten
Pamekasan untuk kepentingan Masyarakat.
Di samping itu, adanya
saksi yang tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Pamekasan untuk dilakukan konfrontir di persidangan dengan Zamahsyari. Alasan Jaksa,
saksi Arif sulit dihubungi dan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Hal ini
jelas sangat merugikan Zamahsyari.
Sementara itu,
Zamahsyari dalam pledoi pribadinya menyebutkan, bahwa Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas
Senja Utama, itu riil dan bukan fiktif.
“Saya tidak bermaksud
untuk mengambil keuntungan pribadi atau Pokmas. Tidak ada niat sedikit pun
untuk merugikan keuangan negara. Bahkan proyek sudah dikerjakan dan dan
dipergunakan untuk masyarakat,” cetusnya.
Dijelaskan
Zamahsyari, bahwa uang Rp 357 juta sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
Dan Pembangunan proyek oleh Pokmas
dihibahkan kepada negara.
“Saya menyesal dan mohon
maaf kepada semua pihak. Adanya keterlambatan tiga bulan. Saya mohon putusan yang
adil. Dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan dan
tuntutan Jaksa,” pintanya kepada majelis hakim di persidangan.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dari Penasehat Hukum (PH) maupun Zamahsyari sudah dirasakan cukup, Hakim
Ketua Halimah SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik
dari Penuntut Umum yang akan disampaikan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
“Baiklah sidang agenda
replik dari Jaksa akan dilaksanakan Rabu (28/5/2025) secara tertulis. Tolong
jangan ada penundaan lagi ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar