728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Mei 2025

    Zamahsyari Layak Dibebaskan

     

                        


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Kini sidang lanjutan Zamahsyari, yang tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, Horneidi SH.

    Dalam pledoinya, Horneidi SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim  memberikan kearifan dan kebijaksanaan  kepada Zamahsyari  untuk memberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa.

    “Namun apabila  Yang Mulia berpendapat lain mohon dapat kiranya  memutuskan hukuman yang seringan- ringannya kepada Zamahsyari, karena Yang Mulia majelis  hakim adalah perwakilan Tuhan,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Menurut Horneidi SH, tidak ditemukannya fakta  memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari, melainkan hanya  fakta terlambat  mengerjakan proyek, karena perintangan  dan  penghambatan dari oknum  kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai dalih  dan cara untuk menghindari tanggungjawab sesegera mungkin  memberi izin  perubahan lokasi  yang baru   tersebut.

    Itu saja sebenarnya  fakta yang terjadi sesungguhnya.  Sama-sekali  bukanlah Zamahsyari sejak awal sengaja menperlambatkan Pembangunan  pekerjaan  plengsengan untuk melakukan perbuatan  memperkara diri sendiri.

    Selain itu, lanjut dia, tidak adanya kerugian negara.

    Lagi pula, Zamahsyari telah menyerahkan sepenuhnya  uang sebesar Rp 357 juta yang telah dititipkan kepada Kejaksaan  Negeri  Pamekasan sebagai uang pengembalian kerugian negara.

    Dan telah menyerahkan sepenuhnya  hasil pekerjaan fisik  Pembangunan plengsengan  yang  terletak di Dusun Klampok  atas nama  Pokmas  Matahari Terbit dan  Dusun  Klampok Bawah  atas nama Pokmas  Senja Utama, yang keduanya terletak di Desa  Cenlecen, Kec. Pakong, Kabupaten Pamekasan  untuk kepentingan  Masyarakat.

    Di samping itu, adanya saksi yang tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dilakukan konfrontir di persidangan dengan Zamahsyari. Alasan Jaksa, saksi Arif sulit dihubungi dan tidak bisa dihadirkan di persidangan. Hal ini jelas sangat merugikan Zamahsyari.

    Sementara itu, Zamahsyari dalam pledoi pribadinya menyebutkan, bahwa Pokmas  Matahari Terbit dan  Pokmas  Senja Utama, itu riil dan bukan fiktif.

    “Saya tidak bermaksud untuk mengambil keuntungan pribadi atau Pokmas. Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan keuangan negara. Bahkan proyek sudah dikerjakan dan dan dipergunakan untuk masyarakat,” cetusnya.

    Dijelaskan Zamahsyari,  bahwa uang Rp 357 juta  sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Dan Pembangunan  proyek oleh Pokmas dihibahkan kepada negara.

    “Saya menyesal dan mohon maaf kepada semua pihak. Adanya keterlambatan tiga bulan. Saya mohon putusan yang adil. Dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa,” pintanya kepada majelis hakim di persidangan.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) maupun Zamahsyari sudah dirasakan cukup, Hakim Ketua Halimah SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Penuntut Umum yang akan disampaikan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang agenda replik dari Jaksa akan dilaksanakan Rabu (28/5/2025) secara tertulis. Tolong jangan ada penundaan lagi ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Zamahsyari Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas