728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 Juni 2025

    Semua Uang Itu Sudah Dikembalikan, Tidak Ada Paksaan dan Permintaan Dari Panitia, Warga Tidak Bayar Tetap Dapat Sertifikat.

                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hesti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kendati Jaksa telah memanggil 11 saksi dan diminta hadir di persidangan.

    Namun, faktanya, yang hadir hanya 1 (satu) saksi saja, yakni Ahmad Sauki—seorang guru—yang sendirian memenuhi panggilan Jaksa dan hadir dipersidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (2/6/2025).

    “Mohon maaf Yang Mulia, dari 11 saksi yang kami panggil. Ternyata hanya 1 saksi yang hadir di persidangan sekarang ini,” ucap Jaksa Hesti SH kepada Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH di depan persidangan.

    Setelah dipersilahkan majelis hakim untuk bertanya pada saksi, Jaksa Hesti SH langsung bertanya pada saksi Ahmad Sauki. Saksi membayar Rp 150 ribu kepada siapa ?

    “Saya membayar Rp 150 ribu kepada panitia PTSL, yakni Sukodono,” jawab saksi singkat saja.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, apakah saksi juga dimintai lagi uang Rp 100 ribu dan siapa yang minta itu ?

    “Ya , benar. Saya dimintai Rp 100 ribu, katanya untuk tambahan untuk operasional. Begitu kata Sumardiyono. Namun demikian, ketika kasus berjalan, uang Rp 100 ribu itu dikembalikan,” jawab saksi lagi.

    Saksi Ahmad Sauki mengakui, sertifikatnya selesai dan kini telah dikuasainya. Tidak ada omongan kalau tidak membayar, maka sertifikat tidak selesai dan tidak diserahkan kepada pemohon.

    “Saya Ikhlas memberikan uang tambahan itu Bu Jaksa. Tidak ada paksaan apapun,” ujar saksi dengan nada tenang.

    Sebelumnya, saksi pernah mengurus sertifikat dan biaya perbaikan got , paving, dan lainnya, sebesar Rp 2,6 juta. Itu bukan program PTSL dan sertifikat tidak jadi.

    Untuk pembayaran uang jutaan rupiah ini, saksi tidak pernah membayar kepada ketiga terdakwa. Namun, saksi membayar uang itu kepada Sumardiyono.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa.

    “Tolong saksi sampaikan kepada teman-teman saksi lainnya, supaya hadir dalam sidang berikutnya pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Nggak usah takut hadir di sini,” ujar majelis hakim.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Rasno Bahtiar, yakni Sobur SH mengatakan, saksi Sauki adalah memang benar.  Namun, ada yang perlu diklarifikasi mengenai Sumardiyono itu bukan Tim PTSL. Pada tahun 2010, ada beberapa warga kaplingan yang mengurus sertifikat secara mandiri.

    Karena tidak pernah selesai-selesai, maka sampai tahun 2023 dan kebetulan ada PTSL. Mereka yang mandiri itu diikutsertakan. Sauki itu memang tidak pernah langsung bersentuhan dan bersinggungan dengan para terdakwa itu.

    “Sumardiyono itu bukan Tim PTSL. Dia terkait panitia kaplingan mandiri. Ketika ada PTSL tetap dikoordinir Pak Sumardiyono. Mengenai permintaan uang Rp 100 ribu itu, atas permintaan Sumardiyono, terkait dasar apa, saya tidak mengetahuinya,” cetus Sobur SH.

    “Karena klien kami tidak pernah melakukan pemaksaan permintaan. Masyarakat punya inisiatif dan tanda terima kasih saja. Tidak pernah ada tekanan dan ancaman apapun terkait pembayaran uang itu. Karena (warga) sudah lama tidak mendapatkan sertifikat. Ketika sertifikat sudah jadi dan dengan mudahnya dan gampangnya berterima-kasih dan memberikan uang itu,” katanya.

    Dijelaskan Sobur SH, ketika uang itu dipermasalahkan , makanya uang itu dikembalikan. Tidak ada permintaan maupun paksaan apapun dari Rasno.

    Ketika ditanya perihal dakwaan Jaksa mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp 222 juta itu.

    Menurut Sobur, pihaknya punya bukti semua kalau uang yang Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu itu sudah dikembalikan semua. Dan masyarakat sudah tanda tangan semuanya dan dikembalikan ke masyarakat.

    Informasinya, masyarakat oleh Jaksa diminta kembali dan ditarik dari warga desa. “Ditarik semuanya atau sebagian, kami kurang paham. Permasalahan ini jangan dilimpahkan semuanya ke Pak Rasno. Tetapi tanggungjawab semua ini, adalah Kepanitiaan. Yang mengembalikan itu kepanitiaan. Cuma saat itu, Ketuanya Pak Rasno, maka pak Rasno yang bertanggungjawab yang menandatangani. Sebenarnya panitia sudah mengembalikan semuanya,” ungkapnya.

    Pembayaran uang Rp 200 ribu atau Rp 150 ribu itu, bukan ke Rasno semuanya. Tetapi ke Panitia.

    “Jadi, ini tim kepanitiaan, bukan hanya dilimpahkan ke Hudijono dan Rasno. Terus yang lain, gimana ?  Kalau berbicara menikmati, maka yang lain juga menikmati. Kalau mau bicara mengembalikan, yang lain kembalikan semuanya,” tukas Sobur SH.

    Sebagaimana diketahui, warga Desa Gilang yang mengurus PTSL, dalam dakwaan sekitar 1.200 yang keluar sertifikatnya. “Semua uang itu sudah dikembalikan. Tidak ada paksaan dan permintaan dari Panitia. Karena ada beberapa warga yang tidak membayar, dan tetap dikasih. Yang mau terima kasih silahkan. Yang tidak bayar, tetap dapat sertifikat. Saya punya bukti pernyataan bahwa ada warga yang tidak pernah membayar uang itu. Cuma warga itu mau dijadikan saksi atau tidak, saya tanyakan dulu,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Uang Itu Sudah Dikembalikan, Tidak Ada Paksaan dan Permintaan Dari Panitia, Warga Tidak Bayar Tetap Dapat Sertifikat. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas