SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Kades Gilang non-aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, yang
tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL
Tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kini agendanya adalah
pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hesti SH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kendati Jaksa telah memanggil 11 saksi
dan diminta hadir di persidangan.
Namun, faktanya, yang
hadir hanya 1 (satu) saksi saja, yakni Ahmad Sauki—seorang guru—yang sendirian
memenuhi panggilan Jaksa dan hadir dipersidangan yang digelar di ruang Cakra
Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (2/6/2025).
“Mohon maaf Yang Mulia,
dari 11 saksi yang kami panggil. Ternyata hanya 1 saksi yang hadir di
persidangan sekarang ini,” ucap Jaksa Hesti SH kepada Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH di depan persidangan.
Setelah dipersilahkan
majelis hakim untuk bertanya pada saksi, Jaksa Hesti SH langsung bertanya pada
saksi Ahmad Sauki. Saksi membayar Rp 150 ribu kepada siapa ?
“Saya membayar Rp 150
ribu kepada panitia PTSL, yakni Sukodono,” jawab saksi singkat saja.
Kembali Jaksa bertanya
pada saksi, apakah saksi juga dimintai lagi uang Rp 100 ribu dan siapa yang
minta itu ?
“Ya , benar. Saya
dimintai Rp 100 ribu, katanya untuk tambahan untuk operasional. Begitu kata
Sumardiyono. Namun demikian, ketika kasus berjalan, uang Rp 100 ribu itu
dikembalikan,” jawab saksi lagi.
Saksi Ahmad Sauki
mengakui, sertifikatnya selesai dan kini telah dikuasainya. Tidak ada omongan
kalau tidak membayar, maka sertifikat tidak selesai dan tidak diserahkan kepada
pemohon.
“Saya Ikhlas memberikan
uang tambahan itu Bu Jaksa. Tidak ada paksaan apapun,” ujar saksi dengan nada
tenang.
Sebelumnya, saksi pernah
mengurus sertifikat dan biaya perbaikan got , paving, dan lainnya, sebesar Rp
2,6 juta. Itu bukan program PTSL dan sertifikat tidak jadi.
Untuk pembayaran uang
jutaan rupiah ini, saksi tidak pernah membayar kepada ketiga terdakwa. Namun,
saksi membayar uang itu kepada Sumardiyono.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa.
“Tolong saksi sampaikan
kepada teman-teman saksi lainnya, supaya hadir dalam sidang berikutnya pada
Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Nggak usah takut hadir di sini,” ujar majelis
hakim.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Rasno Bahtiar, yakni Sobur SH mengatakan, saksi Sauki adalah memang
benar. Namun, ada yang perlu diklarifikasi
mengenai Sumardiyono itu bukan Tim PTSL. Pada tahun 2010, ada beberapa warga kaplingan
yang mengurus sertifikat secara mandiri.
Karena tidak pernah
selesai-selesai, maka sampai tahun 2023 dan kebetulan ada PTSL. Mereka yang
mandiri itu diikutsertakan. Sauki itu memang tidak pernah langsung bersentuhan
dan bersinggungan dengan para terdakwa itu.
“Sumardiyono itu bukan
Tim PTSL. Dia terkait panitia kaplingan mandiri. Ketika ada PTSL tetap
dikoordinir Pak Sumardiyono. Mengenai permintaan uang Rp 100 ribu itu, atas
permintaan Sumardiyono, terkait dasar apa, saya tidak mengetahuinya,” cetus
Sobur SH.
“Karena klien kami tidak
pernah melakukan pemaksaan permintaan. Masyarakat punya inisiatif dan tanda terima
kasih saja. Tidak pernah ada tekanan dan ancaman apapun terkait pembayaran uang
itu. Karena (warga) sudah lama tidak mendapatkan sertifikat. Ketika sertifikat
sudah jadi dan dengan mudahnya dan gampangnya berterima-kasih dan memberikan
uang itu,” katanya.
Dijelaskan Sobur SH,
ketika uang itu dipermasalahkan , makanya uang itu dikembalikan. Tidak ada permintaan
maupun paksaan apapun dari Rasno.
Ketika ditanya perihal
dakwaan Jaksa mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp 222 juta itu.
Menurut Sobur, pihaknya
punya bukti semua kalau uang yang Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu itu sudah
dikembalikan semua. Dan masyarakat sudah tanda tangan semuanya dan dikembalikan
ke masyarakat.
Informasinya, masyarakat
oleh Jaksa diminta kembali dan ditarik dari warga desa. “Ditarik semuanya atau sebagian,
kami kurang paham. Permasalahan ini jangan dilimpahkan semuanya ke Pak Rasno.
Tetapi tanggungjawab semua ini, adalah Kepanitiaan. Yang mengembalikan itu
kepanitiaan. Cuma saat itu, Ketuanya Pak Rasno, maka pak Rasno yang
bertanggungjawab yang menandatangani. Sebenarnya panitia sudah mengembalikan
semuanya,” ungkapnya.
Pembayaran uang Rp 200
ribu atau Rp 150 ribu itu, bukan ke Rasno semuanya. Tetapi ke Panitia.
“Jadi, ini tim kepanitiaan,
bukan hanya dilimpahkan ke Hudijono dan Rasno. Terus yang lain, gimana ? Kalau berbicara menikmati, maka yang lain juga
menikmati. Kalau mau bicara mengembalikan, yang lain kembalikan semuanya,”
tukas Sobur SH.
Sebagaimana diketahui, warga
Desa Gilang yang mengurus PTSL, dalam dakwaan sekitar 1.200 yang keluar sertifikatnya.
“Semua uang itu sudah dikembalikan. Tidak ada paksaan dan permintaan dari
Panitia. Karena ada beberapa warga yang tidak membayar, dan tetap dikasih. Yang
mau terima kasih silahkan. Yang tidak bayar, tetap dapat sertifikat. Saya punya
bukti pernyataan bahwa ada warga yang tidak pernah membayar uang itu. Cuma warga
itu mau dijadikan saksi atau tidak, saya tanyakan dulu,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar