728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Juli 2025

    Abdul Adhim dan Abdul Matin Divonis Berbeda, Nyatakan Pikir-Pikir

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelia hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap  Abdul Adhim, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

    “Mengadili menyatakan Abdul Adhim terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya  yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, Abdul Adhim tidak dikenakan Uang Pengganti (UP),karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 238 juta. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500.

    Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan Abdul Adhim  yang seharusnya menjadi contoh Masyarakat, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dan hal yang meringankan adalah telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

    Kini giliran majelis hakim membacaan putusan atas Abdul Matin yang dibacakan langsung pada amar putusannya. Karena majelis hakim harus menyidangkan banyak perkara pada hari itu juga.

    “Mengadili menyatakan Abdul Matin terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 1 tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya  yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).

    Sedangkan Uang Pengganti (UP) tidak dikenakan pada Abdul Matin dan membebani biaya perkara sebesar Rp 7.500.

    Nah, setelah majelis membacakan putusan terhadap Abdul Adhim dan Abdul Matin, memberikan kesempatan kepada keduanya selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir.

    “Bagaimana terdakwa, atas putusan majelis hakim ini. Silahkan konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum (PH)-nya,” ujar majelis hakim.

    Setelah berkonsultasi sebentar, baik Abdul Adhim maupun Abdul Matin menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini,” sahut keduanya.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf  Syah SH MH menyatakan, sebenarnya kerugian dari awal dipergunakan untuk bangunan, malah terdakwa mengalami kerugian.

    “Akan tetapi majelis hakim punya pendapat lain, tetap kita hargai karena putusan hakim,” katanya.

    Atas putusan majelis hakim yang berbeda, antara Abdul Adhim dan Abdul Matin, karena peran mereka berbeda satu dan lainnya.

    “Putusan majelis hakim berbeda, karena peranan keduanya berbeda,” ungkap Dr. H. Moh, Ma’ruf  Syah SH MH yang mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Matin, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Wachid  Hasyim Glagah dan Abdul Adhim (Ketua Yayasan), yang tersandung dugaan perkara  korupsi bantuan keuangan sekolah pembangunan Centre of Excellence (CoE) dituntut berbeda.

    bdul Adhim terbukti dituntut pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap dalam tahanan. Mengenakan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara.

    Uang Pengganti (UP) Rp 238 juta, jika dalam waktu 1 (satu) bulan putusan berkekuatan tetap, harta benda disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi diganti dengan 9 (Sembilan)bulan kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Sedangkan, Abdul Matin dituntut Jaksa dengan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Dan biaya perkara Rp 5.000. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Abdul Adhim dan Abdul Matin Divonis Berbeda, Nyatakan Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas