SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Majelia hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan
putusan terhadap Abdul
Adhim, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
“Mengadili menyatakan Abdul
Adhim terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan
pidana 1 tahun dan 3 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan
2 (dua) bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar
putusannya yang dibacakan di ruang Cakra
Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, Abdul Adhim
tidak dikenakan Uang Pengganti (UP),karena telah mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp 238 juta. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Pertimbangan majelis
hakim yang memberatkan adalah perbuatan Abdul Adhim yang seharusnya menjadi contoh Masyarakat,
tetapi justru merugikan keuangan negara. Dan hal yang meringankan adalah telah
mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kini giliran majelis
hakim membacaan putusan atas Abdul Matin yang dibacakan langsung pada amar
putusannya. Karena majelis hakim harus menyidangkan banyak perkara pada hari
itu juga.
“Mengadili menyatakan Abdul
Matin terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan
pidana 1 tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan
penjara,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).
Sedangkan Uang Pengganti
(UP) tidak dikenakan pada Abdul Matin dan membebani biaya perkara sebesar Rp
7.500.
Nah, setelah majelis
membacakan putusan terhadap Abdul Adhim dan Abdul Matin, memberikan kesempatan
kepada keduanya selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan, mengajukan banding,
atau pikir-pikir.
“Bagaimana terdakwa, atas
putusan majelis hakim ini. Silahkan konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum (PH)-nya,”
ujar majelis hakim.
Setelah berkonsultasi
sebentar, baik Abdul Adhim maupun Abdul Matin menyatakan pikir-pikir atas
putusan majelis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim
ini,” sahut keduanya.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH), yakni Dr. H. Moh, Ma’ruf Syah SH MH menyatakan, sebenarnya kerugian
dari awal dipergunakan untuk bangunan, malah terdakwa mengalami kerugian.
“Akan tetapi majelis hakim
punya pendapat lain, tetap kita hargai karena putusan hakim,” katanya.
Atas putusan majelis
hakim yang berbeda, antara Abdul Adhim dan Abdul Matin, karena peran mereka berbeda
satu dan lainnya.
“Putusan majelis hakim berbeda,
karena peranan keduanya berbeda,” ungkap Dr. H. Moh, Ma’ruf Syah SH MH yang mengakhiri wawancaranya dengan
media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sebagaimana diketahui, dalam
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Matin, Kepala Sekolah (Kasek) SMK
Wachid Hasyim Glagah dan Abdul Adhim (Ketua Yayasan), yang
tersandung dugaan perkara korupsi bantuan keuangan sekolah pembangunan
Centre of Excellence (CoE) dituntut berbeda.
bdul Adhim terbukti dituntut
pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dengan perintah tetap dalam tahanan. Mengenakan
denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan
penjara.
Uang Pengganti (UP) Rp
238 juta, jika dalam waktu 1 (satu) bulan putusan berkekuatan tetap, harta
benda disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi diganti dengan 9
(Sembilan)bulan kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sedangkan, Abdul Matin
dituntut Jaksa dengan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50
juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Dan biaya
perkara Rp 5.000. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar