SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dalam sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso dan Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler.
Adapun kelima saksi itu
adalah Waliyatun (Nurul Falah), Abdul Gani Baidowi (tenaga
kesehatan Puskesmas), Ahyadi Taqwa (guru), Een
Susilowati, dan Yunarida, yang diperiksa secara
bergiliran.
Dalam keterangannya,
saksi Waliyatun menyatakan, awal mula mendapatkan informasi ketika ada santunan
dan disampaikan oleh Irwan, ada bantuan dana hibah dari Bondowoso.
Waliyatun sebagai Kepala
Nurul Falah, mengajukan proposal bantuan dana hibah tersebut dan dimasukkan
Grup WA. Saksi diberikan format proposal
untuk diisi sendiri yang di dalamnya terdapat pengajuan dana hibah sebesar Rp
50 juta untuk pembangunan dan Rp 25 juta untuk mebeler.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH bertanya pada saksi,
apakah pernah diarahkan ?
“Saya tidak pernah
diarahkan oleh siapapun,” jawab saksi singkat saja di depan persidangan. Dan
saksi-saksi lainnya juga memberikan jawaban yang sama, tidak pernah diarahkan
oleh siapapun.
Sementara itu, saksi Ahyadi
menerangkan, awalnya ada pertemuan di wisma, terkait penyaluran dana hibah
tersebut. Saksi meminta tolong agar bisa masuk sebagai penerima dana hibah, karena membutuhkan dana untuk
lembaga.
“Saya membuat proposal
sendiri dan mengajukan sendiri. Ada grup
WA untuk penerima dana hibah tersebut,” ucap saksi.
Menurut Ahyadi, akhirnya
menerima dana hibah sebesar Rp 75 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk
pembangunan dan Rp 25 juta untuk pembelian mebeler. Semua barang dan jasa sudah
lengkap dan diterima semuanya.
“Uang Rp 25 juta
diserahkan langsung ke toko Mega Antik dan diterima oleh petugas di sana,”
ujarnya.
Bahkan saksi diperintahkan
untuk mengganti LPJ (Laporan Pertanggungjawaban( agar tidak sama semuanya kwitansi
pembelian mebel.
Sedangkan saksi Yunarida
menjelaskan, bahwa dia tidak pernah dihubungi oleh Wabup, Irwan maupun Hidayat.
‘Saya membuat proposal
dengan rincian Rp 75 juta. Sedangkan uang mebel dititipkan ke Hidayah Rp 50
juta untuk pembelian mebel di UD Mega Antik.
Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, mebel pun datang. Mebel sudah
datang dan sesuai,” terangnya.
Di tempat yang sama,
saksi Eeng Susilowati mengatakan, mendapatkan informasi dari Ustadz bahwa ada
pemberian dana hibah dan mengajukan proposal untuk kepentingan lembaga.
Eeng selaku Ketua
lembaga TK Al-Makruf menyebutkan, bahwa dia
membuat proposal sendiri dengan perincian Rp 50 juta untuk mebel dan Rp
25 juta untuk rehabilitasi kantor lembaga.
“Untuk pembelanjaan dititipkan
Rp 50 juta ke Ustadz Misbahul untuk dibelikan mebel. Barang mebel sudah datang
semua dan lengkap,” cetusnya.
Keterangan yang sama diutarakan
oleh saksi Abdul Gani Baidowi di depan persidangan yang digelar hingga malam
hari ini.
“Pengajuan proposal
bantuan dana hibah sebesar Rp 75 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk pembangunan
dan Rp 25 juta untuk mebel. Mebel dikirim lengkap pada tahun 2023,” imbuhnya.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengutarakan, sidang selanjutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang
dihadirkan oleh Penuntut Umum.
“Baiklah sidang ini saya
nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel
Steven SH mengungkapkan, semua keterangan yang diberikan saksi-saksi
itu menguntungkan terdakwa. Bahwa
prosedur pemberian dana hibah hingga monitoring dan evaluasi akhir aman. Tidak
ada hal-hal yang dilanggar.
“Keterangan saksi-saksi
justru menguntungkan terdakwa,” tukas Daniel Stevel SH yang memberikan
keterangannya kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar