728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Irwan

                      

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dalam sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso  dan Moh.  Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler.

    Adapun kelima saksi itu adalah Waliyatun (Nurul Falah), Abdul Gani Baidowi (tenaga kesehatan Puskesmas), Ahyadi Taqwa (guru), Een Susilowati, dan Yunarida, yang diperiksa secara bergiliran.

    Dalam keterangannya, saksi Waliyatun menyatakan, awal mula mendapatkan informasi ketika ada santunan dan disampaikan oleh Irwan, ada bantuan dana hibah dari Bondowoso.

    Waliyatun sebagai Kepala Nurul Falah, mengajukan proposal bantuan dana hibah tersebut dan dimasukkan Grup WA.  Saksi diberikan format proposal untuk diisi sendiri yang di dalamnya terdapat pengajuan dana hibah sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan dan Rp 25 juta untuk mebeler.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH bertanya pada saksi, apakah pernah diarahkan ?

    “Saya tidak pernah diarahkan oleh siapapun,” jawab saksi singkat saja di depan persidangan. Dan saksi-saksi lainnya juga memberikan jawaban yang sama, tidak pernah diarahkan oleh siapapun.

    Sementara itu, saksi Ahyadi menerangkan, awalnya ada pertemuan di wisma, terkait penyaluran dana hibah tersebut. Saksi meminta tolong agar bisa masuk sebagai penerima  dana hibah, karena membutuhkan dana untuk lembaga.

    “Saya membuat proposal sendiri dan mengajukan sendiri.  Ada grup WA untuk penerima dana hibah tersebut,” ucap saksi.

    Menurut Ahyadi, akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp 75 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk pembangunan dan Rp 25 juta untuk pembelian mebeler. Semua barang dan jasa sudah lengkap dan diterima semuanya.

    “Uang Rp 25 juta diserahkan langsung ke toko Mega Antik dan diterima oleh petugas di sana,” ujarnya.

    Bahkan saksi diperintahkan untuk mengganti LPJ (Laporan Pertanggungjawaban( agar tidak sama semuanya kwitansi pembelian mebel.

    Sedangkan saksi Yunarida menjelaskan, bahwa dia tidak pernah dihubungi oleh Wabup, Irwan maupun Hidayat.

    ‘Saya membuat proposal dengan rincian Rp 75 juta. Sedangkan uang mebel dititipkan ke Hidayah Rp 50 juta untuk pembelian mebel di UD Mega Antik.  Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, mebel pun datang. Mebel sudah datang dan sesuai,” terangnya.

    Di tempat yang sama, saksi Eeng Susilowati mengatakan, mendapatkan informasi dari Ustadz bahwa ada pemberian dana hibah dan mengajukan proposal untuk kepentingan lembaga.

    Eeng selaku Ketua lembaga TK Al-Makruf menyebutkan, bahwa dia  membuat proposal sendiri dengan perincian Rp 50 juta untuk mebel dan Rp 25 juta untuk rehabilitasi kantor lembaga.

    “Untuk pembelanjaan dititipkan Rp 50 juta ke Ustadz Misbahul untuk dibelikan mebel. Barang mebel sudah datang semua dan lengkap,” cetusnya.

    Keterangan yang sama diutarakan oleh saksi Abdul Gani Baidowi di depan persidangan yang digelar hingga malam hari ini.

    “Pengajuan proposal bantuan dana hibah sebesar Rp 75 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk pembangunan dan Rp 25 juta untuk mebel. Mebel dikirim lengkap pada tahun 2023,” imbuhnya.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengutarakan, sidang selanjutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    “Baiklah sidang ini saya nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengungkapkan, semua keterangan yang diberikan saksi-saksi itu menguntungkan terdakwa.  Bahwa prosedur pemberian dana hibah hingga monitoring dan evaluasi akhir aman. Tidak ada hal-hal yang dilanggar.

    “Keterangan saksi-saksi justru menguntungkan terdakwa,” tukas Daniel Stevel SH yang memberikan keterangannya kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa Irwan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas