728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Juli 2025

    Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji Divonis Masing-Masing 2 Tahun, Dinilai Cukup Adil

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Glady Tri Handono, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, dengan hukuman  selama 2 (dua) tahun.

    “Mengadili menyatakan Glady Tri Handono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman 2 (dua) bulan. Bebankan biaya perkara Rp 7.500,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannnya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).

    Majelis hakim tidak mengenakan Uang Pengganti (UP) terhadap Glady Tri Handono,  padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan UP sebesar Rp 31 juta.

    Putusan majelis hakim terhadap Glady ini terbukti lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Glady dituntut hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 31 juta.

    Sedangkan Moh. Zamroji dituntut Jaksa dengan hukuman selama 2 (dua) tahun dan  6 (enam) bulan.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Glady adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah tidak memperoleh harta benda dari kerugian negara tersebut. Bersikap kooperatif , belum pernah dihukum dan menjadi tulang -punggung keluarga.

    Dan selanjutnya, kini giliran majelis hakim membacakan putusan terhadap Moh. Zamroji, dalam perkara yang sama.

    “Mengadili menyatakan Moh. Zamroji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman 2 (dua) bulan. Bebankan biaya perkara Rp 7.500,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannnya, yang dibacakan pokok-pokoknya saja.

    Nah, setelah pembacaan putusan terhadap Glady dan M.Zamroji, majelis hakim memberikan kesempatan berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, menerima putusan, mengajukan banding, atau  pikir-pikir.

    “Kami berikan waktu 7 hari untuk menerima putusan,banding, atau pikir-pikir. Dengan putusan ini, maka rangkaian persidangan telah selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Glady Tri Handono  , yakni  Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH mengatakan, kalau dilihat dari tuntutan jaksa  3 tahun dan 6 bulan, tetapi divonis 2 tahun.

    “Glady divonis selama 2 tahun, menurut kita cukup adil,” ungkapnya menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

    Sedangkan, mengenai Uang Pengganti (UP) Glady, yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim, ada beberapa hal yang majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum (PH) Glady.

    “Gaji TFL itu bukan dari kerugian negara, karena merupakan pendapatan yang sah. Itu didapatkan berdasarkan SK. Terkait dengan uang Rp 3 juta yang sudah masuk dalam tuntutan JPU, hal itu bukan kerugian negara. Karena pengeluaran untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawab (LPJ),” tukas Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH.

    Kemudian untuk yang Rp 4 juta itu tidak terbukti di persidangan. Jadi, menurut Hendy Priyono SH, adalah fair yang pada akhirnya pada saat tuntutan Jaksa ada perbedaan tuntutan pada TFL Jamroji  dituntut 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan tuntutan Glady, dituntut 3 tahun dan 6 bulan.

    “Pada akhirnya, sama-sama divonis 2 tahun itu, menurut kita adalah adil. Pembelaan kita bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. Uang Pengganti (UP) tidak ada dan dianggap bukan kerugian negara,” tandasnya.

    Atas putusan mejelis hakim ini, Penasehat Hukum menerima atas putusan tersebut. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji Divonis Masing-Masing 2 Tahun, Dinilai Cukup Adil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas