SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan
terhadap Glady Tri Handono, yang tersandung dugaan
perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4
miliar tahun 2022 di Kota Blitar, dengan hukuman selama 2 (dua) tahun.
“Mengadili menyatakan
Glady Tri Handono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun. Denda Rp
50 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman 2 (dua) bulan. Bebankan biaya perkara
Rp 7.500,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannnya yang
dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (14/7/2025).
Majelis hakim tidak
mengenakan Uang Pengganti (UP) terhadap Glady Tri Handono, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan
UP sebesar Rp 31 juta.
Putusan majelis hakim
terhadap Glady ini terbukti lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Sebab, Glady dituntut hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda
Rp 50 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 31 juta.
Sedangkan Moh. Zamroji
dituntut Jaksa dengan hukuman selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam pertimbangan
majelis hakim, hal yang memberatkan Glady adalah tidak mendukung pemerintah
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah tidak memperoleh harta benda dari kerugian negara tersebut.
Bersikap kooperatif , belum pernah dihukum dan menjadi tulang -punggung
keluarga.
Dan selanjutnya, kini giliran
majelis hakim membacakan putusan terhadap Moh. Zamroji, dalam
perkara yang sama.
“Mengadili menyatakan Moh. Zamroji
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun. Denda Rp 50 juta, jika
tidak dibayar diganti hukuman 2 (dua) bulan. Bebankan biaya perkara Rp 7.500,”
ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannnya, yang dibacakan
pokok-pokoknya saja.
Nah, setelah pembacaan putusan
terhadap Glady dan M.Zamroji, majelis hakim memberikan kesempatan berpikir
selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, menerima putusan, mengajukan
banding, atau pikir-pikir.
“Kami berikan waktu 7
hari untuk menerima putusan,banding, atau pikir-pikir. Dengan putusan ini, maka
rangkaian persidangan telah selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Tim
Penasehat Hukum (PH) Glady Tri Handono ,
yakni Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH mengatakan, kalau dilihat
dari tuntutan jaksa 3 tahun dan 6 bulan,
tetapi divonis 2 tahun.
“Glady divonis selama 2 tahun,
menurut kita cukup adil,” ungkapnya menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Sedangkan, mengenai Uang
Pengganti (UP) Glady, yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim, ada
beberapa hal yang majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan (pledoi)
Penasehat Hukum (PH) Glady.
“Gaji TFL itu bukan dari
kerugian negara, karena merupakan pendapatan yang sah. Itu didapatkan
berdasarkan SK. Terkait dengan uang Rp 3 juta yang sudah masuk dalam tuntutan
JPU, hal itu bukan kerugian negara. Karena pengeluaran untuk pembuatan Laporan
Pertanggungjawab (LPJ),” tukas Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH.
Kemudian untuk yang Rp 4
juta itu tidak terbukti di persidangan. Jadi, menurut Hendy Priyono SH, adalah
fair yang pada akhirnya pada saat tuntutan Jaksa ada perbedaan tuntutan pada
TFL Jamroji dituntut 2 tahun dan 6
bulan. Sedangkan tuntutan Glady, dituntut 3 tahun dan 6 bulan.
“Pada akhirnya, sama-sama
divonis 2 tahun itu, menurut kita adalah adil. Pembelaan kita bisa
dipertimbangkan oleh majelis hakim. Uang Pengganti (UP) tidak ada dan dianggap
bukan kerugian negara,” tandasnya.
Atas putusan mejelis
hakim ini, Penasehat Hukum menerima atas putusan tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar