728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Juli 2025

    PH Ridlwan SH : "Kalau Kesalahan Pada Kepala Pengadaan, Jadi Tanggungjawab Kepala Pengadaan, Bukan Tanggungjawab Ke Atas"

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022, makin menarik para pengunjung sidang.

    Kali ini, ada 10 saksi yang dihadirkan  oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Adapun kesepuluh saksi itu adalah drh. Hasnah,   Rio Rahmadana, drh.  Rahmadoni (Doni),   Eka Sulistyani (Ketua Tim Teknis), Haryono, drh. Hj. Aditya Tantri, Masbucin (staf Perkim), drh. Ronny Ika Nurjanah, dr.Rahendra Prasetyo (Sekretaris Disnak), dan Nawawi (Plt. Ka. UPT RPHU). 

    Mereka diperiksa secara berbarengan di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejari Lamongan.

    Yang menarik adalah ketika dilakukan konfrontir antara Rio Rahmadana (Rio) , Hasnah, drh. Rahmadoni (Doni) dan Eka Sulistyani (Eka).

    Dalam keterangannya, Eka sebagai Ketua Tim Teknis menyebutkan, bahwa dia membantu PPTK. Dan untuk pembangunan RPHU  berasal dari DAK Tahun 2022, dengan rincian untuk perencana pengurukan sebesar Rp  10,9 juta,  pengurukan Rp 665 juta, dan pembangunan gedung sekitar Rp 4,3 miliar.

    Eka juga menerangkan, bahwa dia dititipi uang untuk Dinas, setelah pekerjaan RPHU selesai. Ika tidak minta, namun dititipi di ruang kantornya.

    Sedangkan Rio mendapatkan  informasi pekerjaan perencanaan dan  pengawas pengurukan dan pembangunan dari Eka. Tetapi, Eka  tidak menyuruh Rio untuk memasukkan dokumen penawaran ke Disnak.

    Namun, faktanya, Rio memasukkan dokumen penawaran ke Hasnah,  yang diangkat M, Wahyudi (Kadis Peternakan/Disnak) sebagai pejabat Kepala pengadaan barang dan jasa di Disnak.

    Menurut saksi Hasnah, Rio yang menyerahkan company profile dan penawaran untuk konsultan pengawas dan perencanaan pengurukan dan pembangunan. Tetapi CV-nya berbeda.

    “Saya yang memilih Rio sebagai perencana dan pengawas . Pertimbangnnya adalah Rio pernah  melaksanakan pekerjaan di Disnak.  Kemudian saya laporkan ke Kadis,” ucap Hasnah mengakui pernah menerima uang Rp 300 ribu untuk keperluan fotokopi. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH bertanya pada saksi Hasnah, setelah saksi ditunjuk sebagai pejabat  Pengadaan barang dan jasa  oleh Kadis. Jika tugas dijalankan dengan baik atau tidak dijalankan, semestinya menjadi tanggungjawab siapa ?

    “Menjadi tanggungjawab saya, sebagai Kepala Pengadaan,” jawab saksi Hasnah singkat saja.

    Rio mendapatkan pekerjaan untuk menjadi konsultan perencanaan dan pengawas pengurukan dari Hasnah. Rio ditunjuk Hasnah, karena pernah mengerjakan di Disnak. Namun dengan CV (perusahaan) yang berbeda.

    Selain itu, alasan menunjuk Rio sebagai konsultan perencana dan pengawas, karena dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan dokumen-dokumennya lengkap.

    Ditambahkan Doni, bahwa dia tahunya pengawas dan perencanaan untuk pengurukan dan pembangunan di lapangan adalah Rio.  Untuk pengerjaan proyek RPHU telah sesuai dengan standard dan telah beroperasi.

    Selama ini, RPHU dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk pemotongan ayam sekitar 3.000 – 4.000 ekor per harinya.

    Sedangkan saksi Nawawi (Plt. Ka.UPT RPHU) mengatakan, bahwa untuk pencairan dana yang tanda tangan adalah PPTK, PPK dan Bendahara.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH mengungkapkan, Kepala pengadaan (Hasnah) sudah di SK-kan dan punya tanggungjawab dan tugas masing-masing.

    Dari apa yang sudah dikerjakan oleh pengadaan itu, memang sudah dilaporkan sesuai persyaratan yang dipenuhi dan sudah dilaporkan ke PPK. Sedangkan dari saksi-saksi yang dikonfrontir tadi sudah jelas, bahwa dari Tim Teknis tahu semuanya, bagaimana pelaksanaan di lapangan.

    Dari 10 saksi yang diperiksa, menurut Ridlwan SH , ada yang akan menjadi tersangka nantinya, dan ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu di luar kewenangan dan kemampuan PH. Sedangkan saksi yang belum diperiksa, termasuk PPTK. Disebut-sebut Rio dan Doni yang selalu koordinasi dengan PPTK.

    Mengenai Rio ditunjuk sebagai perencana dan pengawas, Wahyudi tidak ikut campur dan tidak merekomendasi. Akan tetapi yang merekomendasi adalah Eka. Dan yang menyuruh melengkapi persyaratan dokumen adalah Hasnah.

    “Mereka punya tanggungjawab masing-masing. Masak PPK nggak percaya, bukan ini dan itu. Percaya pada tugas masing-masing. Disampaikan Hasnah yang ditunjuk sebagai Kepala Pengadaan oleh Kadis. Kalaupun ada kesalahan ya memang tanggungjawab dia (Hasnah), Bukan tanggungjawab ke atas,” tukas PH Ridlwan SH. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ridlwan SH : "Kalau Kesalahan Pada Kepala Pengadaan, Jadi Tanggungjawab Kepala Pengadaan, Bukan Tanggungjawab Ke Atas" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas