SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022, makin menarik para pengunjung sidang.
Kali ini, ada 10 saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Adapun kesepuluh saksi itu adalah drh. Hasnah, Rio Rahmadana, drh. Rahmadoni (Doni), Eka Sulistyani (Ketua Tim Teknis), Haryono, drh. Hj. Aditya Tantri, Masbucin (staf Perkim), drh. Ronny Ika Nurjanah, dr.Rahendra Prasetyo (Sekretaris Disnak), dan Nawawi (Plt. Ka. UPT RPHU).
Mereka diperiksa secara berbarengan di depan Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejari
Lamongan.
Yang menarik adalah
ketika dilakukan konfrontir antara Rio Rahmadana (Rio) , Hasnah, drh. Rahmadoni (Doni)
dan Eka Sulistyani (Eka).
Dalam keterangannya, Eka
sebagai Ketua Tim Teknis menyebutkan, bahwa dia membantu PPTK. Dan untuk pembangunan RPHU berasal dari DAK Tahun 2022, dengan rincian
untuk perencana pengurukan sebesar Rp
10,9 juta, pengurukan Rp 665
juta, dan pembangunan gedung sekitar Rp 4,3 miliar.
Eka juga menerangkan,
bahwa dia dititipi uang untuk Dinas, setelah pekerjaan RPHU selesai. Ika tidak
minta, namun dititipi di ruang kantornya.
Sedangkan Rio
mendapatkan informasi pekerjaan
perencanaan dan pengawas pengurukan dan
pembangunan dari Eka. Tetapi, Eka tidak menyuruh Rio untuk memasukkan dokumen
penawaran ke Disnak.
Namun, faktanya, Rio memasukkan dokumen penawaran ke Hasnah, yang diangkat M, Wahyudi (Kadis Peternakan/Disnak) sebagai pejabat Kepala pengadaan barang dan jasa di Disnak.
Menurut saksi Hasnah,
Rio yang menyerahkan company profile dan penawaran untuk konsultan pengawas dan
perencanaan pengurukan dan pembangunan. Tetapi CV-nya berbeda.
“Saya yang memilih Rio sebagai perencana dan pengawas . Pertimbangnnya adalah Rio pernah melaksanakan pekerjaan di Disnak. Kemudian saya laporkan ke Kadis,” ucap Hasnah mengakui pernah menerima uang Rp 300 ribu untuk keperluan fotokopi.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH bertanya pada saksi Hasnah,
setelah saksi ditunjuk sebagai pejabat Pengadaan barang dan jasa oleh Kadis. Jika tugas
dijalankan dengan baik atau tidak dijalankan, semestinya menjadi tanggungjawab
siapa ?
“Menjadi tanggungjawab
saya, sebagai Kepala Pengadaan,” jawab saksi Hasnah singkat saja.
Rio mendapatkan
pekerjaan untuk menjadi konsultan perencanaan dan pengawas pengurukan dari Hasnah.
Rio ditunjuk Hasnah, karena pernah mengerjakan di Disnak. Namun dengan CV (perusahaan)
yang berbeda.
Selain itu, alasan menunjuk
Rio sebagai konsultan perencana dan pengawas, karena dianggap telah memenuhi persyaratan
administratif dan dokumen-dokumennya lengkap.
Ditambahkan Doni, bahwa
dia tahunya pengawas dan perencanaan untuk pengurukan dan pembangunan di
lapangan adalah Rio. Untuk pengerjaan
proyek RPHU telah sesuai dengan standard dan telah beroperasi.
Selama ini, RPHU dimanfaatkan
oleh pihak swasta untuk pemotongan ayam sekitar 3.000 – 4.000 ekor per harinya.
Sedangkan saksi Nawawi (Plt.
Ka.UPT RPHU) mengatakan, bahwa untuk pencairan dana yang tanda tangan adalah
PPTK, PPK dan Bendahara.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH mengungkapkan, Kepala pengadaan (Hasnah) sudah di SK-kan dan punya tanggungjawab dan tugas masing-masing.
Dari apa yang sudah
dikerjakan oleh pengadaan itu, memang sudah dilaporkan sesuai persyaratan yang
dipenuhi dan sudah dilaporkan ke PPK. Sedangkan dari saksi-saksi yang dikonfrontir
tadi sudah jelas, bahwa dari Tim Teknis tahu semuanya, bagaimana pelaksanaan di
lapangan.
Dari 10 saksi yang
diperiksa, menurut Ridlwan SH , ada yang akan menjadi tersangka nantinya, dan
ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu di luar kewenangan dan kemampuan PH. Sedangkan
saksi yang belum diperiksa, termasuk PPTK. Disebut-sebut Rio dan Doni yang selalu
koordinasi dengan PPTK.
Mengenai Rio ditunjuk
sebagai perencana dan pengawas, Wahyudi tidak ikut campur dan tidak
merekomendasi. Akan tetapi yang merekomendasi adalah Eka. Dan yang menyuruh
melengkapi persyaratan dokumen adalah Hasnah.
“Mereka punya
tanggungjawab masing-masing. Masak PPK nggak percaya, bukan ini dan itu.
Percaya pada tugas masing-masing. Disampaikan Hasnah yang ditunjuk sebagai
Kepala Pengadaan oleh Kadis. Kalaupun ada kesalahan ya memang tanggungjawab dia
(Hasnah), Bukan tanggungjawab ke atas,” tukas PH Ridlwan SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar