728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Juli 2025

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

                             

                              


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH . MH dan Zakiyah Rahmah SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam tanggapan Jaksa atas eksepsi PH, memohon majelis hakim agar menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa. Dan Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

    “Kami tetap pada dakwaan dan mohon majelis hakim untuk  menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa,” ucap Jaksa kepada majelis hakim yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (17/7/2025).

    Nah setelah Jaksa membacakan tanggapannya, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, kini giliran majelis hakim untuk melakukan musyawarah dengan kedua majelis anggota untuk membuat putusan sela yang akan dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang.

    “Kami usahakan putusan sela dilakukan pada Kamis (24/7/2025) depan, jam 10.00 pagi ya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH . MH dan Zakiyah Rahmah SH menjelaskan, bahwa surat dakwaan dari JPU hanyalah copy-paste. Maka dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

    Dan terkait kerugian negara tidak ada penjelasan secara jelas mengenai perhitungannya, hanya berdasarkan dari hasil perhitungan BPKP. saja

    “Kerugian dibebankan pada Pak Arif Wibowo, yang Rp 2,21 miliar. Tanpa menjelaskan kerugian negara yang disebabkan oleh Ketua KONI, Kwin Atmoko. Dan Bendaharnya, Dian Ariyani, sekitar Rp 219, 4 juta. Dan  Ketua KONI tidak ada kerugian yang ditimbulkan sama-sekali,” cetusnya.

    Dijelaskan Eko Budiono SH . MH, bahwa kliennya hanya menjalankan perintah saja. Dalam dakwaan Jaksa, hanya Bendahara dan Wakil Bendahara saja. Sedangkan Ketua KONI tidak ada kerugian negara yang ditimbulkannya.

    “Ya, dibuktikan saja (dakwaan itu). Kita menganut azas praduga tidak bersalah. Bahwa dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” katanya.

    Sebagaimana dalam eksepsi PH, memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara  No : 90 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby untuk  dapat menjatuhkan putusan sela, dengan mengabulkan  dan atau menerima  eksepsi  terdakwa untuk seluruhnya.

    “Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum  batal demi hukum.  Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas Eko Budiono SH . MH dan Zakiyah Rahmah SH.

    Dalam eksepsi, disebutkan bahwa  surat dakwaan Jaksa  sangat tidak cermat, tidak jelas dan kabur. Karena dalam surat  dakwaan Jaksa tidak menguraikan  secara cermat kedudukan Ketua KONI Kota Kediri ,selaku penanggungjawab penuh akan jabatannya.

    Sehingga ada uraian kronologi yang  sengaja diputus,agar pertanggungjawaban   semua tertuju dan  terarah kepada terdakwa Arif.  Faktanya,  secara jelas Ketua dan Bendahara KONI  Kota Kediri menandatangani  semua dokumen  dengan sadar. Mereka mempunyai ilmu pengetahuan, pendidikan yang tinggi  dalam jabatannya,  tidak dalam keadaan terganggu fisik  dan pikirannya.  Mengetahui  akan semua  kegiatan dan  turut serta dalam kegiatan penyaluran  anggaran.

    Sehingga  secara otomatis ketelitian dan pemahaman  akan dokumen  yang ditanda tanganinya  menjadi prioritas utama. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh Arif, selaku Wakil Bendahara, jelas mendasarkan pada perintah/instruksi dari Ketua dan Bendahara.

    “Arif  hanya melakukan  semua tugas sesuai Tupoksi dan hasil kesepakatan antara  Ketua, Bendahara dan Wakil Bendahara. Bukan bertindak atas nama terdakwa sendiri.  Dengan demikian , surat dakwaan jaksa  tidak cermat,  tidak jelas,  dan kabur. Selayaknya untuk dinyatakan  batal demi hukum.

    Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota Kediri menerima bantuan dana hibah beruoa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagu untuk beberapa kegiatan.

    Namun ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, yang diduga melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan pula, bahwa  ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

    Ketiganya dinilai menjadi orang  yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.

    Dari hasil pengusutan Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.

    Dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dan dakwaan  subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau dakwaankedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas