728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Juli 2025

    Satria ,Pimpinan KJPP SISCO : "Tidak Ada SOP yang Dilanggar, Semuanya Sesuai Prosedur"

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Yusuf Safriansyah yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,229 miliar, kini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

    Ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan dan diperiksa di depan Hakim Ketua Cokia SH MH dan Penuntut Umum. Ketiga saksi itu adalah  Satria (pimpinan KJPP SISCO),  Moh. Eka Saputra (staf penilai dari KJPP SISCO), dan Ramadhana (staf teknis dari KJPP Abdullah), yang diperiksa secara marathon di depan persidangan.

    Dalam keterangannya,  Satria (pimpinan KJPP SISCO) menyatakan, waktu itu Suryanto (Ketua Tim Pengadaan Lahan dari PTPN X) mengontak dan menghubungi dirinya.  Karena dinilai sudah pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap lahan dan bangunan sebelumnya.

    “Saya dikontak Suryanto (kini : almarhum) untuk melakukan penilaian atas obyek tanah yang dimiliki oleh warga desa Jambean. Selama 1 (satu) bulan menyelesaikan penilaian. Selama itu, berinteraksi dengan Suryanto, Yusuf dan pemerintah desa. Mereka memberikan bukti-bukti sertifikat pemilik tanah, denah tanah dan sebagainya,” ucap Satria di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (16/7/2025).

    Sebelum KJPP SISCO diminta untuk melakukan penilaian atas obyek tanah yang dimiliki oleh warga, KJPP Abdullah yang mengerjakan penilaian obyek tanah tersebut. Dalam perjalanan, KJPP Abdullah tidak dilanjutkan dan membatalkan kontrak.

    “KJPP Abdullah tidak dilanjutkan, diketahui ada 13 pemilik tanah dari warga. Dan satu tanah Desa seluas sekitar 4.000 M2. Hampir semua ada bukti kepemilikannya. Awalnya tidak ada keraguan. Hasilnya diberitahukan kepada Suryanto (yang juga Kabag Umum dan Aset PTPNX). Ada hasil, kasih laporan dan selesai,” ujarnya.

    Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti SH dari Kejari Kediri bertanya pada saksi Satria, siapa yang turun ke lapangan ?

    “Pak Eka yang turun ke lapangan.  Tidak pernah ke BPN. Kami melakukan pengecekan legalitas, survei lapangan, analisa data, dan lainnya. Setahu kami, tidak ada sengketa dan fokus pada nilainya saja,” cetus Satria lagi.

    Dijelaskan Satria,  bahwa ada 2 (dua) SPK untuk 13 aset tanah dan 1 (satu) milik desa. Untuk tanah milik warga ada penggantian. Diusulkan  tukar -guling untuk tanah desa, tetapi ada jual-beli tanah.

    “(Selama ini-red) Tidak ada SOP yang dilanggar. Dan hasil dari appraisal digunakan untuk dasar transaksi,” kata Satria dengan nada penuh ketegasan di depan persidangan.

    Kemudian Jaksa Adisti SH bertanya pada saksi Ramadhana (staf teknis dari KJPP Abdullah), apa kesimpulan yang saudara saksi sampaikan ?

    “Tidak boleh jual-beli tanah. Tetapi, boleh tukar-guling,” cetusnya, yang juga menegaskan, bahwa tidak  dilakukan pengecekan atas surat segel Tahun 73 di BPN pada waktu itu.

    Sehabis sidang, Satria mengungkapkan, intinya sudah melakukan segala sesuatunya sebaik mungkin, dan membantu penyidikan dengan menyampaikan segala sesuatu apa adanya. Supaya kebenaran biar terungkap.

    “Dalam konteks segala prosedur dan proses penilaian, Insya Allah kita sudah sesuai. Kami fokus pada nilainya. Dalam penilaian, semua prosedur lengkap dan kami yakin dengan kalkulasi harga,” tukasnya.

    Dijelaskan Satria, dalam sidang tadi  tidak dibahas sama-sekali tentang akurasi nilai. Jadi, dianggap cukup layak.

    "Kami dari penilai, tidak tahu apa yang terjadi dengan laporan kami, selepas laporan telah diserahkan. Apa yang terjadi setelahnya, sudah bukan urusan kami lagi. Kalau kami penilaiannya tuntas. Laporannya untuk apa, hal itu bukan menjadi tanggung-jawab kami,” tandasnya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR, Surabaya. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Satria ,Pimpinan KJPP SISCO : "Tidak Ada SOP yang Dilanggar, Semuanya Sesuai Prosedur" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas