SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lamongan menghadirkan 6 (enam) saksi, dalam sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang
tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan
Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Keenam saksi itu adalah
Nur Yazid (Kabid Budidaya/PPTK), Imam Tohari (Kabag Keuangan Disnak), Nur
Mufidah (Bendahara Pengeluaran), Ahmad Imam Amrozi (Balitbang Bappeda), Ahmad
Arifin (Kacab Jamkrindo Surabaya), dan Azwar Anas Ruslan (Kepala Bisnis).
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dan Fauzi SH dari Kejari
Lamongan untuk bertanya pada saksi-saksi.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Widodo SH bertanya pada saksi Nur Yazid (PPTK) , apakah tugas PPTK
?
“Tugas PPTK membantu
PPK. PPK mewakili tim teknis yang mengerjakan proyek di lapangan. Mengawasi
ketebalan dan progress kegiatan,” jawab saksi singkat saja.
Kembali Jaksa bertanya
apakah saksi mengetahui tentang pagu pengurukan, pembangunan dan peralatan ?
“Untuk pagu pengurukan
Rp 831 juta dan kontraknya Rp 650 juta. Untuk pembangunan Rp 5 miliar, dengan
kontrak Rp 4,37 miliar. Sedangkan untuk pelaksana pengurukan dari CV Abraj
Ashfa dan pembangunan dikerjakan CV Fajar Krisna, serta CV Pratama
Sejahtera mengerjakan peralatan,” jawab
saksi Nur Yazid.
Menurutnya, jika tim
teknis belum melaporkan, maka PPTK akan turun ke lapangan untuk melihat progress
kegiatan dan melaporkan ke PPK.
Sementara itu, saksi
Ahmad Arifin (Jamkrindo) menyatakan, untuk pelaksanaan pembangunan dan
pemeliharaan dikover oleh Jamkrindo. Prinsipal mengajukan permohonan kepada Jamkrindo.
“Adanya jaminan
pelimpahan dari prinsipal dan kami
periksa serah terima pekerjaan selesai,
laporan keuangan, surat perusahaan dan pemenang lelang, hingga profil perusahaan.
Semuanya lengkap,”ucapnya.
Ditambahkan Anas Ruslan,
bahwa tidak ada klaim yang masuk
Jamkrindo. Selama 90 hari ini, jaminan sebesar Rp 217 juta.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH menyatakan, setelah saksi-saksi diperiksa dan memberikan keterangannya di persidangan, majelis hakim mengkonfirmasi pada masing-masing terdakwa, baik Davis maupun Sandy.
Ternyata Sandy dan Nur Yazid lebih kenal dulu, dan SPK- di ruang Kesmafed. Di sana, ada Ika , Hasna dan Doni, serta orang-orang Tim Teknis.
“Jadi, makin jelas bahwa di tingkat
bawah inilah yang melakukan konspirasi dan laporan ke Wahyudi. Laporan
pekerjaan yang sudah dianggap sudah beres semua,” cetusnya.
PH Ridlwan SH sempat tanya
kepada saksi, apakah laporan ke Wahyudi, sudah benar ? Apakah sudah dikerjakan semestinya ?
“Sudah dikerjakan semestinya,” jawab saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan.
Dan ketika ditanya apakah
dokumen yang ditanda tangani Wahyudi itu dari kerja tim teknis dan sudah
diteliti ?
“Ya sudah diteliti,, ya
sudah. Dan hal itu benar adanya. Jika memang semua dokumen dari hasil tim
teknis dan sudah ditandatangani oleh rekanan, ditandatangani pengawas, jika tidak ditandatangani Wahyudi,
malah salah,” kata Ridlwan SH menirukan jawaban dari para saksi.
Wahyudi menjalankan tugas
sebagai PPK. Jadi secara administratif , apa yang mesti ditandatangani, ya
ditandatangani . Dan semua yang mengerjakan tadi adalah Tim Teknis dan PPTK.
Semuanya dilaporkan ke Wahyudi dan katanya beres. Tidak ada pekerjaan yang
tidak dikerjakan.
Dalam pengurukan pun,
Wahyudi melakukan kontrol betul-betul, jangan sampai dikerjakan asal-asalan,
Dilewati truk dan semua instruksi dari Wahyudi. Jangan sampai RPHU ini timbul
masalah.
“Pak Wahyudi sudah
betul-betul menjalankan sebagai PPK. Namun orang, punya maksud, tujuan dan
kepentingan, dan beliau sebagai Kadis juga kontrol secara utuh pada anak buah. Persoalan
anak buah ada ‘main’ atau konspirasi itu
diluar dan jangkauan beliau (Wahyudi),” ungkapnya.
Bahkan, keterangan Nur Yazid dibantah oleh Davis dan Sandy, bahwa mereka paling banyak berhubungan dengan PPTK. Apapun yang dilakukan Sandy maupun Davis, itu, Nur Yazid sebagai PPTK tahu semuanya.
“Apa yang dialami
Wahyudi diakibatkan oleh Tindakan-tindakan Tim Teknis maupun PPTK, dianggap ‘tidak
jujur” dalam pengerjakan RPHU ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar