728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Juli 2025

    Tindakan - Tindakan Tim Teknis dan PPTK Dianggap "Tidak Jujur” Dalam Pengerjaan RPHU

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghadirkan 6 (enam) saksi, dalam sidang lanjutan Drs. Moch. Wahyudi , MM yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Keenam saksi itu adalah Nur Yazid (Kabid Budidaya/PPTK), Imam Tohari (Kabag Keuangan Disnak), Nur Mufidah (Bendahara Pengeluaran), Ahmad Imam Amrozi (Balitbang Bappeda), Ahmad Arifin (Kacab Jamkrindo Surabaya), dan Azwar Anas Ruslan (Kepala Bisnis).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dan Fauzi SH dari Kejari Lamongan untuk bertanya pada saksi-saksi.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Widodo SH bertanya pada saksi Nur Yazid (PPTK) , apakah tugas PPTK ?

    “Tugas PPTK membantu PPK. PPK mewakili tim teknis yang mengerjakan proyek di lapangan. Mengawasi ketebalan dan progress kegiatan,” jawab saksi singkat saja.

    Kembali Jaksa bertanya apakah saksi mengetahui tentang pagu pengurukan, pembangunan dan peralatan ?

    “Untuk pagu pengurukan Rp 831 juta dan kontraknya Rp 650 juta. Untuk pembangunan Rp 5 miliar, dengan kontrak Rp 4,37 miliar. Sedangkan untuk pelaksana pengurukan dari CV Abraj Ashfa dan pembangunan dikerjakan CV Fajar Krisna, serta CV Pratama Sejahtera  mengerjakan peralatan,” jawab saksi Nur Yazid.

    Menurutnya, jika tim teknis belum melaporkan, maka PPTK akan turun ke lapangan untuk melihat progress kegiatan dan melaporkan ke PPK.

    Sementara itu, saksi Ahmad Arifin (Jamkrindo) menyatakan, untuk pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan dikover oleh Jamkrindo. Prinsipal mengajukan permohonan kepada Jamkrindo.

    “Adanya jaminan pelimpahan  dari prinsipal dan kami periksa  serah terima pekerjaan selesai, laporan keuangan, surat perusahaan dan pemenang lelang, hingga profil perusahaan. Semuanya lengkap,”ucapnya.

    Ditambahkan Anas Ruslan, bahwa  tidak ada klaim yang masuk Jamkrindo. Selama 90 hari ini, jaminan sebesar Rp 217 juta.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH menyatakan, setelah saksi-saksi diperiksa dan memberikan keterangannya di persidangan, majelis hakim mengkonfirmasi pada masing-masing terdakwa, baik Davis maupun Sandy. 

    Ternyata Sandy dan Nur Yazid lebih kenal dulu, dan SPK- di ruang Kesmafed. Di sana, ada Ika , Hasna dan Doni, serta orang-orang Tim Teknis. 

    “Jadi, makin jelas bahwa di tingkat bawah inilah yang melakukan konspirasi dan laporan ke Wahyudi. Laporan pekerjaan yang sudah dianggap sudah beres semua,” cetusnya.

    PH Ridlwan SH sempat tanya kepada saksi, apakah laporan ke Wahyudi, sudah benar ? Apakah sudah dikerjakan semestinya ?

    “Sudah dikerjakan semestinya,” jawab saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan. 

    Dan ketika ditanya apakah dokumen yang ditanda tangani Wahyudi itu dari kerja tim teknis dan sudah diteliti ?

    “Ya sudah diteliti,, ya sudah. Dan hal itu benar adanya. Jika memang semua dokumen dari hasil tim teknis dan sudah ditandatangani oleh rekanan, ditandatangani  pengawas, jika tidak ditandatangani Wahyudi, malah salah,” kata Ridlwan SH menirukan jawaban dari para saksi.

    Wahyudi menjalankan tugas sebagai PPK. Jadi secara administratif , apa yang mesti ditandatangani, ya ditandatangani . Dan semua yang mengerjakan tadi adalah Tim Teknis dan PPTK. Semuanya dilaporkan ke Wahyudi dan katanya beres. Tidak ada pekerjaan yang tidak dikerjakan.

    Dalam pengurukan pun, Wahyudi melakukan kontrol betul-betul, jangan sampai dikerjakan asal-asalan, Dilewati truk dan semua instruksi dari Wahyudi. Jangan sampai RPHU ini timbul masalah.

    “Pak Wahyudi sudah betul-betul menjalankan sebagai PPK. Namun orang, punya maksud, tujuan dan kepentingan, dan beliau sebagai Kadis juga kontrol secara utuh pada anak buah. Persoalan anak buah ada ‘main’ atau konspirasi  itu diluar dan jangkauan beliau (Wahyudi),” ungkapnya.

    Bahkan, keterangan Nur Yazid dibantah oleh Davis dan Sandy, bahwa mereka paling banyak berhubungan dengan PPTK. Apapun yang dilakukan Sandy maupun Davis, itu, Nur Yazid sebagai PPTK tahu semuanya.

    “Apa yang dialami Wahyudi diakibatkan oleh Tindakan-tindakan Tim Teknis maupun PPTK, dianggap ‘tidak jujur” dalam pengerjakan RPHU ini. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tindakan - Tindakan Tim Teknis dan PPTK Dianggap "Tidak Jujur” Dalam Pengerjaan RPHU Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas