SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan putusan nota keberatan (eksepsi) tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara.
“Mengadili menyatakan
eksepsi Arif Wibowo SE tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum
untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Ketua
Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusan sela yang dibacakan
di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis
(31/7/2023).
Menurut majelis hakim,
tidak sependapat dengan eksepsi Arif Wibowo yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH,
bahwa surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Tidak menguraikan Tupoksi dari
Bendahara dan Wakil Bendahara KONI.
Majelis hakim juga tidak
sependapat dengan Penasehat Hukum yang menyatakan, dakwaan Jaksa tidak cermat,
lengkap, dan kabur. Hal ini bukan dijadikan alasan keberatan untuk membatalkan
dakwaan Penuntut Umum.
“Keberatan yang
disampaikan oleh Penasehat Hukum itu,
sudah masuk pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.,” ujar
majelis hakim.
Dan setelah mencermati
dakwaan Jaksa, majelis hakim melihat surat dakwaan diberikan tanggal, tanda
tangan dan diuraikan secara lengkap. Maka surat dakwaan itu adalah sah dan sesuai
peraturan hukum,
Oleh karenanya, eksepsi
harus ditolak dan tidak dapat diterima dan lanjut sidang pokok perkara.
“Kami memerintahkan
Penuntut Umum untuk lanjut pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai
putusan akhir,” cetus majelis hakim.
Dan selanjutnya, agenda
sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.
“Silahkan Jaksa
menghadirkan saksi-saksinya pada sidang pembuktian pokok perkara pada Kamis
(7/8/2025) jam 1 siang ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH mengatakan, intinya eksepsi tidak
dapat diterima dan lanjut sidang pokok perkara.
“Menurut saya sudah
jawaban yang terbaik. Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara pada sidang
berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan,
bahwa ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil
Bendahara Arif Wibowo.
Ketiganya dinilai
menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh
KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari hasil pengusutan
Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah
B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan
atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga
Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.
Berdasarkan hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp
2,409 miliar dari total anggaran hibah Rp 10 miliar.
Dana tersebut diduga
diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak
sesuai dengan jumlah dan waktu.
Dalam dakwaan primair, disebutkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan
subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaankedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar