728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 Juli 2025

    Saksi - Saksi (Petani) Akui Tanda Tangani Perjanjian Kredit dan Terima Uang, Tidak Ada Mens-Rea (Niat Jahat)

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini, agendanya pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Adapun ketujuh saksi itu adalah, Wahyono (Kades Sidomulyo), Yakimin, Aiman, Kardi, Mulyono dan Danu, yang diperiksa secara marathon.

    Dalam keterangannya, Wahyono (Kades Sidomulyo) menyatakan, bahwa yang membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah Sumino dan yang menandatanganinya adalah saksi Wahyono sendiri.

    “Yang tanda tangan SKU adalah saya, selaku Kades.  SKU dibuat untuk persyaratan pengajuan KUR agar masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan KUR. Saya tidak ingin menghambat masyarakat untuk mendapatkan KUR,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (29/7/2025).

    Dalam perjalanannya, diketahui ada 100 nasabah yang menunggak pembayaran KUR tersebut. Kemudian diminta Kejaksaan untuk mengumpulkan sisa penunggak KUR  sebanyak 69 untuk ditagih. Sebab, ada kredit KUR yang macet.

    Saksi Kades Wahyono terjun langsung untuk menagih kepada nasabah agar tidak ada kerugian negara. Sebagai bentuk tanggungjawab, bahwa Kades yang telah menandatangani SKU tersebut. Dan menagih pinjaman kredit KUR yang tertungggak kepada para petani yang menjadi nasabah.

    “Sampai sekarang ini, sudah terbayar lunas semuanya.  Hasil penagihan ada uang terkumpul sebesar Rp 1,595 miliar dan diserahkan ke penyidik kejaksaan. Bahkan saya diajak Kajari untuk jumpa pers (mengenai pengembalian itu),” ujar Wahyono.

    Sementara itu, untuk saksi-saksi lainnya, yakni Yakimin, Aiman, Kardi, Mulyono dan Danu, mengakui dimintai KTP dan KK untuk pengajuan KUR. Mereka ini menerima uang dari KUR  dan melakukan tanda tangan.

    “Saya merasa senang mendapatkan uang dari KUR tersebut,” kata saksi-saksi di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander SH  bertanya pada saksi – saksi, apakah ikut tanda tangan dan menerima uang ?

    “Ya, saya ikut tanda tangan, tetapi tidak membaca isi suratnya. Saya terima uang Rp 15 juta. Dikasih tahu, bahwa uang itu dari KUR. Kemudian, saya belikan bibit porang. Dan saya tanam bibit itu. Kini, pinjaman kredit KUR itu sudah lunas,” jawab saksi Mulyono.

    Disampaikan oleh saksi-saksi lainnya, bahwa  ada orang BNI datang ke Balai Desa Sidomulyo ada kredit KUR untuk usaha porang.

    Kembali PH Tomy Alexander SH   bertanya pada Kades Wahyono, ketika menagih tunggakan KUR kepada 69 orang itu, apakah ada yang keberatan membayar pinjaman KUR ?

    “Tidak ada yang keberatan bayar pinjaman. Tidak ada yang menolak bayar pinjaman KUR tersebut. Lalu, uang yang terkumpul saya serahkan ke penyidik Kejaksaan,”jawab saksi Wahono.

    Setahu saksi Wahono, bahwa Samto (Sekdes) menjadi agen (bank-red), mengenai sepak-terjangnya saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Hanya tahu ada kredit KUR untuk porang akan disalurkan kepada warga desa.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan Selasa, 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari Penuntut Umum.

    “Baiklah sidang hari ini, kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim serata mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa nantinya.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH   menerangkan, intinya mereka (saksi-saksi-red) betul mengakui bahwa menandatangani perjanjian kredit itu. Mereka tahu bahwa uang itu sudah dicairkan. Walaupun ada beberapa saksi menyatakan bahwa uangnya dipakai oleh Noval.

    “Tetapi mereka tahu bahwa mendapatkan kredit dan uangnya sudah dicairkan. Tidak ada kredit fiktif satupun yang muncul di sini. Proses kredit dari BNI itu selesai dengan baik. Masalah kemudian, apakah uang itu diserahkan pada pihak lain , BNI tahunya bahwa uang itu diterima oleh mereka yang ada dalam perjanjian kredit,” tukasnya.

    Menurut PH Tomy Alexander SH, bahwa kliennya Handi Pratomo dan Arif Fanani, telah bekerja dengan baik. “Kami melihat dari proses yang ada ini, tidak ada keuntungan yang mereka peroleh secara langsung dari petani atau apa. Tidak ada mens-rea (niat jahat). Tidak menerima uang sepeserpun,” tandasnya.

    Perihal pengembalian kredit dan kerugian negara itu, sudah lunas semuanya. “Jaksa menyampaikan di persidangan, bahwa sisa yang tertunggak itu sudah dilunasi oleh petani. Pengembalian uang itu sudah 100 persen. Lagian, Handi Pratomo dan Arif Fanani sudah bekerja sesuai SOP," kata Tomy SH lagi.

    Sebagaimana diketahui, Handi Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Namun demikian, terdapat pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa  Sidomulyo yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025  sebesar  Rp 1,595 miliar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi - Saksi (Petani) Akui Tanda Tangani Perjanjian Kredit dan Terima Uang, Tidak Ada Mens-Rea (Niat Jahat) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas