SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini, agendanya
pemeriksaan 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Adapun ketujuh saksi itu adalah, Wahyono (Kades Sidomulyo), Yakimin,
Aiman, Kardi, Mulyono dan Danu, yang diperiksa secara marathon.
Dalam keterangannya, Wahyono
(Kades Sidomulyo) menyatakan, bahwa yang membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
adalah Sumino dan yang menandatanganinya adalah saksi Wahyono sendiri.
“Yang tanda tangan SKU
adalah saya, selaku Kades. SKU dibuat
untuk persyaratan pengajuan KUR agar masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan
KUR. Saya tidak ingin menghambat masyarakat untuk mendapatkan KUR,” ucapnya di
ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (29/7/2025).
Dalam perjalanannya,
diketahui ada 100 nasabah yang menunggak pembayaran KUR tersebut. Kemudian
diminta Kejaksaan untuk mengumpulkan sisa penunggak KUR sebanyak 69 untuk ditagih. Sebab, ada kredit
KUR yang macet.
Saksi Kades Wahyono terjun langsung untuk
menagih kepada nasabah agar tidak ada kerugian negara. Sebagai bentuk tanggungjawab, bahwa Kades yang telah menandatangani SKU tersebut. Dan menagih pinjaman kredit KUR yang tertungggak kepada para petani yang menjadi nasabah.
“Sampai sekarang ini, sudah
terbayar lunas semuanya. Hasil penagihan ada uang
terkumpul sebesar Rp 1,595 miliar dan diserahkan ke penyidik kejaksaan. Bahkan
saya diajak Kajari untuk jumpa pers (mengenai pengembalian itu),” ujar Wahyono.
Sementara itu, untuk
saksi-saksi lainnya, yakni Yakimin, Aiman, Kardi, Mulyono dan Danu, mengakui
dimintai KTP dan KK untuk pengajuan KUR. Mereka ini menerima uang dari KUR dan melakukan tanda tangan.
“Saya merasa senang
mendapatkan uang dari KUR tersebut,” kata saksi-saksi di depan Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy
Alexander SH bertanya pada saksi – saksi,
apakah ikut tanda tangan dan menerima uang ?
“Ya, saya ikut tanda
tangan, tetapi tidak membaca isi suratnya. Saya terima uang Rp 15 juta. Dikasih
tahu, bahwa uang itu dari KUR. Kemudian, saya belikan bibit porang. Dan saya tanam
bibit itu. Kini, pinjaman kredit KUR itu sudah lunas,” jawab saksi Mulyono.
Disampaikan oleh
saksi-saksi lainnya, bahwa ada orang BNI
datang ke Balai Desa Sidomulyo ada kredit KUR untuk usaha porang.
Kembali PH Tomy
Alexander SH bertanya pada Kades Wahyono, ketika menagih
tunggakan KUR kepada 69 orang itu, apakah ada yang keberatan membayar pinjaman
KUR ?
“Tidak ada yang
keberatan bayar pinjaman. Tidak ada yang menolak bayar pinjaman KUR tersebut.
Lalu, uang yang terkumpul saya serahkan ke penyidik Kejaksaan,”jawab saksi
Wahono.
Setahu saksi Wahono,
bahwa Samto (Sekdes) menjadi agen (bank-red), mengenai sepak-terjangnya saksi
tidak mengetahuinya secara pasti. Hanya tahu ada kredit KUR untuk porang akan
disalurkan kepada warga desa.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan,
sidang akan dilanjutkan Selasa, 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi
lainnya dari Penuntut Umum.
“Baiklah sidang hari
ini, kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim serata mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah dan dilanjutkan pekan depan
dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa nantinya.
Sehabis sidang, PH Tomy
Alexander SH menerangkan, intinya mereka (saksi-saksi-red)
betul mengakui bahwa menandatangani perjanjian kredit itu. Mereka tahu bahwa
uang itu sudah dicairkan. Walaupun ada beberapa saksi menyatakan bahwa uangnya
dipakai oleh Noval.
“Tetapi mereka tahu
bahwa mendapatkan kredit dan uangnya sudah dicairkan. Tidak ada kredit fiktif satupun
yang muncul di sini. Proses kredit dari BNI itu selesai dengan baik. Masalah
kemudian, apakah uang itu diserahkan pada pihak lain , BNI tahunya bahwa uang
itu diterima oleh mereka yang ada dalam perjanjian kredit,” tukasnya.
Menurut PH Tomy Alexander
SH, bahwa kliennya Handi Pratomo dan Arif Fanani, telah bekerja dengan baik. “Kami
melihat dari proses yang ada ini, tidak ada keuntungan yang mereka peroleh
secara langsung dari petani atau apa. Tidak ada mens-rea (niat jahat). Tidak
menerima uang sepeserpun,” tandasnya.
Perihal pengembalian
kredit dan kerugian negara itu, sudah lunas semuanya. “Jaksa menyampaikan di
persidangan, bahwa sisa yang tertunggak itu sudah dilunasi oleh petani. Pengembalian
uang itu sudah 100 persen. Lagian, Handi Pratomo dan Arif Fanani sudah bekerja
sesuai SOP," kata Tomy SH lagi.
Sebagaimana diketahui,
Handi Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwan primair melanggar
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nmor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dakwaan subsidiair pasal
3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Namun demikian, terdapat
pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa Sidomulyo
yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025 sebesar Rp 1,595
miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar