728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Agustus 2025

    Eksepsi Dian Ariyani Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri , yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan putusan nota keberatan (eksepsi) tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Dian Ariyani  tidak dapat diterima atau ditolak. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Dan menangguhkan  biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (31/7/2023).

    Pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi adalah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah diberikan tanggal, ditandatangani, dan diuraikan secara lengkap. Maka surat dakwaan itu adalah sah dan sesuai peraturan hukum.

    Selain itu, menurut majelis hakim, penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh BPKP, Insepktorat, dan auditor, bukan hanya BPK saja. Dapat berkoordinasi di luar BPK dan dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan kebenaran materiil.

    “Memberikan kebebasan hukum untuk menentukan kerugian negara. Dapat pula diperintahkan penyidik dengan auditor. Oleh karenanya, eksepsi Dian Ariyani tidak dapat diterima. Perintahkan penuntut umum untuk lanjut pokok perkara. Tangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir, Dian Ariyani,” ucap majelis hakim.

    Nah, setelah membacakan amar putusan sela, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.

    “Silahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksinya pada sidang pembuktian pokok perkara pada Kamis (7/8/2025) jam 1 siang ya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Andika Putra Pratama SH mengatakan, hasil putusan sela hari ini eksepsi dari 3 (tiga) Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ditolak atau tidak dapat diterima semuanya.

    “Artinya prosesnya akan kembali ke pembuktian pada minggu depan. Tepatnya pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Kita siap untuk pembuktian pokok perkara, bahwa Bu Dian memang ada unsur kelalaian. Tetapi, di dalamnya ada unsur penipuan, dalam artian “dijebak”. Kita akan buktikan dalam proses pembuktian nantinya,” ungkap PH Andika Putra Pratama SH.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) , disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota Kediri menerima bantuan dana hibah berupa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagu untuk beberapa kegiatan.

    Namun ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, diduga melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Disebutkan pula dalam dakwaan Jaksa, bahwa  ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

    Ketiganya dinilai menjadi orang  yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.

    Dari hasil pengusutan Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.

    Dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dan dakwaan  subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Dian Ariyani Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas