728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 21 Juli 2025

    Jaksa Menuntut 3 Bulan, Guntual : "Saya Minta Bebas, Saya Protes Itu Bukan Benci Siapa-Siapa. Itu Karena Spontanitas"

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Guntual , yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/7/2025).

    Dalam surat tuntutannya, JPU Wahyu SH dan Wido SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini, menyatakan Guntual (terdakwa I) dan Tuty Rahayu (terdakwa II) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan  dengan sengaja menyebarkan tanpa hak atau mendistribusikan video atau gambar yang muatannya berisikan penghinaan. Ini sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

    “Menjatuhkan pidana pada Guntual dan Tuty Rahayu dengan pidana 3 (tiga) bulan. Dan segera ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 juta atau diganti kurungan 1 (satu) bulan. Dan biaya perkara Rp 2.500,” ujar Jaksa Wahyu SH dan Wido SH yang membacakan surat tunutannya di depan Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH.

    Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat harkat dan martabat hakim menjadi tercoreng. Terdakwa sebagai praktisi hukum tidak seharusnya menyampaikan dan menyebarkan dan mendistribusikan video berdurasi 3 menit 41 detik yang viral berjudul “Bobroknya Pengadilan Negeri Indonesia” yang bisa menurunkan kepercayaan Pengadilan Negeri Indonesia.

    Sementara itu, hal yang meringankan adalah Guntual bersikap kooperatif selama jalannya persidangan.

    Nah setelah membacakan surat tuntutannya, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH menyatakan, Penasehat Hukum (PH) maupun Guntual secara pribadi diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pledoi)-nya pada sidang berikutnya.

    “Baiklah kami memberikan kesempatan selama 2 (dua) minggu untuk menyampaikan pleodinya, pada Senin 4 Agustus 2025 mendatang. Ini sama halnya dengan kami memberikan kesempatan pada  Penuntut Umum untuk menyusun tuntutannya juga selama 2 minggu,” ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Guntual didampingi Penasehat Hukum (PH) Reno Christiana SH mengatakan, bukan persoalan tuntutan 3 bulan, karena tidak mungkin dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan bebas. Maka jaksa pasti menuntut.

    “Cuma yang menurut saya yang paling bermanfaat adalah akhirnya Jaksa membacakan protes saya di Pengadilan. Apa yang saya bacakan (menyuarakan kebenaran-red) terbukti tidak bersalah dan benar. Hakim bisa 'bermain', dan kebetulan apa yang saya sampaikan itu saya tidak menyebutkan nama hakimnya,” cetusnya.

    Dijelaskan Guntual, yang namanya UU ITE , pasal 27 ayat 3 harus ada hakim yang disebutkan namanya. Guntual juga tidak menunjuk pengadilan mana. Dan ternyata sekarang ini terbukti benar, apa yang salah sekarang. Banyak hakim yang masuk penjara. 

    Perihal transmisi itu, Guntual mempunyai hak. Sebab, punya facebook dan punya berita dan video mentransmisikan itu Guntual memiliki hak. Lagi pula, perkara ini korbannya tidak pernah ada.

    “Korban tidak pernah di BAP dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Pelapor yang menerima kuasa. Ini perkara pidana, ini pembelajaran yang harus diberikan kepada Masyarakat. Tidak mungkin perkara pidana, tidak ada korbannya. Ini delik aduan,” ungkapnya.

    “Tuntutan oleh Jaksa pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, (terbilang-red) menyesatkan.  Pasal itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harus ada korbannya dan tidak boleh lembaga. Ini pelapornya pengadilan/lembaga peradilan. Kalau hal ini dibenarkan, bisa semakin parah hukum kita,” tukasnya.

    Harapan Guntual, dengan bacaan tuntutan itu bisa membuktikan memang ada yang harus dibetulkan. “(Harapan saya) Tentu saja, saya minta dibebaskan. Saya protes itu bukan benci siapa-siapa. Itu karena spontanitas,” tandasnya.

    Ini delik aduan. Bahkan ada SKB 3 (tiga) Kementerian, yakni  Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri. Bahwa yang boleh mengadu hanyalah orang yang dirugikan. Ini yang mengadu adalah lembaga. Ini berarti Jaksa tidak mengindahkan dan mematuhi SKB 3 Kementerian tersebut. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Menuntut 3 Bulan, Guntual : "Saya Minta Bebas, Saya Protes Itu Bukan Benci Siapa-Siapa. Itu Karena Spontanitas" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas