SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Guntual , yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/7/2025).
Dalam surat tuntutannya,
JPU Wahyu SH dan Wido SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim memeriksa
dan memutuskan perkara ini, menyatakan Guntual (terdakwa I) dan Tuty Rahayu (terdakwa
II) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menyebarkan tanpa hak atau mendistribusikan
video atau gambar yang muatannya berisikan penghinaan. Ini sebagaimana dalam pasal 27
ayat (3) dan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana pada
Guntual dan Tuty Rahayu dengan pidana 3 (tiga) bulan. Dan segera ditahan dan
dibebani membayar denda Rp 1 juta atau diganti kurungan 1 (satu) bulan. Dan biaya
perkara Rp 2.500,” ujar Jaksa Wahyu SH dan Wido SH yang membacakan surat tunutannya di
depan Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat harkat dan martabat hakim menjadi tercoreng. Terdakwa sebagai praktisi hukum tidak seharusnya menyampaikan dan menyebarkan dan mendistribusikan video berdurasi 3 menit 41 detik yang viral berjudul “Bobroknya Pengadilan Negeri Indonesia” yang bisa menurunkan kepercayaan Pengadilan Negeri Indonesia.
Sementara itu, hal yang
meringankan adalah Guntual bersikap kooperatif selama jalannya persidangan.
Nah setelah membacakan
surat tuntutannya, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH menyatakan, Penasehat
Hukum (PH) maupun Guntual secara pribadi diberikan kesempatan untuk membacakan
nota pembelaan (pledoi)-nya pada sidang berikutnya.
“Baiklah kami memberikan
kesempatan selama 2 (dua) minggu untuk menyampaikan pleodinya, pada Senin 4 Agustus
2025 mendatang. Ini sama halnya dengan kami memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk menyusun tuntutannya juga selama 2 minggu,” ucap majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Guntual
didampingi Penasehat Hukum (PH) Reno Christiana SH mengatakan, bukan persoalan
tuntutan 3 bulan, karena tidak mungkin dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan bebas. Maka jaksa pasti menuntut.
“Cuma yang menurut saya
yang paling bermanfaat adalah akhirnya Jaksa membacakan protes saya di
Pengadilan. Apa yang saya bacakan (menyuarakan kebenaran-red) terbukti tidak
bersalah dan benar. Hakim bisa 'bermain', dan kebetulan apa yang saya sampaikan itu saya
tidak menyebutkan nama hakimnya,” cetusnya.
Dijelaskan Guntual, yang
namanya UU ITE , pasal 27 ayat 3 harus ada hakim yang disebutkan namanya. Guntual juga
tidak menunjuk pengadilan mana. Dan ternyata sekarang ini terbukti benar, apa yang salah
sekarang. Banyak hakim yang masuk penjara.
Perihal transmisi itu,
Guntual mempunyai hak. Sebab, punya facebook dan punya berita dan video mentransmisikan
itu Guntual memiliki hak. Lagi pula, perkara ini korbannya tidak pernah ada.
“Korban tidak pernah di
BAP dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Pelapor yang menerima kuasa.
Ini perkara pidana, ini pembelajaran yang harus diberikan kepada Masyarakat.
Tidak mungkin perkara pidana, tidak ada korbannya. Ini delik aduan,” ungkapnya.
“Tuntutan oleh Jaksa
pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, (terbilang-red) menyesatkan.
Pasal itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harus ada
korbannya dan tidak boleh lembaga. Ini pelapornya pengadilan/lembaga peradilan.
Kalau hal ini dibenarkan, bisa semakin parah hukum kita,” tukasnya.
Harapan Guntual, dengan
bacaan tuntutan itu bisa membuktikan memang ada yang harus dibetulkan. “(Harapan saya) Tentu
saja, saya minta dibebaskan. Saya protes itu bukan benci siapa-siapa. Itu karena
spontanitas,” tandasnya.
Ini delik aduan. Bahkan
ada SKB 3 (tiga) Kementerian, yakni Kementerian
Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri. Bahwa yang boleh mengadu
hanyalah orang yang dirugikan. Ini yang mengadu adalah lembaga. Ini berarti
Jaksa tidak mengindahkan dan mematuhi SKB 3 Kementerian tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar