SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Awan Setiawan (Pemohon) , dengan Kuasa Hukum Sumardan SH.MH melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur (Termohon), dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/7/2025).
Dalam sidang perkara Nomor :
20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini, dengan tersangka Awan Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana
korupsi pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal
18 dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Setelah Hakim Tunggal Erly
Soelistyarini SH.M.Hum membuka sidang praperadilan dan terbuka untuk umum. langsung
mempersilahkan kuasa hukum pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti surat
yang diajukan kepada majelis hakim.
“Silahkan kuasa hukum
pemohon dan termohon maju ke depan untuk menyampaikan bukti-bukti suratnya kepada
majelis hakim,” pinta majelis hakim.
Dan kemudian, kuasa hukum pemohon dan termohon tampak maju ke depan dengan membawa setumpuk berkas-berkas surat yang diserahkan kepada majelis hakim. Majelis hakim terlihat meneliti dan mencermati lembar demi lembar bukti surat yang diserahkan kepadanya.
Pemeriksaan bukti-bukti
surat oleh majelis hakim ini, terbilang cukup lama, sekitar 1 (satu) jam untuk
memeriksa kelengkapan bukti-bukti surat tersebut. Dan disusunnya dengan rapi
dan penuh ketelitian.
Nah, setelah penyerahan
bukti-bukti surat dirasakan sudah cukup, majelis hakim menutup sidang dan
dilanjutkan agenda sidang berikutnya.
“Baiklah, sidang penyerahan
bukti-bukti surat ini telah selesai. Dan kami nyatakan sidang ini selesai dan
dilanjutkan dengan sidang berikutnya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum Sumardan SH.MH menyatakan, sidang hari ini agendanya bukti surat dari pemohon
dan termohon.
“Kami melihat penetapan
tersangka Awan Setiawan tidak sah. Dan penahanannya juga tidak sah. Segala prosedur
penentuan panitia pengadaan tanah itu sudah dilakukan. Tidak mungkin rektor melaksanaan
sendiri atau Direktur di sini, karena Diploma. Maka begitu setelah ditetapkan
panitia, otomatis menjadi peralihan atau pelimpahan kewenangan,” cetusnya.
Yang harus
bertanggungjawab atas segala kegiatan penentuan lahan dan pembelian lahan
adalah panitia pengadaan tanah. Bahkan
pembayaran tanah pun, dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.
“(Direktur) Hanya sebagai
pengawasan saja. Jadi pembentukan panitianya tawar-menawar , ada rapat -rapat
dan musyawarah harga tanah itu dilakukan
oleh panitia. Itu yang menjadi dasar kami mengapa Pak Awan tidak tepat
ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sumardan SH MH.
Kalau seandainya ada perbuatan pidana, maka panitia pelaksanaan yang menjadi tersangka. Ada 8 (delapan) orang panitia yang semestinya itu, yang jadi tersangka, kalau diduga ada tindak pidana.
Adapun 8 (delapan) orang panitia itu adalah Drs Halib Hasan (penangungjawab), Suwarno (Ketua), Dr Lukis Rubianto (Pejabat Pembuat Komitemen), Prita Pratama Sari (anggota), Rosma Indriani (anggota) , Agus Sugiarto (anggota), Sugeng Riyanto (anggota), Muh Sholeh (anggota). Ini sudah terjadi pembayaran tiga kali, yang ditandatangani oleh Dr Lukis Rubianto (PPK).
Apakah penentuan harga , tanpa appraisal untuk 5 (lima) hektar ke bawah itu boleh. Nah ini, tanahnya kan hanya 7000 M2, atau tidak 1 hektar. Menurut Undang-Undang Pengadaan Tanah itu diperbolehan, tanpa appraisal.
Harga tanah Rp 6 juta
per meter, yang totalnya sekitar Rp 42 miliar. Namun hanya baru separuh
dibayar, baru Rp 20 miliar sekian. Dan sisanya masih belum dibayarkan. Karena
adanya interevensi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
“Jadi belum selesai dibayar, bagaimana menghitung kerugian negaranya. Padahal belum lunas. Bahkan penjual , Hadi Santoso bingung, menjual tanahnya , malah masuk penjara. Padahal, penjualan tanah itu belum lunas dan selesai,” ungkap Sumardan SH MH.
Selain itu, lanjut Sumardan SH, menyoroti adanya Sprindik ganda yang dilakukan oleh Kejati terhadap suatu perkara yang sama. Itu jelas tidak diperbolehkan. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur Nomor : Print- 1793 /M.5/Fd.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 Jo Print-10/M.5/Fd.2/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 Jo Print -09/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan nomenklatur perkara tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang, termuat jelas tahun peristiwa pidana yang dilakukan penyidikan/ Selain daripada itu di dalam Berita Acara Pemeriksaan para saksi tertuang dengan jelas juga tahun peristiwa pidana yang dilakukan penyidikan yakni tahun 2020.
“Sprindik cuman satu, kecuali sprindik ini dilanjutkan dan displit lagi kan boleh. Tetapi sprindik ganda kan tidak boleh. Satu obyek, satu prindik,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar