728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Juli 2025

    Penetapan Tersangka Awan Setiawan Tidak Sah, Seharusnya Panitia Pengadaan Tanah Yang Bertanggungjawab

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Awan Setiawan (Pemohon) ,  dengan Kuasa Hukum Sumardan SH.MH melawan Kepala Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Jawa-Timur (Termohon), dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon yang digelar di ruang Garuda 1  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/7/2025).

    Dalam sidang perkara Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini, dengan tersangka Awan Setiawan,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan tindak pidana  korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah Hakim Tunggal Erly Soelistyarini SH.M.Hum  membuka sidang praperadilan dan terbuka untuk umum. langsung mempersilahkan kuasa hukum pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti surat yang diajukan kepada majelis hakim.

    “Silahkan kuasa hukum pemohon dan termohon maju ke depan untuk  menyampaikan bukti-bukti suratnya kepada majelis hakim,” pinta majelis hakim.

    Dan kemudian, kuasa hukum pemohon dan termohon tampak maju ke depan dengan membawa setumpuk berkas-berkas surat yang diserahkan kepada majelis hakim. Majelis hakim terlihat meneliti dan mencermati lembar demi lembar bukti surat yang diserahkan kepadanya.

    Pemeriksaan bukti-bukti surat oleh majelis hakim ini, terbilang cukup lama, sekitar 1 (satu) jam untuk memeriksa kelengkapan bukti-bukti surat tersebut. Dan disusunnya dengan rapi dan penuh ketelitian.

    Nah, setelah penyerahan bukti-bukti surat dirasakan sudah cukup, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan agenda sidang berikutnya.

    “Baiklah, sidang penyerahan bukti-bukti surat ini telah selesai. Dan kami nyatakan sidang ini selesai dan dilanjutkan dengan sidang berikutnya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Sumardan SH.MH menyatakan, sidang hari ini agendanya bukti surat dari pemohon dan termohon.

    “Kami melihat penetapan tersangka Awan Setiawan tidak sah. Dan penahanannya juga tidak sah. Segala prosedur penentuan panitia pengadaan tanah itu sudah dilakukan. Tidak mungkin rektor melaksanaan sendiri atau Direktur di sini, karena Diploma. Maka begitu setelah ditetapkan panitia, otomatis menjadi peralihan atau pelimpahan kewenangan,” cetusnya.

    Yang harus bertanggungjawab atas segala kegiatan penentuan lahan dan pembelian lahan adalah panitia pengadaan tanah.  Bahkan pembayaran tanah pun, dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.

    “(Direktur) Hanya sebagai pengawasan saja. Jadi pembentukan panitianya tawar-menawar , ada rapat -rapat dan musyawarah harga tanah itu dilakukan  oleh panitia. Itu yang menjadi dasar kami mengapa Pak Awan tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sumardan SH MH.

    Kalau seandainya ada perbuatan pidana, maka panitia pelaksanaan yang menjadi tersangka. Ada 8 (delapan) orang panitia yang semestinya itu, yang jadi tersangka, kalau diduga ada tindak pidana. 

    Adapun 8 (delapan) orang panitia itu adalah Drs Halib Hasan (penangungjawab), Suwarno (Ketua), Dr Lukis Rubianto (Pejabat Pembuat Komitemen), Prita Pratama Sari (anggota), Rosma Indriani (anggota) , Agus Sugiarto (anggota), Sugeng Riyanto (anggota), Muh Sholeh (anggota). Ini sudah terjadi pembayaran tiga kali, yang ditandatangani oleh Dr Lukis Rubianto (PPK).

    Apakah  penentuan harga , tanpa appraisal untuk 5 (lima) hektar ke bawah itu boleh. Nah ini, tanahnya kan hanya 7000 M2, atau tidak 1 hektar.  Menurut Undang-Undang Pengadaan Tanah itu  diperbolehan, tanpa appraisal.

    Harga tanah Rp 6 juta per meter, yang totalnya sekitar Rp 42 miliar. Namun hanya baru separuh dibayar, baru Rp 20 miliar sekian. Dan sisanya masih belum dibayarkan. Karena adanya interevensi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. 

    “Jadi belum selesai dibayar, bagaimana menghitung kerugian negaranya. Padahal belum lunas. Bahkan penjual , Hadi Santoso bingung, menjual tanahnya , malah masuk penjara. Padahal, penjualan tanah itu belum lunas dan selesai,” ungkap Sumardan SH MH.

    Selain itu, lanjut Sumardan SH,  menyoroti adanya  Sprindik ganda yang dilakukan oleh Kejati terhadap suatu perkara yang sama. Itu jelas tidak diperbolehkan. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur Nomor : Print- 1793 /M.5/Fd.2/12/2023  tanggal 5  Desember 2023 Jo Print-10/M.5/Fd.2/01/2024 tanggal 3 Januari  2024 Jo  Print -09/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan  nomenklatur  perkara tentang  dugaan tindak pidana korupsi  terkait pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang, termuat jelas  tahun peristiwa  pidana yang  dilakukan penyidikan/ Selain daripada itu  di dalam  Berita Acara Pemeriksaan  para  saksi tertuang dengan jelas juga tahun peristiwa pidana yang dilakukan  penyidikan  yakni tahun 2020.

    “Sprindik cuman satu, kecuali sprindik ini dilanjutkan dan displit lagi kan boleh. Tetapi sprindik ganda kan tidak boleh. Satu obyek, satu prindik,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penetapan Tersangka Awan Setiawan Tidak Sah, Seharusnya Panitia Pengadaan Tanah Yang Bertanggungjawab Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas