SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang
lanjutan Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan
Waru, Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), Bambang Sumarsono (BS / Mantan
Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), dan Muhammad Roziqin (anggota Tim
Penyelesaian asset 2012- 2013), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan
keuangan Rusunawa Tambak Sawah, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu
dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 5 (lima) saksi yang
diperiksa bersamaan di persidangan. Mereka adalah Setyo Basuki (Mantan Kadis
PU) , Ir Sulaksono (periode 2008-2011 dan 2018-2021), Dwidjo Prawito
(2012-2014), Ir Agoes Boedi Tjahjono (2015- 2017), serta Dr Heri Soesanto (Plt Kadis
Perkim dan Tata Ruang 2022).
Setelah Hakim Ketua
Cokia SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi ini terkait dengan dakwaan saja. Jangan melebar ke mana-mana,”
ucap Hakim Ketua Cokia SH kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya.
Jaksa Wido SH bertanya
pada saksi Setyo Basuki, apakah ketika saksi menjabat Kadis PU, pembangunan rusunawa
Tambak Sawah sudah dilaksanakan ?
“Sudah pelaksanaan
rusunawa Tambak Sawah. Tanahnya milik desa, anggaran dari pusat. Nah ketika
rusunawa jadi, saya digantikan oleh Sulaksono,” jawab saksi singkat saja.
Sedangkan Sulaksono
menjabat sebagai Kadis PU periode 2006 –
2012 dan berlanjut pada periode 2018- 2022, dengan SK- Bupati Sidoarjo. Semasa
jabatan Sulaksono, ada pembangunan rusunawa Tambak Sawah sampai selesai. Ada
serah terima pengelolaan rusunawa tersebut. Bangunan rusunawa milik Dinas Cipta
Karya.
“Untuk dana sharing
disetor ke Kasda oleh bendahara penerima. Namun begitu, tidak setiap 6 (enam) bulan ada laporan ke Dinas PU,” ujar saksi lagi.
Padahal dalam perjanjian
antara Pemkab (Bupati) dan Pemdes Tambak Sawah untuk pengelolaan rusunawa Tambak
Sawah tersebut. Akan tetapi, mengenai pengelolaan keuangan, saksi tidak
mengetahuinya.
“Kami tidak mengecek pengelolaan
rusunawa tersebut. BPK periksa rusunawa pada tahun 2016, ada hasil temuan BPK
kurang bayar Rp 29 juta,”ucap Sulaksono.
Ada indiksi bahwa Kepala
UPT rusunawa tidak cermat dalam memverifikasi laporan keuangan. Mulanya, ada
setoran Rp 300 juta setiap tahun. Perjanjian pengelolaan rusunawa tidak
diperbaharui. Kamar yang dikelola sebanyak 400-an di rusunawa Tambak Sawah.
Bahkan tertuang dalam klausul laporan rusunawa dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
“Tetapi kami tidak menerima laporan keuangan rusunawa itu,” kata saksi Sulaksono.
Kini giliran Jaksa Kisnu
SH bertanya pada saksi Sulaksono, siapa yang menetapkan tarif sewa rusunawa
Tambak Sawah tersebut ?
“Yang tetap tarif sewa
rusunawa adalah pihak desa. Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ada sharing 40 %
untuk pengeolaan dan pemeliharaan, 30 % Pemdes, dan 30 % Pemkab,” jawab saksi.
Sementara itu, saksi Ir
Agoes Boedi Tjahjono menyatakan, pihaknya bisa memonitor berapa penerimaan dan
pengeluaran rusunawa. Akan tetapi Dinas Cipta Karya tida menerima laporan dari
rusunawa.
Sedangkan saksi Dwidjo
Prawito mengakui, dia tidak tahu pendapatan riil dari rusunawa Tambak Sawah
tersebut.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Bambang Sumarsono, yakni Dr. Zuman Malaka SH MH
mengatakan, tudingan kerugian keuangan negara itu bukan hitungan dari Kepala
Dinas PU. Tetapi hitungan yang disampaikan ke Dinas dan Dinas tidak pernah
menghitung hal itu.
“Nggak ada angka itu (Rp
900 juta-red). Makanya, kami ingin tahu apa benar hal itu. Ternyata saksi
menyatakan tidak pernah nyatakan itu. Mungkin hitungan dari Jaksa , bukan dari
Kadis,” ungkapnya.
Menurut Dr. Zuman Malaka
SH MH, bahwa keterangan dari kelima saksi itu bagus, karena menyampaikan yang
diketahuinya. Bahwa Bambang Sumarsono, selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambak
Sawah, telah laksanakan tugas dan fungsi yang ada.
“Bahkan rusunawa Tambak
Sawah yang dipegang Pak Bambang mendapatkan predikat atau juara,” tukasnya
mengakhir wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar