728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Juli 2025

    Keterangan Saksi - Saksi, Justru Menguntungkan Terdakwa Bambang Sumarsono

     

                   


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013-2022), Bambang Sumarsono (BS / Mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013), dan Muhammad Roziqin (anggota Tim Penyelesaian asset 2012- 2013), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan keuangan Rusunawa Tambak Sawah, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 5 (lima) saksi yang diperiksa bersamaan di persidangan. Mereka adalah Setyo Basuki (Mantan Kadis PU) , Ir Sulaksono (periode 2008-2011 dan 2018-2021), Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir Agoes Boedi Tjahjono (2015- 2017), serta Dr Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022).

    Setelah Hakim Ketua Cokia SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi ini terkait dengan dakwaan saja. Jangan melebar ke mana-mana,” ucap Hakim Ketua Cokia SH kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Jaksa Wido SH bertanya pada saksi Setyo Basuki, apakah ketika saksi menjabat Kadis PU, pembangunan rusunawa Tambak Sawah sudah dilaksanakan ?

    “Sudah pelaksanaan rusunawa Tambak Sawah. Tanahnya milik desa, anggaran dari pusat. Nah ketika rusunawa jadi, saya digantikan oleh Sulaksono,” jawab saksi singkat saja.

    Sedangkan Sulaksono menjabat  sebagai Kadis PU periode 2006 – 2012 dan berlanjut pada periode 2018- 2022, dengan SK- Bupati Sidoarjo. Semasa jabatan Sulaksono, ada pembangunan rusunawa Tambak Sawah sampai selesai. Ada serah terima pengelolaan rusunawa tersebut. Bangunan rusunawa milik Dinas Cipta Karya.

    “Untuk dana sharing disetor ke Kasda oleh bendahara penerima. Namun begitu, tidak setiap 6 (enam) bulan  ada laporan ke Dinas PU,” ujar saksi lagi.

    Padahal dalam perjanjian antara Pemkab (Bupati) dan Pemdes Tambak Sawah untuk pengelolaan rusunawa Tambak Sawah tersebut. Akan tetapi, mengenai pengelolaan keuangan, saksi tidak mengetahuinya.

    “Kami tidak mengecek pengelolaan rusunawa tersebut. BPK periksa rusunawa pada tahun 2016, ada hasil temuan BPK kurang bayar Rp 29 juta,”ucap Sulaksono.

    Ada indiksi bahwa Kepala UPT rusunawa tidak cermat dalam memverifikasi laporan keuangan. Mulanya, ada setoran Rp 300 juta setiap tahun. Perjanjian pengelolaan rusunawa tidak diperbaharui. Kamar yang dikelola sebanyak 400-an di rusunawa Tambak Sawah. Bahkan tertuang dalam klausul laporan rusunawa dilakukan setiap 6 (enam) bulan. “Tetapi kami tidak menerima laporan keuangan rusunawa itu,” kata saksi Sulaksono.

    Kini giliran Jaksa Kisnu SH bertanya pada saksi Sulaksono, siapa yang menetapkan tarif sewa rusunawa Tambak Sawah tersebut ?

    “Yang tetap tarif sewa rusunawa adalah pihak desa. Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ada sharing 40 % untuk pengeolaan dan pemeliharaan, 30 % Pemdes, dan 30 % Pemkab,” jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Ir Agoes Boedi Tjahjono menyatakan, pihaknya bisa memonitor berapa penerimaan dan pengeluaran rusunawa. Akan tetapi Dinas Cipta Karya tida menerima laporan dari rusunawa.

    Sedangkan saksi Dwidjo Prawito mengakui, dia tidak tahu pendapatan riil dari rusunawa Tambak Sawah tersebut.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Bambang Sumarsono, yakni Dr. Zuman Malaka SH MH mengatakan, tudingan kerugian keuangan negara itu bukan hitungan dari Kepala Dinas PU. Tetapi hitungan yang disampaikan ke Dinas dan Dinas tidak pernah menghitung hal itu.

    “Nggak ada angka itu (Rp 900 juta-red). Makanya, kami ingin tahu apa benar hal itu. Ternyata saksi menyatakan tidak pernah nyatakan itu. Mungkin hitungan dari Jaksa , bukan dari Kadis,” ungkapnya.

    Menurut Dr. Zuman Malaka SH MH, bahwa keterangan dari kelima saksi itu bagus, karena menyampaikan yang diketahuinya. Bahwa Bambang Sumarsono, selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambak Sawah, telah laksanakan tugas dan fungsi yang ada.

    “Bahkan rusunawa Tambak Sawah yang dipegang Pak Bambang mendapatkan predikat atau juara,” tukasnya mengakhir wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi, Justru Menguntungkan Terdakwa Bambang Sumarsono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas