SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr.Dr. H.
Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH dan timnya.
Dalam eksepsinya, Dr.Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan, menerima eksepsi Kwin Atmoko Yuwono untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak
memenuhi syarat materiil , sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP. Karena rumusan an
uraian surat dakwaan dalam perkara ini
tidak cermat, tidak jelas dan tidak
lengkap. Dan menyatakan surat dakwaan
JPU batal demi hukum. Dan membebankan
biaya perkara ini kepada negara,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Nah, setelah pembacaan
eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi
Penasehat Hukum yang akan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.
“Baiklah, sidang berikutnya
adalah jawaban Jaksa atas eksepsi pada Kamis (17/7/2025) depan ya,” ucapnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Dr.Dr.
H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH mengatakan, yang didakwakan adalah pasal 2 , pasal
3, pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor .
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pengenaan pasal 2
UU TIPIKOR, menurut Dr Nurbaedah SH , Kwin Atmoko tidak pernah melakukan perbuatan
melawan. Sedangkan pengenaan pasal 3, tidak ada unsur koruptifnya dan tidak
pernah ada unsur untuk merugikan keuangan negara.
Kemudian pasal 8, bahwa
Kwin Atmoko sebagai Ketua KONI Kota Kediri , tidak pernah ada upaya untuk
menggelapkan dana KONI sema-sekali.
Terakhir, lanjut Dr
Nubaedah SH, pasal 18 UU TIPIKOR, bahwa
Kwin Atmoko tidak pernah menguntungkan diri sendiri, sehingga jelas-jelas tidak
menuntut adanya Uang Pengganti (UP).
“Memang Pak Kwin tidak
pernah diuntungkan serupiah pun. Pak Kwin tidak pernah menerima uang sepeserpun.
Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan lengkap.
Harapan kita, dakwan Jaksa batal demi hukum. Nantinya, kembali kepada majelis
hakim yang memeriksa perkara ini,” cetusnya mengakhiri wawancara dengam media
massa di Pengadilan TIPIKOR, Surabaya.
Sebagaimana dalam
dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota
Kediri menerima bantuan dana hibah beruoa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagi untuk
beberapa kegiatan.
Akan tetapi, ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin
Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, diduga
melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk
kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet,
pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga
Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.
Mulai dari berkas laporan
pertanggungjawaban hingga bukti penarikan uang dari bank. Lalu juga ada uang Rp
700 juta yang dikembalikan Arif Wibowo saat proses penyidikan.
Dalam dakwaan Jaksa,
dinyatakan ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.
Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil
Bendahara Arif Wibowo.
Ketiganya dinilai
menjadi orang yang paling
bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian
penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari hasil pengusutan
Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah
B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan
atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan
Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.
Berdasarkan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409
miliar dari total anggarn hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga
diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai
dengan jumlah dan waktu.
Dalam dakwaan primair,
melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1)
KUHP.
Dan dakwaan subsidiair
pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua
pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001,
Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar