728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 12 Juli 2025

    Tidak Penuhi Syarat Materiil, Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

                           

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr.Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH dan timnya.

    Dalam eksepsinya, Dr.Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan  untuk memutuskan, menerima eksepsi Kwin Atmoko  Yuwono untuk seluruhnya.

    “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak memenuhi syarat materiil , sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2)  huruf b  KUHAP. Karena  rumusan an uraian  surat dakwaan dalam perkara ini tidak  cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dan menyatakan  surat dakwaan JPU  batal demi hukum. Dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum yang akan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 mendatang.

    “Baiklah, sidang berikutnya adalah jawaban Jaksa atas eksepsi pada Kamis (17/7/2025) depan ya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Dr.Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH mengatakan, yang didakwakan adalah pasal 2 , pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Untuk pengenaan pasal 2 UU TIPIKOR, menurut Dr Nurbaedah SH ,  Kwin Atmoko tidak pernah melakukan perbuatan melawan. Sedangkan pengenaan pasal 3, tidak ada unsur koruptifnya dan tidak pernah ada unsur untuk merugikan keuangan negara.

    Kemudian pasal 8, bahwa Kwin Atmoko sebagai Ketua KONI Kota Kediri , tidak pernah ada upaya untuk menggelapkan dana KONI sema-sekali.

    Terakhir, lanjut Dr Nubaedah SH, pasal 18  UU TIPIKOR, bahwa Kwin Atmoko tidak pernah menguntungkan diri sendiri, sehingga jelas-jelas tidak menuntut adanya Uang Pengganti (UP).  

    “Memang Pak Kwin tidak pernah diuntungkan serupiah pun. Pak Kwin tidak pernah menerima uang sepeserpun. Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan lengkap. Harapan kita, dakwan Jaksa batal demi hukum. Nantinya, kembali kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” cetusnya mengakhiri wawancara dengam media massa di Pengadilan TIPIKOR, Surabaya.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota Kediri menerima bantuan dana hibah beruoa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagi untuk beberapa kegiatan.

    Akan tetapi,  ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, diduga melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Mulai dari berkas laporan pertanggungjawaban hingga bukti penarikan uang dari bank. Lalu juga ada uang Rp 700 juta yang dikembalikan Arif Wibowo saat proses penyidikan.

    Dalam dakwaan Jaksa, dinyatakan ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

    Ketiganya dinilai menjadi orang  yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.

    Dari hasil pengusutan Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409 miliar dari total anggarn hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.

    Dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dan dakwaan  subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Penuhi Syarat Materiil, Surat Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas