SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang, JWP dan perantara pengajuan kredit, yakni Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri , terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah
pemeriksaan saksi -saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Mereka adalah
Imam Wahyudi, Kepala Unit BRI Batu 1 periode 2020-2023, Anita Febrianti, Ka. Unit Batu
1 periode 2023- 2024, Erwin Hadianto,
Ka. Unit Batu 1 periode 2024-2025, dan
Dany Yulianto, auditor internal BRI Unit Batu 1.
Mereka diperiksa secara
marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya.
Dalam keterangannya, Imam
Wahyudi menyatakan, tidak semua nasabah
diseleksi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Diketahui dari 650 nasabah
yang mendapatkan pencairan KUR, yang bermasalah sekitar 110, hingga mengalami
kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
“Dari 107 nasabah yang
diwawancarai hanya beberapa saja dan selebihnya saya percaya sama JWP,” ucap Imam
Wahyudi. Bahkan sebagian yang mendapatkan pencairan KUR tersebut, justru tidak memiliki ijin usaha.
Perihal pencairan uang
nasabah bisa terjadi kapan saja. “Pagi disurvei, sore bisa cair. Terkadang bisa
satu bulan pencairan, hal ini sudah sesuai SOP,” ujarnya.
Dalam persidangan, Imam Wahyudi
diduga kuat mengetahui ada pihak ketiga yang menggunakan KUR dari BRI Unit Batu 1.
Sepengetahuan Imam, bahwa setelah ada audit dan penagihan dari teman-teman,
banyak uang nasabah dipakai Herdin.
Sementara itu, Anita
Febrianti menyebutkan, nasabah yang mengajukan KUR tidak menggunakan surat izin
usaha.
“Jadi nasabah jarang
mengurus izin usaha, hanya Surat Keterangan Usaha (SKU). Kalau ada banyak
usaha yang tidak punya ijin, banyak yang
tidak kita layani,” cetusnya.
Sedangkan saksi Dany
Yulianto ketika melakukan audi menemukan adanya penyalahgunaan KUR. SKU sudah
disiapkan pihak ketiga, bahkan usahanya milik orang lain.
“Mereka yang
bertanggungjawab adalah pemrakarsa Willy dan agen,” kata saksi Dany Yulianto.
Ditambahkan Erwin
Hadianto, bahwa untuk menjadi agen minimal ada kerjasama selama 6 bulan berjalan.
“Ada survei dan dipastikan wilayah tersebut menjadi agen, baru kita usulan. Nanti
ada tim eksekusi sendiri,” jelasnya.
Mendengar ada 107
nasabah bermasalah, Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan hakim anggota, Manambus
Pasaribu SH dan Lujianto SH MH terlihat ‘jengkel’. Karena ketika menjabat sebagai Kepala Kantor
Cabang BRI unit Batu 1, saksi Imam Wahyudi
sebagai pemutus pencairan kredit tidak melakukan Analisa terhadap
nasabahnya.
“Saya menilai saudara tidak bekerja. Anda tidak bekerja optimal. Kalau
saya jaksa, kamu juga duduk di situ bersama terdakwa lainnya,” katanya.
Masih lanjut Hakim anggota,
Manambus Pasaribu SH, pihaknya akan memasukan hal ini dalam pertimbangan hukum,
biar jaksa yang melanjutkan perkara ini nantinya.
Bahkan Hakim Ketua I Made
Yuliada SH menilai ada keteledoran dari pimpinan, sehingga KUR dari BRI Unit
Batu 1 terbilang mudah proses pencairannya. “Jika pimpinan teledor, pimpinan
juga harus bertanggungjawab. Jika bekerja sesuai prosedur dia akan aman,” ungkapnya.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH mengatakan,
sepakat dengan sikap tegas dari majelis hakim yang memerintahkan agar Jaksa
memeriksa Imam Wahyudi.
“Kami mengharapkan Jaksa
mendalami perkara ini, karena Pak Imam Wahyudi sebagai pemutus juga harus dimintai
pertanggungjawaban hukum,” tukasnya.
Dipaparkan Wilhem Rambalak
SH, tanpa sebab yang jelas, kliennya JWP keluar dari BRI Unit
Batu 1, malah dijadikan kambing hitam.
“Jadi saya luruskan, sebelum
klien saya resain, diaudit tidak ada temuan. Ketika dia keluar, langsung diserang.
Ada berita saya klarifikasi, bahwa JWP tidak dipecat, tetapi resain (mengundurkan
diri),” tandasnya. Bahkan ada chattingan antara Herdin dan Imam Wahyudi.
Menurut Wilhem, pihaknya
mengejar kebenaran, jika memang JWP salah dihukum. Tetapi ketika tidak bersalah,
tolong didalami bersama, siapa yang menjadi pelakunya. “Tidak ada satupun yang menyatakan JWP terlibat,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar