728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Juli 2025

    PH Wilhem Rambalak SH : "Imam Wahyudi Sebagai Pemutus Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum"

     

                          


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang, JWP dan perantara pengajuan  kredit, yakni Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif  Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri , terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi -saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Mereka adalah  Imam Wahyudi, Kepala Unit BRI Batu 1 periode  2020-2023, Anita Febrianti, Ka. Unit Batu 1  periode 2023- 2024, Erwin Hadianto, Ka. Unit Batu 1 periode  2024-2025, dan Dany  Yulianto, auditor  internal BRI Unit Batu 1.

    Mereka diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Dalam keterangannya, Imam Wahyudi  menyatakan, tidak semua nasabah diseleksi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Diketahui dari 650 nasabah yang mendapatkan pencairan KUR, yang bermasalah sekitar 110, hingga mengalami kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

    “Dari 107 nasabah yang diwawancarai hanya beberapa saja dan selebihnya saya percaya sama JWP,” ucap Imam Wahyudi. Bahkan sebagian yang mendapatkan pencairan KUR tersebut,  justru  tidak memiliki ijin usaha.

    Perihal pencairan uang nasabah bisa terjadi kapan saja. “Pagi disurvei, sore bisa cair. Terkadang bisa satu bulan pencairan, hal ini sudah sesuai SOP,” ujarnya.

    Dalam persidangan, Imam Wahyudi diduga kuat mengetahui ada pihak ketiga yang menggunakan KUR dari BRI Unit Batu 1. Sepengetahuan Imam, bahwa setelah ada audit dan penagihan dari teman-teman, banyak uang nasabah dipakai Herdin.

    Sementara itu, Anita Febrianti menyebutkan, nasabah yang mengajukan KUR tidak menggunakan surat izin usaha.

    “Jadi nasabah jarang mengurus izin usaha, hanya Surat Keterangan Usaha (SKU). Kalau ada banyak usaha  yang tidak punya ijin, banyak yang tidak kita layani,” cetusnya.

    Sedangkan saksi Dany Yulianto ketika melakukan audi menemukan adanya penyalahgunaan KUR. SKU sudah disiapkan pihak ketiga, bahkan usahanya milik orang lain.

    “Mereka yang bertanggungjawab adalah pemrakarsa Willy dan agen,” kata saksi Dany Yulianto.

    Ditambahkan Erwin Hadianto, bahwa untuk menjadi agen minimal ada kerjasama selama 6 bulan berjalan. “Ada survei dan dipastikan wilayah tersebut menjadi agen, baru kita usulan. Nanti ada tim eksekusi sendiri,” jelasnya.

    Mendengar ada 107 nasabah bermasalah, Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan hakim anggota, Manambus Pasaribu SH dan Lujianto SH MH terlihat ‘jengkel’.  Karena ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang BRI unit Batu 1, saksi Imam Wahyudi  sebagai pemutus pencairan kredit tidak melakukan Analisa terhadap nasabahnya.

    “Saya menilai saudara tidak  bekerja. Anda tidak bekerja optimal. Kalau saya jaksa, kamu juga duduk di situ bersama terdakwa lainnya,” katanya.

    Masih lanjut Hakim anggota, Manambus Pasaribu SH, pihaknya akan memasukan hal ini dalam pertimbangan hukum, biar jaksa yang melanjutkan perkara ini nantinya.

    Bahkan Hakim Ketua I Made Yuliada SH menilai ada keteledoran dari pimpinan, sehingga KUR dari BRI Unit Batu 1 terbilang mudah proses pencairannya. “Jika pimpinan teledor, pimpinan juga harus bertanggungjawab. Jika bekerja sesuai prosedur dia akan aman,” ungkapnya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH mengatakan, sepakat dengan sikap tegas dari majelis hakim yang memerintahkan agar Jaksa memeriksa Imam Wahyudi.

    “Kami mengharapkan Jaksa mendalami perkara ini, karena Pak Imam Wahyudi sebagai pemutus juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tukasnya.

    Dipaparkan Wilhem Rambalak SH, tanpa sebab yang jelas, kliennya JWP keluar dari BRI Unit Batu 1, malah dijadikan kambing hitam.

    “Jadi saya luruskan, sebelum klien saya resain, diaudit tidak ada temuan. Ketika dia keluar, langsung diserang. Ada berita saya klarifikasi, bahwa JWP  tidak dipecat, tetapi resain (mengundurkan diri),” tandasnya. Bahkan ada chattingan antara Herdin dan Imam Wahyudi.   

    Menurut Wilhem, pihaknya mengejar kebenaran, jika memang JWP salah dihukum. Tetapi ketika tidak bersalah, tolong didalami bersama, siapa yang menjadi pelakunya.  “Tidak ada satupun yang menyatakan JWP terlibat,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Wilhem Rambalak SH : "Imam Wahyudi Sebagai Pemutus Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas