SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom
(marketing BRI) dan Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakat (KUR) fiktif , terus
bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH SH di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk menyampaikan eksepsinya di depan
persidangan.
“Silahkan Penasehat
Hukum untuk membacakan eksepsinya pada pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis
hakim I Made Yuliada SH.
Dalam eksepsi dari Nursetya Ardhi Arima, PH Teguh Prastyo SH memohon kepada majelis
hakim Yang Mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan (eksepsi)
dari Penasehat Hukum.
“Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara ; PDS-02/PCTAN/07/2025 pada 7 Juli 2025
itu, batal demi hukum. Memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari
tahanan. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkara
kepada negara,” ucapnya.
Atau setidak-tidaknya majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili
perkaa ini menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya.
Dalam eksepsi diuraikan,
bahwa penuntut umum telah memutarbalikkan
fakta dalam menguraikan surat
dakwaan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Nursetya Ardhi Arima menyampaikan kepada Suyanto dan Sulastri agar warga yang digunakan namanya oleh Suyanto dan
Sulastri tidak memberitahukan kepada pihak
lain.
Apabila uang dari
fasilitas kredit KUR mikro dan Kupedes
dipergunakan oleh Suyanto dan Sulastri yang mengkoordinir warga Desa Ploso,
Kecamatan Tegalombo, penerima kredit KUR
mencairkan di kantor BRI Unit Tegalombo dalam kurun waktu tahun
2020 sampai 26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya sampai dengan tahun 2022, terkumpul sebanyak
46 nasabah.
Juga disebutkan dalam dakwaan jaksa, bahwa Nursetya Ardhi Arima selain merekayasa pendapatan dari 46 nasabah
untuk mendapatkan RPC yang mengcover
agar masing-masing nasabah mendapatkan plafon pinjaman sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Juga melakukan rekayasa
terhadap biaya lain di luar usaha, seperti
cost living (biaya rumah tangga) ke-46
nasabah tersebut yang tidak sesuai dengan riil cost living para nasabah.
Bahwa Nursetya Ardhi menginput data pemohon yang diterima
dari Suyanto dan Sulastri dalam aplikasi BRI spot. Untuk formalitas, Nursetya melakukan survey (On The Spot) kepada calon nasabah melakukan studi
kelayakan siklus usaha calon nasabah atau cash flow keuangan penerima fasilitas kredit KUR mikro dan Kupedes dengan tidak melakukan verifikasi.
“Dalam surat
dakwaan Penuntut Umum itu, tidak menguraikan
latar belakang rangkaian peristiwa pra-penandatanganan kredit dengan nasabah. Pada saat penandatanganan kredit dengan nasabah, pasca penandatanganan
kredit dengan nasabah, pada saat uang
nasabah dipakai oleh Suyanto dan Sulastri,”
cetus PH Teguh Prastyo SH.
Dijelaskan Teguh Prastyo SH , bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari
hasil penyidikan serta tidak memenuhi
syarat materiil, sebagaimana yang telah dijelaskan
mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga dakwaan
berdasarkan pasal 143 KUHAP harus
dinyatakan batal demi hukum.
“Salah satu keberatan
kami atas surat dakwaan adalah Penuntut Umum
tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu
perkara tindak pidana,” katanya.
Sedangkan eksepsi dari Handjar
Pramudya, SE (Kepala Unit), karena hampir sama dengan eksepsi dari Nursetya
Ardhi Arima, S.Kom (marketing). Maka eksepsi dianggap telah dibacakan.
“Karena eksepsi Handjar
Pramudya sama dengan eksepsi Nursetya Ardhi Arima, maka dianggap dibacakan,”
ungkap Teguh Prastyo SH.
Nah, setelah pembacaan
eksepsi Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan, sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa
atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.
“Sidang berikutnya
adalah tanggapan Jaksa yang akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025
mendatang. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” tukas majelis hakim
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda berakhir sudah.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan,
adanya pencairan kredit fiktif senilai Rp 1,5 miliar dengan mencatut nama 46 warga Desa Ploso,Kecamatan Tegalombo, Pacitan.
Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU TIPIKOR. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar