728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Juli 2025

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakat (KUR) fiktif , terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH SH di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk menyampaikan eksepsinya di depan persidangan.

    “Silahkan Penasehat Hukum untuk membacakan eksepsinya pada pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis hakim I Made Yuliada SH.

    Dalam eksepsi dari Nursetya Ardhi Arima, PH  Teguh Prastyo SH memohon kepada majelis hakim  Yang Mulia untuk memutuskan  menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum.   

    “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara ; PDS-02/PCTAN/07/2025 pada 7 Juli 2025 itu, batal demi hukum. Memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

    Atau setidak-tidaknya majelis hakim  yang memeriksa dan mengadili perkaa  ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

    Dalam eksepsi diuraikan, bahwa penuntut umum telah memutarbalikkan  fakta dalam  menguraikan surat dakwaan.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Nursetya Ardhi Arima menyampaikan kepada Suyanto  dan Sulastri agar warga  yang digunakan namanya oleh Suyanto dan Sulastri tidak  memberitahukan kepada pihak lain.

    Apabila uang dari fasilitas kredit  KUR mikro dan Kupedes dipergunakan oleh Suyanto dan Sulastri yang mengkoordinir warga Desa Ploso,  Kecamatan Tegalombo, penerima kredit KUR  mencairkan di kantor BRI Unit Tegalombo dalam kurun waktu tahun 2020  sampai  26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya  sampai dengan tahun 2022, terkumpul sebanyak 46  nasabah.

    Juga disebutkan dalam dakwaan jaksa, bahwa Nursetya Ardhi Arima selain merekayasa pendapatan dari 46 nasabah untuk mendapatkan RPC  yang mengcover agar masing-masing nasabah mendapatkan plafon pinjaman sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

    Juga melakukan rekayasa terhadap biaya lain di luar usaha, seperti  cost living  (biaya rumah tangga) ke-46 nasabah tersebut yang tidak sesuai dengan riil cost living para nasabah.

    Bahwa Nursetya  Ardhi menginput data pemohon  yang diterima  dari Suyanto dan Sulastri dalam aplikasi BRI spot.  Untuk formalitas,  Nursetya melakukan survey (On The Spot)  kepada calon nasabah melakukan studi kelayakan siklus usaha calon nasabah atau cash flow keuangan  penerima fasilitas kredit KUR mikro dan Kupedes  dengan tidak melakukan verifikasi.

    “Dalam surat dakwaan  Penuntut Umum  itu, tidak menguraikan latar belakang rangkaian peristiwa pra-penandatanganan  kredit dengan nasabah. Pada saat  penandatanganan kredit dengan nasabah, pasca penandatanganan kredit  dengan nasabah, pada saat uang nasabah dipakai  oleh Suyanto dan Sulastri,” cetus PH Teguh Prastyo SH.

    Dijelaskan Teguh Prastyo SH , bahwa  surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa  dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak  memenuhi syarat materiil, sebagaimana  yang telah dijelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHAP  harus dinyatakan  batal demi hukum.

    “Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Penuntut Umum  tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Karena  menyusun dakwaan dengan melakukan  pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana,” katanya.

    Sedangkan eksepsi dari Handjar Pramudya, SE (Kepala Unit), karena hampir sama dengan eksepsi dari Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing). Maka eksepsi dianggap telah dibacakan.

    “Karena eksepsi Handjar Pramudya sama dengan eksepsi Nursetya Ardhi Arima, maka dianggap dibacakan,” ungkap Teguh Prastyo SH.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan, sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.

    “Sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa yang akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” tukas majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda berakhir sudah.

    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, adanya pencairan kredit fiktif senilai Rp 1,5 miliar dengan mencatut nama 46 warga Desa Ploso,Kecamatan Tegalombo, Pacitan.

    Nursetya Ardhi Arima dan Handjar Pramudya   dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU TIPIKOR. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas