728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Juli 2025

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

                             

                            


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI kota Kediri , yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH dan Dio Akbar R. Purba SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, Andika Putra Pratama SH memohon kepada majelis hakimu untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, menerima eksepsi Penasehat Hukum Dian Ariyani SE, M.Si untuk seluruhnya.

    “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No.Reg. Per : PDS-02/KDIRI/ft.1/06/2025 batal demi hukum. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Dian Ariyani untuk tidak dilanjutkan,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (10/7/2025).

    Selain itu, menurut Andika Putra SH, juga memohon majelis hakim agar memulihkan hak Dian Ariyani dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Penasehat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya.

    Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah salah dalam menerapkan dan menggunakan pasal dalam dakwaan terhadap Dian Ariyani, dikarenakan dalam kronologis dakwaannya. Khususnya pada surat dakwaan JPU halaman 26. Yakni “… sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. Yaitu sejumlah uang sebesar Rp 219, 45 juta. Atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain., atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu oleh Arif Wibowo, selaku Wakil Bendahara KONI menggelapkan dana hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 2,4 miliar.

    Pada kronologis surat dakwaan JPU, khususnya pada halaman 35, disebutkan bahwa “…Terdakwa Dian Ariyani menerima transfer dari Arif Wibowo SE, MM melalui rekening Bank BCA milik terdakwa nomor 0331555192 dengan jumlah sebesar Rp 219,45 juta.

    Yang artinya, bahwa uang tersebut sejak awal atau tidak sejak semula berada dalam penguasaan Dian Ariyani secara sah. Melainkan berada di tangan Arif Wibowo, yang kemudian dipindah tangankan melalui transfer ke rekening pribadi milik Dian Ariyani.

    “Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan unsur-unsur penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001,” ujar Andika Putra SH.

    Dalam eksepsi disebutkan pula, bahwa Dian Ariyani dan Arif Wibowo menyatakan dalam BAP penyidikannya dan BAP konfrontasi, yang dihadiri keduanya dan menyatakan bahwa aliran uang tersebut adalah aliran uang pinjaman antara Dian Ariyani yang meminjam kepada Arif Wibowo. Bukan terkait aliran dana dalam dugaan pidana in casu.

    Yang mana terdapat beberapa aliran uang serupa dengan nominal yang lebih besar kepada beberapa pihak lainnya. Namun JPU tidak pernah memeriksa dan memanggil para pemberi aliran uang kepada Dian Ariyani tersebut. Dan seolah-olah menutup mata akan fakta hukum tersebut.

    Sehingga Sebagian fakta dalam perkara in casu tidak dimunculkan dalam surat dakwaan JPU tersebut, mengakibatkan kerancuan dan kaburnya fakta hukum dalam perkara in casu.

    “ Oleh karena itu sudah sepatutnya ketidakcermatan, kerancuandan ketidakjelasan dalam menyusun pokok-pokok surat dakwaan JPU tersebut mengakibatkan  surat dakwaan JPU patut dinyatakan batal demi hukum,” ucap Andika Putra SH.

    Sehabis sidang, Andika Putra Pratama SH mengatakan, pada intinya eksepsi kemarin pertama menyinggung terkait praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, terkait proses penetapan tersangka yang tidak benar.

    “Ini kita masukkan lagi di poin eksepsi kita, selain itu ada beberapa hal terkait fakta yang kurang cermat , yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan oleh JPU,” cetusnya.

    Dijelaskan Andika Putra SH, bahwa Dian Ariyani tidak menerima uang terkait dana hibah tersebut. Kalaupun dalam surat dakwaan Jaksa, terdapat aliran dana sebesar Rp 219,45 juta itu adalah hutang-piutang dan diakui oleh Arif Wibowo dalam BAP-nya.

    “Kita tetap meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum, “ ungkapnya.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota Kediri menerima bantuan dana hibah beruoa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagu untuk beberapa kegiatan.

    Namun ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, yang diduga melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Mulai dari berkas laporan pertanggungjawaban hingga bukti penarikan uang dari bank. Lalu juga ada uang Rp 700 juta yang dikembalikan Arif Wibowo saat proses penyidikan.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan pula, bahwa  ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

    Ketiganya dinilai menjadi orang  yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.

    Dari hasil pengusutan Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.

    Dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dan dakwaan  subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas