SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), PH Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (29/7/2025).
Dalam pledoinya, PH Suyitno
Rahman SH MH memohon kepada majelis
hakim dapat memberikan pertimbangan
secara obyektif dengan melihat semua bukti-bukti
dan fakta-fakta dalam persidangan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Suwadi Sulton dengan pidana selama 2 (dua) tahun. Dengan denda Rp 50 juta
subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 318,57 juta, dikurangi dengan nilai pembayaran tunjuangn perangkat desa Desa
Tanggul Wetanb Tahun Anggaran
2022 dan 2023 sejumlah Rp 22, 5 juta dan nilai pengembalian uang ke rekening Kas Desa Tanggul Wetan Rp 22,5 juta.
Ini berdasarkan bukti setor tunai pada Bank Jatim Capem Tanggul pada 30 Agusus 2024 dan mutasi buku Tabungan rekening Bank Jatim pada 30 Agustus 2024.
Sehingga UP
yang harus dibayar oleh Suwadi Sulton
sejumlah Rp 318, 57 juta yang dikompensasikan dengan uang titipan Suwadi sebesar Rp 50 juta
, dengan ketentuan apabila terdakwa,
tidak membayar UP sejumlah tersebut , maka harta benda milik
terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda tersebut
disita Jaksa dan dilelang untuk
menutupi UP dan jika tidak membayar UP maka diganti dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun.
Dan menyatakan barang
bukti berupa poin (1) sampai dengan poin
(612) dipergunakan dalam perkara lain
an. Zuhri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan dari Polres Jember
Nomor : SPDP /173/VII/RES.3.3/2025/Reskrim
tanggal 7 Juli 2025.
“Atas dakwaan tuntutan
Jaksa PenuntutUmum (JPU), kami merasa
terlalu berat yang dibebankan kepada klien kami. Bahwa Suwadi Sulton dalam melaksanakan kegiatan paket anggaran
tahun 2022 dan 2023, yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sejak bulan Mei 2024 dan berakhir pada Juli 2024 dalam tahapan tuntas,
dilaksanakan secara keseluruhan,” ucap PH Suyitno Rahman SH MH .
Artinya, ujar PH Suyitno
Rahman SH MH , Suwadi Sulton mengerjakan 6 paket pekerjaan dimaksud jauh sebelum permasalahan ini muncul dan sebelum dilakukan temuan
oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Suwadi Sulton meminta maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang
telah terjadi. Terdakwa juga memohon maaf kepala Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili serta memutus perkara ini.
“Sudilah kiranya menilai secara kemanfaatan apa yang telah kami lakukan terhadap 6 paket pekerjaan yang telah
dikerjakan pada tahun 2024. Kami memohon
agar mendapatkan keringanan hukuman seringan-ringannya,” pinta PH Suyitno
Rahman SH MH.
Selain itu, juga memohon kepada Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertimbangkan apa-apa yang yang telah dilakukan oleh Suwadi Sulton dalam bentuk etikad baik yang bermuara pada asas manfaat berdasarkan fakta-fakta di persidangan atas surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atas perkara yang menjerat Suwadi Sulton, bersama-sama dengan saksi Zuhri , Sekdes Tanggul Wetban,melakukan suatu perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Yakni
penggunaan anggaran pemerintah Tanggul
Wetan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 terdapat paket anggaran yang
bersumber dari Dana Desa (DD) ,
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber kas desa serta pendapatan bagi hasil
desa, pajak daerah Kabupaten dan dari
Provinsi (BGHPR).
Bahwa dari sumber
anggaran dimaksud, terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan pada tahun 2022 dan 3 (tiga) paket pekerjaan pada tahun
2023,berupa rehab kantor Desa Tanggul
Wetan tahun 2022 yang bersumber dari BGHP. Hasil sewa tanah kas desa (TKD) Tahun 2022 yang bersumber dari PAD, pengerasan
jalan Dusun Curah Banbanban RW 19 Tahun
2023 yang bersumber dari TKD.
Dari 6 (enam) paket pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp 363.579 juta. Dari 6 paket pekerjaan dimaksud seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Akan tetapi oleh Suwadi dikerjakan pada pada tahun 2024.
Sehingga berdasakan hal di atas, Penuntut Umum dalam
surat dakwaan dan tuntutan , menuntut
terdakwa melakukan perbuatan
tindak pidana korupsi, sebagaimana
diatur dalam pasal 3 jo pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64
ayat (1) KUHP.
Sehabis sidang, PH Suyitno Rahman SH MH mengatakan, inti pledoi tadi memohon kepada majelis hakim agar Suwadi Sulton dihukum seringan-ringannya, terutama mengenai UP.
Karena di situ, sudah ada titipan uang Rp 50 juta, pengembalian uang tunjangan
perangkat dan lelang meja-kursi bisa dilelang
dengan harapan bisa mengurangi pengembalian UP.
“Kami mohon majelis
hakim, karena Zuhri sekarang ini naik sidik. Fakta di persidangan, dia bersama-sama
terlibat. Baru disidik kemudian. Seharusnya bisa bersama-sama. Pertimbangan
apa, akhirnya Sekdes Tanggul Wetan naik sidik dan sedang diproses. Akan tetapi
belum jadi tersangka. Kelanjutan, apakah dia tersangka atau bagaimana. Dengan
harapan, UP itu harus dibebankan berdua (Suwadi Sulton dan Zuhri), karena
bersama-sama,” cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar