728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 29 Juli 2025

    Suwadi Sulton Layak Dihukum Seringan - Ringannya

                                   



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), PH  Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH,  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (29/7/2025).

    Dalam pledoinya, PH  Suyitno Rahman SH MH  memohon kepada majelis hakim  dapat memberikan pertimbangan secara obyektif dengan melihat semua  bukti-bukti dan fakta-fakta  dalam persidangan.

    Bahwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut  Suwadi Sulton dengan pidana selama  2 (dua) tahun. Dengan denda Rp 50 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan menjatuhkan  pidana tambahan  Uang Pengganti (UP)  sebesar Rp 318,57 juta, dikurangi  dengan nilai pembayaran tunjuangn  perangkat desa  Desa  Tanggul Wetanb  Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sejumlah Rp 22, 5 juta dan nilai pengembalian  uang ke rekening Kas Desa  Tanggul Wetan Rp  22,5 juta.

    Ini berdasarkan  bukti setor tunai pada Bank Jatim Capem Tanggul pada 30 Agusus 2024 dan mutasi buku  Tabungan rekening  Bank Jatim pada  30 Agustus 2024.  

    Sehingga UP  yang harus dibayar oleh Suwadi Sulton  sejumlah Rp 318, 57 juta  yang dikompensasikan  dengan uang titipan Suwadi sebesar Rp 50 juta , dengan ketentuan  apabila terdakwa, tidak membayar UP sejumlah tersebut , maka harta benda  milik  terdakwa dalam  waktu 1 (satu)  bulan, setelah  putusan pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap. Harta benda tersebut disita Jaksa dan dilelang  untuk menutupi  UP dan jika  tidak membayar UP  maka diganti dengan  pidana  penjara selama 1 (satu) tahun.

    Dan menyatakan barang bukti berupa poin (1) sampai  dengan poin (612) dipergunakan dalam  perkara lain an. Zuhri berdasarkan Surat  Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan  dari Polres Jember Nomor : SPDP /173/VII/RES.3.3/2025/Reskrim  tanggal 7 Juli 2025.

    “Atas dakwaan tuntutan Jaksa PenuntutUmum (JPU),  kami merasa terlalu berat yang dibebankan kepada klien kami. Bahwa Suwadi Sulton  dalam melaksanakan kegiatan paket anggaran tahun 2022 dan 2023, yang dilaksanakan  pada tahun 2024. Sejak bulan Mei 2024 dan  berakhir pada Juli 2024 dalam tahapan tuntas, dilaksanakan secara keseluruhan,” ucap PH Suyitno Rahman SH MH .

    Artinya, ujar PH Suyitno Rahman SH MH ,  Suwadi Sulton  mengerjakan 6 paket  pekerjaan dimaksud jauh sebelum  permasalahan ini muncul  dan sebelum dilakukan  temuan  oleh aparat penegak hukum.

    Atas dasar tersebut,  Suwadi Sulton meminta maaf  yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang telah terjadi. Terdakwa juga memohon maaf kepala Yang Mulia Majelis Hakim  yang menyidangkan dan mengadili serta memutus  perkara ini.

    “Sudilah kiranya  menilai secara kemanfaatan  apa yang telah kami lakukan  terhadap 6 paket pekerjaan yang telah dikerjakan pada tahun 2024.  Kami memohon agar  mendapatkan keringanan  hukuman seringan-ringannya,” pinta PH  Suyitno Rahman SH MH.

    Selain itu,  juga memohon kepada Yang Mulai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertimbangkan apa-apa yang  yang telah dilakukan oleh  Suwadi Sulton dalam bentuk etikad baik  yang bermuara pada asas manfaat berdasarkan  fakta-fakta di  persidangan atas surat dakwaan dan  tuntutan Penuntut Umum atas perkara yang menjerat  Suwadi Sulton, bersama-sama dengan  saksi Zuhri , Sekdes Tanggul Wetban,melakukan  suatu perbuatan yang diduga merupakan  perbuatan tindak pidana korupsi. 

    Yakni penggunaan  anggaran pemerintah Tanggul Wetan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 terdapat paket anggaran yang bersumber  dari Dana Desa (DD) , Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber kas desa serta pendapatan bagi hasil desa, pajak daerah Kabupaten  dan dari Provinsi (BGHPR).

    Bahwa dari sumber anggaran dimaksud, terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan pada tahun  2022 dan 3 (tiga) paket pekerjaan pada tahun 2023,berupa rehab  kantor Desa Tanggul Wetan tahun 2022 yang bersumber dari BGHP. Hasil sewa  tanah kas desa (TKD) Tahun  2022 yang bersumber dari PAD, pengerasan jalan  Dusun Curah Banbanban  RW 19 Tahun  2023 yang bersumber dari TKD.

    Dari 6 (enam) paket pekerjaan dengan total  anggaran sebesar Rp 363.579 juta. Dari 6 paket pekerjaan dimaksud  seharusnya dikerjakan pada tahun  anggaran 2022 dan 2023.  Akan tetapi oleh Suwadi dikerjakan pada  pada tahun 2024.

     Sehingga  berdasakan hal di atas, Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutan , menuntut  terdakwa melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi, sebagaimana   diatur dalam pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1)  KUHP.

    Sehabis sidang,   PH Suyitno Rahman SH MH mengatakan, inti pledoi tadi memohon kepada majelis hakim agar Suwadi Sulton dihukum seringan-ringannya, terutama mengenai UP. 

    Karena di situ, sudah ada titipan uang Rp 50 juta, pengembalian uang tunjangan perangkat dan lelang meja-kursi bisa dilelang  dengan harapan bisa mengurangi pengembalian UP.

    “Kami mohon majelis hakim, karena Zuhri sekarang ini naik sidik. Fakta di persidangan, dia bersama-sama terlibat. Baru disidik kemudian. Seharusnya bisa bersama-sama. Pertimbangan apa, akhirnya Sekdes Tanggul Wetan naik sidik dan sedang diproses. Akan tetapi belum jadi tersangka. Kelanjutan, apakah dia tersangka atau bagaimana. Dengan harapan, UP itu harus dibebankan berdua (Suwadi Sulton dan Zuhri), karena bersama-sama,” cetusnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suwadi Sulton Layak Dihukum Seringan - Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas