SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, kini telah sampai pada babak penuntutan oleh Penuntut Umum.
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember
menyatakan, Suwadi Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 jo
pasal 18 UU TIPIKOR.
“Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dengan perintah tetap dalam
tahanan. Denda Rp 50 juta atau kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti (UP) Rp
318 juta, dikurangi uang titipan Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp
22 juta, dan lelang meja nantinya. Dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap
Jaksa Habibie SH di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Jaksa Habibie SH
, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam
pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang
meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Nah, setelah pembacaan
tuntutan oleh Penuntut Umum dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made
Yuliada SH menyatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat
Hukum maupun terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi)-nya pada
sidang berikutnya.
“Baiklah agenda sidang
berikutnya adalah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum pada Selasa, 29 Juli
2025 mendatang. Tolong , jangan sampai ditunda lagi ya,” ujar majelis hakim
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim
SH.MH mengatakan, dengan tuntutan selama 2 tahun itu, sudah sesuai dengan
yang dilakukan terdakwa.
“Dengan tuntutan 2 tahun
itu, kami merasa sudah puas- lah. Artinya sudah sesuai dengan apa yang
dilakukan oleh terdakwa. Namun demikian, Uang Pengganti (UP), sudah ada
penitipan uang Rp 50 juta, pengembalian tunjangan staf desa Rp 22 juta dan hasil
lelang meja dan kursi yang dibeli Kades. Hasil pelelangan untuk mengurangi kerugian negara,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, PH
Suyitno Rahman SH mengungkapkan, pihaknya
siap mengajukan pledoi pada sidang minggu depan.
“Mudah-mudahan kita
mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Kalau Kades itu kadang-kadang
seperti itu rata-rata. Karena bukan jabatan profesional, karena jabatan politik.
Dari pendamping yang tidak professional , ya kadang-kadang banyak pelanggaran,”
tandasnya.
Setelah pembacaan pledoi
nantinya, Suyitno Rahman SH mengharapkan,
adanya keputusan dari majelis hakim yang terbaik.
Sebagaimana diketahui,
pada sidang sebelumnya terungkap bahwa 5 (lima) paket proyek kegiatan yang dikerjakan pada tahun 2024 itu, sudah
dikerjakan semuanya dan selesai. Semuanya sudah lengkap dan LPJ sudah sesuai
dengan RAB.
Dalam keterangan ahli
auditor independen, Prof. Sugeng menyebutkan, bahwa lima paket proyek yang
tidak dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023. Akan tetapi, faktanya pada tahun
2024 sudah dikerjakan semuanya dan sesuai RAB.
Hasil audit atas lima pekerjaan
pada tahun 2024 itu, ada kekurangan atau kerugian sebesar Rp 110 juta. Namun
demikian, majelis hakim yang akan menentukan besarnya Uang Pengganti (UP)
nantinya.
Sebab, dalam tuntutan
Jaksa disebutkan adanya Uang Pengganti (UP) Rp 318 juta, dikurangi uang titipan
Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp 22 juta, dan hasil lelang meja
nantinya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar