728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Juli 2025

    Suwadi Sulton Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, kini telah sampai pada babak penuntutan oleh Penuntut Umum.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan, Suwadi Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU TIPIKOR.

    “Menjatuhkan pidana  2 (dua) tahun dengan perintah tetap dalam tahanan. Denda Rp 50 juta atau kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti (UP) Rp 318 juta, dikurangi uang titipan Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp 22 juta, dan lelang meja nantinya. Dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Jaksa Habibie  SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (22/7/2025).

    Menurut Jaksa Habibie SH , hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan  korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

    Nah, setelah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum maupun terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi)-nya pada sidang berikutnya.

    “Baiklah agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang. Tolong , jangan sampai ditunda lagi ya,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH mengatakan, dengan tuntutan selama 2 tahun itu, sudah sesuai dengan yang dilakukan terdakwa.

    “Dengan tuntutan 2 tahun itu, kami merasa sudah puas- lah. Artinya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Namun demikian, Uang Pengganti (UP), sudah ada penitipan uang Rp 50 juta, pengembalian tunjangan staf desa Rp 22 juta dan hasil lelang meja dan kursi yang dibeli Kades. Hasil pelelangan untuk mengurangi kerugian negara,” cetusnya.

    Dalam kesempatan itu, PH  Suyitno Rahman SH mengungkapkan, pihaknya siap mengajukan pledoi pada sidang minggu depan.

    “Mudah-mudahan kita mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Kalau Kades itu kadang-kadang seperti itu rata-rata. Karena bukan jabatan profesional, karena jabatan politik. Dari pendamping yang tidak professional , ya kadang-kadang banyak pelanggaran,” tandasnya.

    Setelah pembacaan pledoi nantinya, Suyitno Rahman SH  mengharapkan, adanya keputusan dari majelis hakim yang terbaik.

    Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa 5 (lima) paket proyek kegiatan  yang dikerjakan pada tahun 2024 itu, sudah dikerjakan semuanya dan selesai. Semuanya sudah lengkap dan LPJ sudah sesuai dengan RAB.

    Dalam keterangan ahli auditor independen, Prof. Sugeng menyebutkan, bahwa lima paket proyek yang tidak dikerjakan pada tahun 2022 dan 2023. Akan tetapi, faktanya pada tahun 2024 sudah dikerjakan semuanya dan sesuai RAB.

    Hasil audit atas lima pekerjaan pada tahun 2024 itu, ada kekurangan atau kerugian sebesar Rp 110 juta. Namun demikian, majelis hakim yang akan menentukan besarnya Uang Pengganti (UP) nantinya.

    Sebab, dalam tuntutan Jaksa disebutkan adanya Uang Pengganti (UP) Rp 318 juta, dikurangi uang titipan Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp 22 juta, dan hasil lelang meja nantinya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suwadi Sulton Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas