728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Agustus 2025

    Ardhi dan Handjar Tidak Menikmati Uang Sepeserpun, Sudah Sesuai SOP Bank

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menghadirkan 10 saksi sekaligus, dalam sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (12/8/2025).

    Adapun 10 saksi itu adalah Yaimin, Ahmad Rokib, Suwarto, Wakiran, Yusuf, Wahono, Mutahid, Nazarudin, dan Suyatno, yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH di muka persidangan.

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Nita dari Kejari Pacitan bertanya kepada saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

    “Silahkan Bu Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu,” pinta  majelis hakim.

    Tanpa berlama-lama lagi, Jaksa Nita SH bertanya pada saksi Yaimin, apakah saksi menandatangani pengajuan permohonan pinjaman KUR BRI ?

    “Ya, saya menandatangani permohonan pinjaman KUR BRI, dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saya juga tanda tangan pencairan,” jawab saksi singkat saja.

    Kembali Jaksa Nita SH bertanya pada saksi, berapa uang yang saksi ambil dari pencairan uang Rp 50 juta itu ?

    “Saya hanya mengambil Rp 16 juta dan sisanya Rp 34 juta diambil oleh Saiful (adik dari Sulastri), yang mencari para nasabah itu,” jawab saksi lagi.

    Sementara itu, saksi Ahmad Rokib menyebutkan, bahwa pada tahun 2022 lewat Sulastri, ada pengajuan kredit KUR BRI. Sulastri pinjam namanya untuk pengajuan kredit KUR tersebut.

    “Ada petugas dari BRI datang melakukan survey, foto-foto  dan tanda tangan. Sebelumnya, saya menyerahkan KTP, KK , dan SPPT. Untuk yang pertama dilunasi, dengan plafon Rp 50 juta. Saya terima Rp 2 juta dan sudah melunasi. Sedangkan kedua, saya dijanjikan Sulastri Rp 2 juta. Tetapi, belum dikasihkan sampai sekarang ini,”  ucapnya.

    Menurut Ahmad Rokib, dia tidak pernah mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) ketika melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI. Lantas, sertifikatnya diserahkan ke petugas BRI.

    Sedangkan saksi Suwarto menerangkan, bahwa dia pinjam Rp 30 juta. Kata Sulastri kredit cair Rp 50 juta.  Sisanya yang Rp 20 juta diambil oleh Sulastri.

    “Saya usaha pembibitan sapi perah dan mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2021. Saya dipakai nama 2 kali. Selang 4 bulan saya bayar Rp 14 juta dan Rp 16 juta.  Pada tahun 2022, dimintai fotokopi KK dan KTP. Untuk yang kedua,  mendapatkan pinjaman Rp 50 juta. Cuma dikasih ATM, atas nama istri Dwi Lestari. ATM-nya dibawa Saiful—adik Sulastri,” cetusnya.

    Di tempat yang sama, saksi Nazarudin menyatakan, mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2021 dan 2022. Pertama dilunasi dan pinjam lagi. Pertama cair Rp 50 juta. Dikasih Rp 2 juta oleh Sulastri.  Persyaratan pengajuannya dimintai fotokopi KTP, KK, dan SPPT.

    “Petugas BRI survey  kandang dan rumah. Tahun 2022, mengajukan pinjaman KUR lagi, Tetapi, pakai KTP istri dan KK. Lalu disurvei oleh Ardhi. Ada sapi perah dan sapi pedaging.  Waktu itu, cair RP 50 juta diambil Sulastri. Saya dikasih Rp 2 juta dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan,” katanya.

    Hal senada diutarakan oleh Suyatno, bahwa dia mengambil Rp 3 juta dan belum dikembalikan. Tetapi, sekarang sudah punya uang dan akan dititipkan ke Kejaksaan.

    Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, jika saksi sudah punya uang segera titipkan ke Kejaksaan. Agar tidak ada masalah lagi nantinya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk bertanya pada saksi-saksi, apakah pernah disurvei Ardhi dan menanyakan uang pinjaman KUR itu akan dipakai sendiri atau orang lain ?

    “Saya jawab dipakai sendiri. Ini atas perintah atau disuruh oleh Sulastri. Jika ada petugas survey BRI katakan uang dipakai sendiri. Ketika survey juga foto kandang,” jawab saksi-saksi.

    Kesepuluh saksi mengakui pernah dikumpulkan Kades untuk membahas masalah Sulastri. Dan para saksi juga hadir di Dusun, ada Handjar untuk mencari solusi dan BRI melakukan penagihan. 

    BRI sendiri, tidak tahu bahwa saksi-saksi itu ada kesepakatan dengan Sulastri. Para saksi percaya kepada Sulastri, karena kaya dan memilik sapi dalam jumlah banyak di desanya.

    Kembali PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH bertanya pada 10 saksi, apakah pernah memberikan sesuatu pada Ardhi ?

    “Saya tidak pernah memberikan sesuatu pada Ardhi,” jawab saksi serentak di depan persidangan.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua I Made Yulaida SH mengatakan , sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 22 Agustus 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH  mengungkapkan, kalau Ardhi terkait dengan survey dan Handjar berkaitan dengan penagihan.

    “Untuk Ardhi terkait survey, (menanyakan) apakah uang itu digunakan sendiri atau orang lain. Dan uang itu digunakan untuk apa. Hal itu sudah ditanyakan pada mereka, termasuk syarat-syaratnya apa saja. Hal itu sudah disampaikan, tetapi mereka mengingkari. Baik Ardhi maupun Handjar, tidak tahu bahwa saksi-saksi itu ada kesepakatan dengan Sulastri. Justru para saksi ini bersekongkol dengan Sulastri,” tukasnya.

    Menurut PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH , apa yang telah dikerjakan oleh Ardhi , mulai pengajuan hingga pencairan itu sudah sesuai dengan SOP bank.  Cuman para saksi mengingkari hal itu.

    “Baik Ardhi maupun Handjar, tidak menikmati uang sepeserpun,” tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ardhi dan Handjar Tidak Menikmati Uang Sepeserpun, Sudah Sesuai SOP Bank Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas