728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Agustus 2025

    Eksepsi Yuki Firmanto Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara.

                                  


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, dengan putusan sela nota keberatan (eksepsi) tidak dapat diterima dan perintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara.    

    “Mengadili menyatakan eksepsi Yuki Firmanto tidak dapat diterima  dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Tangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Ketua  Ratna Dianing Wulansari SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,  Rabu (13/8/2025).

    Menurut majelis hakim, setelah membaca dan meneliti, bahwa telah diuraikan dalam keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum  bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat, lengkap dan kabur. Dalam hal ini, majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi Penasehat Hukum. 

    “Majelis hakim menilai eksepsi telah masuk pokok perkara. Bahwa dakwaan Jaksa telah sesuai dan disusun secara lengkap dan cermat.  Oleh karenanya, majelis hakim berpendapat eksepsi Yuki Firmanto harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Dan selanjutnya, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

    “Pak Jaksa rencananya akan menghadirkan saksi berapa banyak pada sidang berikutnya,” tanya majelis hakim kepada Jaksa Dio Novi Andri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

    Jaksa Dio Novi SH menjawab, pihaknya akan menghadirkan saksi sebanyak 15 orang pada sidang berikutnya.

    “Baiklah, sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (27/8/2025) pagi ya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH didampingi  Teguh Budi Cahyono SH, MH mengatakan, eksepsi tidak dapat diterima dan siap melanjutkan sidang pokok perkara.

    “Eksepsi Yuki ditolak, kami sangat siap melanjutkan sidang pokok perkara ini. Kami juga akan buka-bukaan. Perkara pidana tidak bisa berdiri sendiri, setidaknya kami akan menggali fakta melalui fakta persidangan. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, karena dalam perkara yang kami dalami ini, ada orang lain yang harus ikut dalam perkara ini (jadi tersangka),” jelasnya.


                                 


    Diduga ada keterlibatan Ketua PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis) dan Bendahara PKPAB Universitas Brawijaya. 

    “Klien kami hanya pelaksana saja terhadap 9 puskesmas.  Ini kan yang dipermasalahkan 27 puskesmas. Sedangkan 2 pelaksana lainnya tidak ikut dalam materi perkara ini.  Juga terseret sebagai tersangka pula. Kemudian Ketua  PKPAB, yaitu Dr, Drs, Bambang Hariadi ,M,EC,AK dan  Bendahara PKPAB yaitu  Laila Fitriyah LH, SE, MSA , kok tidak dijadikan tersangka. Ini kan janggal,” katanya.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa PKPAB Universitas Brawijaya ini melakukan potongan fee 5 %  secara liar. Potongan apa ini ? Padahal, dalam RAB itu tidak ada.

    “Mereka yang melakukan potongan liar ini , kok tidak dijadikan tersangka. Ini kan juga janggal,” katanya.

    Namun, JPU  sama-sekali tidak menjadikan Ketua dan Bendahara  PKPAB  Universitas  Brawijaya  serta 2 (dua)  Ketua Pelaksana lainnya menjadi tersangka, selain  terdakwa Yuki Firmanto sebagai tersangka.

    Lagi pula, lanjut Iqbal SH, bahwa faktanya program  pendampingan itu telah selesai dan  tuntas. 

    "Kami punya video dan bukti-bukti lain, bahwa pihak puskesmas berterima kasih atas pendampingan ini. Mereka merasa ada pengalaman baru dan pengetahuan baru  yang mereka bisa lakukan. Karena teman -teman Puskesmas basicnya adalah kesehatan,” tandasnya.

    Kalau yang ditransfer knowledge-kan oleh PKPAB ini melalui klien kami dan teman-temannya adalah bagaimana orang ini bisa melakukan kegiatan administrasi akuntansi . Sampai saat ini masih berjalan dengan baik program ini.

    “Ada dugaan Yuki Firmanto dikorbankan. Pak Yuki tidak menerima uang sepeserpun. Dalam RAB itu jelas bahwa tenaga pendamping itu maksimal   (delapan) kali dalam setahun. Padahal, senyatanya, tenaga pendamping bisa seminggu sekali. Yuki professional dan tuntas pekerjaannya.,” kata Iqbal SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)  


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Yuki Firmanto Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas