SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelia hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan.
“Mengadili menyatakan Suwadi Sulton terbukti secara sah dan
meyakinkan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 10 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar
diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua I. Made Yuliada SH MH dalam
amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Menurut majelis hakim, Suwadi
Sulton juga dikenakan Uang Pengganti
(UP) sebesar Rp 268 juta. Perhitungan pengembalian barang-bukti (BB) dan dijual lelang, setor
ke kas desa. Jika tidak mencukupi untuk membayar UP selama 1 (satu) bulan, akan
dipidana selama 8 (delapan) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 5.000.
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan Suwadi Sulton tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara, serta berusia lanjut.
Nah, setelah majelis
membacakan putusan terhadap Suwadi Sulton ini, bertanya pada Suwadi Sulton,
apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silahkan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) lebih dulu.
Tampak Suwadi langsung
berkoordinasi dengan Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim
SH.MH dan menyatakan menerima atas putusan tersebut.
“Saya menerima putusan
ini Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Suwadi Sulton, setelah berkonsultasi dengan
PH -nya.
Mendengar jawaban ini,
Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan
kepada Suwadi Sulton maupun Penasehat Hukum-nya selama 7 (tujuh) hari untuk
menerima putusan ini, banding atau pikir-pikir dulu.
“Baiklah dengan demikian
rangkaian persidangan ini telah selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan berakhir sudah.
Sebagaimana diketahui,
dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jember menyatakan, Suwadi Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU
TIPIKOR.
“Menjatuhkan
pidana 2 (dua) tahun dengan perintah tetap dalam tahanan. Denda Rp
50 juta atau kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti (UP) Rp 318 juta,
dikurangi uang titipan Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp 22 juta,
dan lelang meja dan kursi nantinya sebagai pengurang kerugian negara. Dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Jaksa
Habibie SH.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim
SH.MH mengatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Maka selaku Penasehat Hukum dari terdakwa menerima putusan tersebut dan apa yang
telah dijatuhkan putusan tadi, dengan hukuman penjara 1 tahun dan 10 bulan, dengan
Uang Pengganti (UP) sekitar Rp 268 juta.
“Setelah berunding
dengan Suwadi Sulton, kami menyatakan terima. Berdasarkan putusan majelis
hakim, terdakwa musyawarah dan kita tawarkan, bagaimana ?. Terdakwa sendiri,
sudah menerima. Sudah puas dengan keputusan itu,” cetusnya.
Sebagaimana dalam pledoi
yang disampaikan PH Suyitno Rahman SH pada sidang sebelumnya, memohon
kepada majelis hakim agar Suwadi Sulton dihukum seringan-ringannya, terutama
mengenai UP (Uang Pengganti).
Karena di situ, sudah
ada titipan uang Rp 50 juta, pengembalian uang tunjangan perangkat dan lelang
meja-kursi bisa dilelang dengan harapan bisa mengurangi pengembalian UP nantinya.
“Kami mohon majelis
hakim, karena Zuhri sekarang ini naik sidik. Fakta di persidangan, dia
bersama-sama terlibat. Baru disidik kemudian. Seharusnya bisa bersama-sama.
Pertimbangan apa, akhirnya Sekdes Tanggul Wetan naik sidik dan sedang diproses.
Akan tetapi belum jadi tersangka. Kelanjutan, apakah dia tersangka atau
bagaimana. Dengan harapan, UP itu harus dibebankan berdua (Suwadi Sulton dan
Zuhri), karena bersama-sama,” pintanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar