728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Agustus 2025

    Suwadi Sulton Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan, Nyatakan Menerima

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelia hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap  Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan.

    “Mengadili menyatakan  Suwadi Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 10 bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua I. Made Yuliada SH MH dalam amar putusannya  yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (12/8/2025).

    Menurut majelis hakim, Suwadi Sulton  juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 268 juta. Perhitungan pengembalian barang-bukti (BB) dan dijual lelang, setor ke kas desa. Jika tidak mencukupi untuk membayar UP selama 1 (satu) bulan, akan dipidana selama 8 (delapan) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 5.000.

    Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan Suwadi Sulton tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Sedangkan hal yang meringankan adalah mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara, serta berusia lanjut.

    Nah, setelah majelis membacakan putusan terhadap Suwadi Sulton ini, bertanya pada Suwadi Sulton, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silahkan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) lebih dulu. 

    Tampak Suwadi langsung berkoordinasi dengan Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH dan menyatakan menerima atas putusan tersebut.

    “Saya menerima putusan ini Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Suwadi Sulton, setelah berkonsultasi dengan PH -nya.

    Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Suwadi Sulton maupun Penasehat Hukum-nya selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan ini, banding atau pikir-pikir dulu.

    “Baiklah dengan demikian rangkaian persidangan ini telah selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan berakhir sudah.

    Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan, Suwadi Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU TIPIKOR.

    “Menjatuhkan pidana  2 (dua) tahun dengan perintah tetap dalam tahanan. Denda Rp 50 juta atau kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti (UP) Rp 318 juta, dikurangi uang titipan Rp 50 juta, pengembalian uang ke kas desa Rp 22 juta, dan lelang meja dan kursi nantinya sebagai pengurang kerugian negara. Dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Jaksa Habibie  SH.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH mengatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Maka  selaku Penasehat Hukum dari terdakwa menerima putusan tersebut dan apa yang telah dijatuhkan putusan tadi, dengan hukuman penjara 1 tahun dan 10 bulan, dengan Uang Pengganti (UP) sekitar Rp 268 juta.

    “Setelah berunding dengan Suwadi Sulton, kami menyatakan terima. Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa musyawarah dan kita tawarkan, bagaimana ?. Terdakwa sendiri, sudah menerima. Sudah puas dengan keputusan itu,” cetusnya.

    Sebagaimana dalam pledoi yang disampaikan  PH Suyitno Rahman SH pada sidang sebelumnya, memohon kepada majelis hakim agar Suwadi Sulton dihukum seringan-ringannya, terutama mengenai UP (Uang Pengganti). 

    Karena di situ, sudah ada titipan uang Rp 50 juta, pengembalian uang tunjangan perangkat dan lelang meja-kursi bisa dilelang  dengan harapan bisa mengurangi pengembalian UP nantinya.

    “Kami mohon majelis hakim, karena Zuhri sekarang ini naik sidik. Fakta di persidangan, dia bersama-sama terlibat. Baru disidik kemudian. Seharusnya bisa bersama-sama. Pertimbangan apa, akhirnya Sekdes Tanggul Wetan naik sidik dan sedang diproses. Akan tetapi belum jadi tersangka. Kelanjutan, apakah dia tersangka atau bagaimana. Dengan harapan, UP itu harus dibebankan berdua (Suwadi Sulton dan Zuhri), karena bersama-sama,” pintanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suwadi Sulton Divonis 1 Tahun dan 10 Bulan, Nyatakan Menerima Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas