728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 Agustus 2025

    Bukan Arif Wibowo Yang Buat Semua Dokumen, Arif Hanya Pelaksana, Perintahnya Pasti Dari Atas

                      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, menghadirkan 8 (delapan) saksi fakta dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan JPU Nur Ngali SH  untuk bertanya pada saksi-saksi.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi,” ucap majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (14/8/2025).

    Jaksa Nur Ngali SH langsung bertanya pada saksi Zahri Ahmad (Kadisbudpora) mengenai dana hibah KONI itu berasal dari mana ?

    “Dana hibah KONI itu anggarannya  dari APBD, namun ada di dokumen anggaran Disbudpora. Proses dana hibah dari usulan calon penerima hibah. Usulan dana hibah tahun 2022 untuk direalisasikan pada tahun 2023,” jawab saksi.

    Pembahasan pada tim anggaran dan persetujuan angka nominal yang diberikan ke  KONI tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. Dan pencairan dana ditransfer Kasda ke rekening KONI Kediri.

    Sebelum realisasi pencairan, ada NPHD (Nota Penandatanganan Hibah Daerah)  antara Pemkot yang diwakili Kadisbudpora dan KONI Kediri, H Kwin Atmoko.

    Dalam NPHD, ada beberapa kewajiban meliputi hak dan kewajiban, pihak kedua (KONI) mengajukan proposal ke Walikota c/q Disbudpora, pengajuan pencairan, melaksanakan kegiatan sesuai usulan yang disetujui pihak pertama. Begitu dana cair, ditransfer ke KONI Kediri pada 27 Maret 2023.

    “Juga adanya PAK Rp 500 juta, namun terealisasi Rp 350 juta. Tambahan untuk biaya transportasi dan akomodasi Porprov. Sedangkan pengajuan permohonan dana hibah tahun 2022 dilakukan Maria (Ketua KONI lama/almarhum). Pengajuannya Rp 10,5 miliar. LPJ  sudah dilaporkan. Ada sisa Rp 2 juta masuk Kasda,” cetus Zahri lagi.

    Sementara itu, Febri (Pejabat pengadaan) menyatakan, pihaknya tidak terlibat proses pengadaan. Akan tetapi, tanda tangani untuk transportasi dan akomodasi. Saksi Febri -lah yang membuat dokumen pengadaan dan tanda tangan.

    Sedangkan, saksi Merza (tim anggota auditor internal) menyebutkan, pihaknya mengaudit keuangan KONI. Tetapi tidak pernah diajak rapat oleh Pengurus KONI Kediri.

    “Saya tidak pernah diajak rapat oleh pengurus KONI. Lagi pula, saya tidak mendapatkan honor,” aku Merza.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH bertanya pada  saksi Zahri Ahmad, bisakah  saksi jelaskan mengenai pengajuan anggaran oleh Maria (Ketua KONI yang lama/almarhum) pada tahun 2022 ?

    “Pengajuan anggaran oleh Maria pada tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar. Ketika ada   permohonan digelar rapat anggaran DPRD dan disetujui. Muncullah angka Rp 10 miliar itu,” jawab saksi Zahri.

    Kembali PH Eko Budiono SH bertanya pada saksi, apakah Disbudpora melakukan pengawasan ?

    “Pengawasan dilakukan setelah selesainya kegiatan tersebut. Pengawasan detil dari Inpsektorat dan internal. Setelah dana  ditransfer ke KONI, yang bertanggungjawab adalah Ketua KONI dan bendahara,” jawab Zahri lagi.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH  mengatakan, Ketua KONI yang paling bertanggungjawab, karena yang menandatangani NPHD adalah Ketua.

    Ditambahkan saksi Febri, bahwa segala keputusan KONI untuk pengadaan, tidak bisa disetujui  bendahara dan Wakil bendahara saja. Akan tetapi harus ada persetujuan dari Ketua KONI.  Dan yang tanda tangan SPJ KONI adalah Ketua dan Bendahara.

    Ketika Arif Wibowo SE. MM diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi Febri oleh majelis hakim, menerangkan bahwa Arif hanya diperintah Bendahara, Dian Ariyani.

    “Saya diperintah  Bendahara, Dian Ariyani untuk pengadaan barang dan jasa. Tetapi, Febri tidak tahu,” katanya.

    Saat PH Eko Budiono SH  bertanya pada Suminarto (Kabid Olahraga Disbuspora), untuk pengajuan kelengkapan dan berkas-berkas pencairan berasal dari mana?

    “Untuk pengajuan kelengkapan dari Dian Ariyani.  Dan untuk berkas-berkas pencairan dari Dian juga,” celetuk Suminarto lagi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis,  21 Agustus 2025 jam 1 siang.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH didampingi Zakiyah SH mengungkapkan, keterangan saksi pada intinya tidak tahu, hanya yang dia tahu yang memintakan tanda tangan saja. Untuk pembuatan dokumen dan sebagainya  tetap tidak ada saksi yang tahu.

    “Bukan Pak Arif yang membuat untuk semua dokumennya. Para saksi hanya tahu yang memintakan tanda tangan. Pembuatan dokumen bukan Pak Arif,” tukasnya.

    Terkait dobel anggaran dari KONI maupun Disbudpora , ternyata atas rekomendasi dan disposisi dari Dian  Ariyani. Dan yang komunikasi dengan pihak ketiga, juga dilakukan oleh Dian.

    “Namun faktanya untuk yang dikeluarkan oleh KONI, tidak semuanya dari KONI terkait anggaran tersebut,” katanya.

    Ditambahkan PH Eko Budiono SH, bahwa kesannya dari persidangan ini adalah semuanya selalu Bendahara. Padahal KONI itu ada pimpinan (Ketua), Bendahara, Wakil Bendahara, dan susunan pengurus lainnya. Sehingga pelaksananya adalah Arif, yang muncul adalah Arif.

    “Perintahnya pasti dari atas dari Ketua ke Bendahara, lalu ke wakil bendahara. Arif tetap sebagai pelaksana saja. Masalah salah atau tidak, tetap mengacu azas praduga  tidak bersalah. Dan kita lihat saja terjadi atau tidak tindak pidana itu,” tandasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bukan Arif Wibowo Yang Buat Semua Dokumen, Arif Hanya Pelaksana, Perintahnya Pasti Dari Atas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas