SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, menghadirkan 8 (delapan) saksi fakta dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan JPU Nur Ngali SH untuk bertanya pada saksi-saksi.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi,” ucap majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Jaksa Nur Ngali SH langsung bertanya
pada saksi Zahri Ahmad (Kadisbudpora) mengenai dana hibah KONI itu berasal dari mana
?
“Dana hibah KONI itu
anggarannya dari APBD, namun ada di
dokumen anggaran Disbudpora. Proses dana hibah dari usulan calon penerima
hibah. Usulan dana hibah tahun 2022 untuk direalisasikan pada tahun 2023,” jawab saksi.
Pembahasan pada tim
anggaran dan persetujuan angka nominal yang diberikan ke KONI tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. Dan pencairan dana ditransfer Kasda ke rekening KONI Kediri.
Sebelum realisasi
pencairan, ada NPHD (Nota Penandatanganan Hibah Daerah) antara Pemkot yang diwakili Kadisbudpora dan KONI Kediri, H Kwin Atmoko.
Dalam NPHD, ada beberapa kewajiban meliputi hak dan kewajiban, pihak kedua (KONI) mengajukan proposal ke
Walikota c/q Disbudpora, pengajuan pencairan, melaksanakan kegiatan sesuai
usulan yang disetujui pihak pertama. Begitu dana cair, ditransfer ke KONI Kediri
pada 27 Maret 2023.
“Juga adanya PAK Rp 500
juta, namun terealisasi Rp 350 juta. Tambahan untuk biaya transportasi dan akomodasi
Porprov. Sedangkan pengajuan permohonan dana hibah tahun 2022 dilakukan Maria (Ketua
KONI lama/almarhum). Pengajuannya Rp 10,5 miliar. LPJ sudah dilaporkan. Ada sisa Rp 2 juta masuk
Kasda,” cetus Zahri lagi.
Sementara itu, Febri
(Pejabat pengadaan) menyatakan, pihaknya tidak terlibat proses pengadaan. Akan tetapi, tanda tangani untuk transportasi
dan akomodasi. Saksi Febri -lah yang membuat dokumen pengadaan dan tanda tangan.
Sedangkan, saksi Merza (tim anggota auditor internal) menyebutkan, pihaknya mengaudit keuangan KONI.
Tetapi tidak pernah diajak rapat oleh Pengurus KONI Kediri.
“Saya tidak pernah
diajak rapat oleh pengurus KONI. Lagi pula, saya tidak mendapatkan honor,” aku
Merza.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH bertanya pada saksi Zahri Ahmad, bisakah saksi jelaskan mengenai pengajuan anggaran oleh Maria (Ketua KONI yang lama/almarhum) pada tahun 2022 ?
“Pengajuan anggaran oleh
Maria pada tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar. Ketika ada permohonan digelar rapat anggaran DPRD dan
disetujui. Muncullah angka Rp 10 miliar itu,” jawab saksi Zahri.
Kembali PH Eko Budiono
SH bertanya pada saksi, apakah Disbudpora melakukan pengawasan ?
“Pengawasan dilakukan
setelah selesainya kegiatan tersebut. Pengawasan detil dari Inpsektorat dan
internal. Setelah dana ditransfer ke
KONI, yang bertanggungjawab adalah Ketua KONI dan bendahara,” jawab Zahri lagi.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan,
Ketua KONI yang paling bertanggungjawab, karena yang menandatangani NPHD adalah
Ketua.
Ditambahkan saksi Febri,
bahwa segala keputusan KONI untuk pengadaan, tidak bisa disetujui bendahara dan Wakil bendahara saja. Akan tetapi
harus ada persetujuan dari Ketua KONI.
Dan yang tanda tangan SPJ KONI adalah Ketua dan Bendahara.
Ketika Arif Wibowo SE. MM diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi Febri oleh majelis hakim, menerangkan bahwa Arif hanya diperintah Bendahara, Dian Ariyani.
“Saya diperintah Bendahara, Dian Ariyani untuk pengadaan barang dan jasa. Tetapi, Febri tidak tahu,” katanya.
Saat PH Eko Budiono SH bertanya pada Suminarto (Kabid Olahraga
Disbuspora), untuk pengajuan kelengkapan dan berkas-berkas pencairan berasal
dari mana?
“Untuk pengajuan
kelengkapan dari Dian Ariyani. Dan untuk
berkas-berkas pencairan dari Dian juga,” celetuk Suminarto lagi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengutarakan,
bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis,
21 Agustus 2025 jam 1 siang.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH didampingi
Zakiyah SH mengungkapkan, keterangan saksi pada intinya tidak tahu, hanya yang
dia tahu yang memintakan tanda tangan saja. Untuk pembuatan dokumen dan
sebagainya tetap tidak ada saksi yang
tahu.
“Bukan Pak Arif yang
membuat untuk semua dokumennya. Para saksi hanya tahu yang memintakan tanda
tangan. Pembuatan dokumen bukan Pak Arif,” tukasnya.
Terkait dobel anggaran
dari KONI maupun Disbudpora , ternyata atas rekomendasi dan disposisi dari
Dian Ariyani. Dan yang komunikasi dengan
pihak ketiga, juga dilakukan oleh Dian.
“Namun faktanya untuk yang dikeluarkan oleh KONI, tidak semuanya dari KONI terkait anggaran tersebut,” katanya.
Ditambahkan PH Eko
Budiono SH, bahwa kesannya dari persidangan ini adalah semuanya selalu
Bendahara. Padahal KONI itu ada pimpinan (Ketua), Bendahara, Wakil Bendahara, dan
susunan pengurus lainnya. Sehingga pelaksananya adalah Arif, yang muncul adalah
Arif.
“Perintahnya pasti dari
atas dari Ketua ke Bendahara, lalu ke wakil bendahara. Arif tetap sebagai
pelaksana saja. Masalah salah atau tidak, tetap mengacu azas praduga tidak bersalah. Dan kita lihat saja terjadi
atau tidak tindak pidana itu,” tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar