728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 02 Agustus 2025

    Eksepsi Kwin Atmoko Yuwono Ditolak, Penasehat Hukum Siap Mengikuti Proses Hukum Selanjutnya

                             


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan putusan nota keberatan (eksepsi) tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Kwin Atmoko Yuwono tidak dapat diterima atau ditolak. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Dan menangguhkan  biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi  Kwin Atmoko Yuwono , yang menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena tidak menguraikan Tupoksi dari Bendahara dan Wakil Bendahara KONI.

    Alasan dakwaan jaksa tidak cermat, lengkap, dan kabur, itu bukan dijadikan alasan keberatan untuk membatalkan dakwaan Penuntut Umum.

    “Hal ini sudah masuk pokok perkara, mengenai kerugian negara dan siapa yang harus bertanggungjawab. Karena sudah masuk perkara , maka perkara harus diuji dalam persidangan,” ujar majelis hakim.

    Majelis hakim menolak eksepsi , dengan pertimbangan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah diberikan tanggal, ditandatangani, dan diuraikan secara lengkap. Oleh karenanya, surat dakwaan itu adalah sah berdasarkan hukum.

    Perihal peranan terdakwa nantinya, akan dibuktikan disidang pokok perkara.

    Nah, setelah membacakan amar putusan sela dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.

    “Silahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksinya pada sidang pembuktian pokok perkara pada Kamis (7/8/2025) jam 1 siang ya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr. Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

    “Tanggapan kami atas putusan  sela majelis hakim, siap mengikuti proses hukum selanjutnya,” katanya.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) , disebutkan bahwa kasus ini bermula saat tahun 2023, KONI Kota Kediri menerima bantuan dana hibah berupa uang melalui SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga senilai Rp 10 miliar yang terbagi untuk beberapa kegiatan.

    Namun ditemukan fakta, bahwa Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo, diduga melakukan penggelembungan penggunaan anggaran (mark-up) dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Disebutkan pula dalam dakwaan Jaksa, bahwa  tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Yakni Mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

    Ketiganya dinilai menjadi orang  yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Sementara kerugian penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 2,4 miliar.

    Dari hasil pengusutan Jaksa, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up penggunaan anggaran dana hibah B untuk kegiatan pembayaran uang Puslatkot (Pusat Latihan Kota) pelatih dan atlet, pembayaran uang saku pelatih dan atlet untuk kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jatim VIII Tahun 2023, dan belanja transportasi angkutan.

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , negara dirugikan sebesar Rp 2,409 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran honor yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu.

    Dalam dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dan dakwaan  subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor . 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Kwin Atmoko Yuwono Ditolak, Penasehat Hukum Siap Mengikuti Proses Hukum Selanjutnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas