728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 02 Agustus 2025

    Ka.Unit Harus Bertanggungjawab Secara Mutlak

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Ahli perkreditan dari BRI, Rudi Pujianto dan ahli audit dan akuntansi, Sudharmana, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, dalam sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang, JWP dan perantara pengajuan  kredit, yakni Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif  Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan pencairan KUR  Tahun 2021 – 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,066  miliar.

    Kedua ahli memberikan pendapat sesuai keahliannya  di depan  Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Penuntut Umum Kejari  Batu di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (1/8/2025).

    Dalam keterangannya, Ahli perkreditan BRI, Rudi Pujianto menyatakan, sasaran KUR adalah nasabah kecil dan menengah, mikro, usaha bersama gabungan kelompok tani, yang harus punya usaha produktif dan layak dibiayai oleh bank.

    “Minimal usahanya telah berjalan 6 (enam) bulan dan milik sendiri. Yang pastikan awal pengajuan kredit adalah petugas lapangan (mantri), CS (Customer Service/petugas layanan), dan Kepala Unit (Ka.Unit),” ujar Ahli.

    Menurut ahli, tugas dari Mantri adalah mencari dan pastikan calon debitur, periksa semua data, meneliti dan dan verifikasi, dan evaluasi keakuratan data. Pastikan data benar, berlaku dan sah.

    Nah, setelah menerima dokumen pengajuan kredit, langsung ke lapangan (On The Spot/survey) .  Ini untuk memastikan dokumen itu benar adanya. Mantri membutuhkan waktu sekitar 2 (dua) hari.

    Sedangkan tugas dari Ka. Unit lebih krusial lagi. Bahwa Ka.Unit harus pastikan, meyakini data dari pemrakarsa (Mantri) yang diterimanya adalah benar. Melakukan evaluasi dokumen pengajuan kredit, apakah sesuai dan memadai. Lantas, memberikan persetujuan sesuai kewenangannya.

    “Ka. Unit harus bekerja secara professional, jujur, dan cermat untuk memutuskan kredit. Jikalau kurang yakin terhadap dokumen pengajuan kredit itu, Ka.Unit bisa survey ulang. Bisa melakukan sendiri atau didampingi mantri. Ka. Unit harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal ini,” cetus Ahli.

    Dipaparkan ahli, bahwa ada sidang komite yang akan menentukan Mantri atau Ka.Unit yang bersalah , yang menyebabkan  kredit macet.  Dalam pengajuan pinjaman KUR ini, tidak harus ada jaminan. Faktanya, ada puluhan debitur yang memberikan agunan.

    Mendengar hal ini,  Hakim Ketua I Made Yuliada SH langsung bereaksi keras. “Seharusnya seorang pimpinan (Ka.Unit) harus menolak. Jika pengajuan KUR dengan menerima agunan. Ka.Unit harus melakukan  On The Spot, tetapi tidak dilakukan,” kata majelis hakim.

    Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menilai ada keteledoran dari pimpinan (Ka.Unit) , sehingga KUR dari BRI Unit Batu 1 terbilang mudah proses pencairannya.

    “Jika pimpinan teledor, pimpinan juga harus bertanggungjawab. Jika bekerja sesuai prosedur dia akan aman,” jelasnya.

    Sementara itu, ahli audit dan akuntansi, Sudharmana menerangkan, ada permintaan audit dari Kejaksaan Batu, dengan mengaudit pencairan KUR di BRI 1 Batu.

    Hasil audit penghitungan kerugian negara mengenai dugaan pemberian kredit mikro KUR BRI 1 Batu Malang Tahun 2021-2023 sebesar Rp 4,066 miliar.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH bertanya pada ahli, bahwa Mantri memberikan rekomendasi kepada Ka. Unit, verfikasi awal dilakukan Ka.Unit mulai dari nama debitur, kelengkapan dokumen pengajuan , Alamat dan lainnya. Siapa yang yang harus bertanggungjawab ?

    “Setiap pengajuan sepengetahuan Ka. Unit. Maka. Ka. Unit juga harus bertanggungjawab,” jawab ahli.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH mengatakan, yang paling bertanggungjawab seharusnya adalah Ka.Unit. Karena prosesnya awal sampai akhir Ka. Unit mengetahuinya dan dia putus. “Kalau ada kesalahan memang kita harus akui ada kesalahan. Kita sepakat pak Jaksa, kalau ini ada kesalahan. Kesalahan ada di ranah hukum yang mana, harus dipastikan dulu. Kalau ada yang bertanggungjawab secara mutlak, ya harus dimintai pertanggungjawaban juga,” ungkapnya.

    Masih kata  Wilhem Rambalak SH, sejak penyidikan sudah menanyakan hal itu, pengajuan harus lewat Ka.Unit dulu, baru turun ke mantri. Terus balik lagi ke Ka.Unit sampai putus. Soal jaminan atau agunan itu, dan tanda terima dari BRI, yang punya kewenangan pasti Ka.Unit.

    “Apakah CS bisa terbitkan tanda terima atas nama  BRI, tanpa  persetujuan Ka. Unit ? Ini kan sederhana,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ka.Unit Harus Bertanggungjawab Secara Mutlak Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas