SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Ahli perkreditan dari BRI, Rudi Pujianto dan ahli audit dan akuntansi, Sudharmana, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, dalam sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang, JWP dan perantara pengajuan kredit, yakni Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan pencairan KUR Tahun 2021 – 2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,066 miliar.
Kedua ahli memberikan
pendapat sesuai keahliannya di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Penuntut
Umum Kejari Batu di ruang Cakra
Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (1/8/2025).
Dalam keterangannya, Ahli
perkreditan BRI, Rudi Pujianto menyatakan, sasaran KUR adalah nasabah kecil dan
menengah, mikro, usaha bersama gabungan kelompok tani, yang harus punya usaha
produktif dan layak dibiayai oleh bank.
“Minimal usahanya telah
berjalan 6 (enam) bulan dan milik sendiri. Yang pastikan awal pengajuan kredit
adalah petugas lapangan (mantri), CS (Customer Service/petugas layanan), dan
Kepala Unit (Ka.Unit),” ujar Ahli.
Menurut ahli, tugas dari
Mantri adalah mencari dan pastikan calon debitur, periksa semua data, meneliti
dan dan verifikasi, dan evaluasi keakuratan data. Pastikan data benar, berlaku
dan sah.
Nah, setelah menerima
dokumen pengajuan kredit, langsung ke lapangan (On The Spot/survey) . Ini untuk memastikan dokumen itu benar adanya.
Mantri membutuhkan waktu sekitar 2 (dua) hari.
Sedangkan tugas dari Ka.
Unit lebih krusial lagi. Bahwa Ka.Unit harus pastikan, meyakini data dari pemrakarsa
(Mantri) yang diterimanya adalah benar. Melakukan evaluasi dokumen pengajuan kredit, apakah
sesuai dan memadai. Lantas, memberikan persetujuan sesuai kewenangannya.
“Ka. Unit harus bekerja
secara professional, jujur, dan cermat untuk memutuskan kredit. Jikalau kurang
yakin terhadap dokumen pengajuan kredit itu, Ka.Unit bisa survey ulang. Bisa
melakukan sendiri atau didampingi mantri. Ka. Unit harus menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam hal ini,” cetus Ahli.
Dipaparkan ahli, bahwa
ada sidang komite yang akan menentukan Mantri atau Ka.Unit yang bersalah , yang
menyebabkan kredit macet. Dalam pengajuan pinjaman KUR ini, tidak harus
ada jaminan. Faktanya, ada puluhan debitur yang memberikan agunan.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH langsung
bereaksi keras. “Seharusnya seorang pimpinan (Ka.Unit) harus menolak. Jika
pengajuan KUR dengan menerima agunan. Ka.Unit harus melakukan On The Spot, tetapi tidak dilakukan,” kata
majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya,
Hakim Ketua I Made Yuliada SH menilai ada keteledoran dari pimpinan (Ka.Unit) ,
sehingga KUR dari BRI Unit Batu 1 terbilang mudah proses pencairannya.
“Jika pimpinan teledor,
pimpinan juga harus bertanggungjawab. Jika bekerja sesuai prosedur dia akan
aman,” jelasnya.
Sementara itu, ahli audit
dan akuntansi, Sudharmana menerangkan, ada permintaan audit dari Kejaksaan Batu,
dengan mengaudit pencairan KUR di BRI 1 Batu.
Hasil audit penghitungan
kerugian negara mengenai dugaan pemberian kredit mikro KUR BRI 1 Batu Malang
Tahun 2021-2023 sebesar Rp 4,066 miliar.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH bertanya pada ahli,
bahwa Mantri memberikan rekomendasi kepada Ka. Unit, verfikasi awal dilakukan
Ka.Unit mulai dari nama debitur, kelengkapan dokumen pengajuan , Alamat dan lainnya.
Siapa yang yang harus bertanggungjawab ?
“Setiap pengajuan sepengetahuan
Ka. Unit. Maka. Ka. Unit juga harus bertanggungjawab,” jawab ahli.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH
mengatakan, yang paling bertanggungjawab seharusnya adalah Ka.Unit. Karena
prosesnya awal sampai akhir Ka. Unit mengetahuinya dan dia putus. “Kalau ada
kesalahan memang kita harus akui ada kesalahan. Kita sepakat pak Jaksa, kalau
ini ada kesalahan. Kesalahan ada di ranah hukum yang mana, harus dipastikan
dulu. Kalau ada yang bertanggungjawab secara mutlak, ya harus dimintai
pertanggungjawaban juga,” ungkapnya.
Masih kata Wilhem Rambalak SH, sejak penyidikan sudah
menanyakan hal itu, pengajuan harus lewat Ka.Unit dulu, baru turun ke mantri. Terus
balik lagi ke Ka.Unit sampai putus. Soal jaminan atau agunan itu, dan tanda
terima dari BRI, yang punya kewenangan pasti Ka.Unit.
“Apakah CS bisa
terbitkan tanda terima atas nama BRI,
tanpa persetujuan Ka. Unit ? Ini kan
sederhana,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar