728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 04 Agustus 2025

    Guntual Memang Layak Dibebaskan

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH)  Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH dalam sidang lanjutan Guntual , yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dilangsungkan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/8/2025).

    Dalam pledoinya, PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana ini berkenan memberikan putusan, menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I, Guntual Bin Abdullah dan terdakwa II, Tutik Rahayu Binti Haji Matari tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan.

    “Membebaskan Guntual dan Tutik Rahayu dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Merehabilitasi nama baik dalam kedudukan dan harkat martabatnya. Membebankan biaya perkara perkara kepada negara,” ucap Reno Christiana SH.

    Menurutnya, Guntual tidak ada niat untuk menghina seseorang , termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo maupun staf dan hakim di lingkungan Pengadilan Sidoarjo. Dan tidak ada kata-kata dalam rekaman dan tulisan menunjuk Ketua Pengadilan Sidoarjo.

    Guntual melakukan orasi dan pernyataan sebagaimana dalam rekaman video yang beredar dilakukan secara spontan, setelah putusan diucapkan oleh hakim yang memutus perkara yang berkaitan dengan terdakwa sendiri.

    Baik dalam perkara gugatan perdata   Reg.No. 85/Pdt.G/2016/Pn. Sby melawan oknum Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo, maupun perkara  pidana dengan terdakwa oknum Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo. Re. No : 1187 /Pid.B/2017/Pn.SDA, dengan terdakwa H Djoni Harsono SI, dan register perkara No : 1188/Pid.B/2017/PN.SDA dengan terdakwa The Riman Sumarso.

    “Bahwa Guntual sering bersidang dan beraktivitas di PN Sidoarjo, dan sangat kenal baik dengan beberapa staf dan hakim di PN Sidoarjo. Dan tidak ada rasa kebencian sedikitpun terhadap seluruh jajaran PN Sidoarjo dan juga Kepolisian RI Polres Sidoarjo serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.

    Bahwa Guntual membenarkan rekaman video tersebut yang diviralkan, karena adanya kekecewaan terhadap putusan yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh terdakwa.

    Atas hal tersebut, Guntual melakukan orasi sebagaimana tersebut di atas dan mengadukan hakim yang bersangkutan kepada Komisi Yudisial dan akhirnya dari Komisi Yudisual melakukan sidang dengan memanggil para pengadu dan teradu.

    Mejelis hakim yang memutus perkara dan atas Tindakan majelis hakim tersebut telah dijatuhkan sanksi oleh Komisi Yudisial dengan bukti telah diperlihatkan kepada majelis hakim dan terlampir dalam nota pembelaan ini.

    Oleh karena dari pihak Bank BPR batal melakukan lelang ke KPKNL, karena adanya laporan pidana dari Polda Jatim. Akhirnya pihak BPR mengajukan gugatan terhadap terdakwa CS. 

    Perihal gugatan wanprestasi dengan perkara perdata yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No : 85/Pdt.G/2016/PN. Sby Jo 497/Pdt.G/2017/PT,Sby jo 308.KPdt/2009. 

    Dimana dalam gugatannya dengan tuntutan Rp 1.175/347.775. Sedangkan dalam isi somasi sebelumnya, ditagihkan pada terdakwa Rp 2.496.713.910. Sedangkan yang dikabulkan PN Surabaya hingga Mahkamah Agung hanya Rp 110.000.000.

    Bahwa pengadu/pelapor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tidak pernah diperiksa dan  di BAP di kepolisian maupun di persidangan dalam perkara ini. Walaupun dari terdakwa, telah meminta supaya dapat dihadirkan namun pelapor tidak menghormati proses hukum yang berjalan.

    Sedangkan, pledoi pribadi yang disampaikan oleh Guntual sendiri, menyebutkan, bahwa    tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ketua PN Sidoarjo selaku pemberi surat tugas No. W.14.U.8/1873/Kp.11.01/2018 dan//atau tidak adanya korban yang mengalami kerugian dalam perkara UU ITE pasal  27 ayat (3) yang merupakan tindak pidana delik aduan absolut. 

    Maka perkara dimaksud bukanlah perbuatan pidana. Sehingga dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) haruslah dinyatakan batal demi hukum.

    Guntual memohon kepada majelis hakim supaya membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan JPU.

    “(Mohon) membebaskan saya sebagai terdakwa dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sebagaimana KUHAP pasal 191 ayat (1).  Merehabilitasi dan memulihkan nama baik saya dalam kemampuan, harkat dan martabat saya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” pinta Guntual.

    Sehabis sidang, Guntual mengatakan, kalau berbicara azas formil perkara pidana (delik aduan) harus ada pelapor atau korbannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu delik absolutnya harus korban langsung, tidak bisa insitusi. Pelapornya adalah Pengadilan , kalau memang hukum mau ditegakkan dan diluruskan , perkara ini tidak boleh berlanjut.

    “Masak mereka menegakkan hukum buat masyarakat, sementara mereka sendiri tidak mau mengikuti aturan hukum. Coba, kalau pengadilan seenaknya menabrak UU, buat apa kita membuat hukum, “ cetusnya.

    Ditambahkan PH Jannus Sirait SH, bahwa Guntual memang layak dibebaskan dan harus dibebaskan. Ini sebagaimana keterangan Ahli ITE, Dendy Puspawandi S.Si dan Ahli Pidana, Dr Toetik Rahayuningsih SH, M.Hum, kalau memang terbukti apa yang disampaikan itu ada kebenarannya, maka bukan pencemaran nama baik. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Guntual Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas