SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH dalam sidang lanjutan Guntual , yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dilangsungkan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/8/2025).
Dalam pledoinya, PH Reno
Christiana SH dan Jannus Sirait SH memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim
yang memeriksa perkara pidana ini berkenan memberikan putusan, menyatakan dakwaan
dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I, Guntual Bin Abdullah
dan terdakwa II, Tutik Rahayu Binti Haji Matari tidak terbukti secara secara
sah dan meyakinkan.
“Membebaskan Guntual dan
Tutik Rahayu dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Merehabilitasi nama baik dalam
kedudukan dan harkat martabatnya. Membebankan biaya perkara perkara kepada
negara,” ucap Reno Christiana SH.
Menurutnya, Guntual
tidak ada niat untuk menghina seseorang , termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo maupun staf dan hakim di lingkungan Pengadilan Sidoarjo. Dan tidak ada
kata-kata dalam rekaman dan tulisan menunjuk Ketua Pengadilan Sidoarjo.
Guntual melakukan orasi
dan pernyataan sebagaimana dalam rekaman video yang beredar dilakukan secara
spontan, setelah putusan diucapkan oleh hakim yang memutus perkara yang
berkaitan dengan terdakwa sendiri.
Baik dalam perkara gugatan
perdata Reg.No. 85/Pdt.G/2016/Pn. Sby melawan oknum
Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo, maupun perkara pidana dengan terdakwa oknum Direktur BPR Jati
Lestari Sidoarjo. Re. No : 1187 /Pid.B/2017/Pn.SDA, dengan terdakwa H Djoni
Harsono SI, dan register perkara No : 1188/Pid.B/2017/PN.SDA dengan terdakwa
The Riman Sumarso.
“Bahwa Guntual sering
bersidang dan beraktivitas di PN Sidoarjo, dan sangat kenal baik dengan
beberapa staf dan hakim di PN Sidoarjo. Dan tidak ada rasa kebencian sedikitpun
terhadap seluruh jajaran PN Sidoarjo dan juga Kepolisian RI Polres Sidoarjo serta
Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Bahwa Guntual membenarkan
rekaman video tersebut yang diviralkan, karena adanya kekecewaan terhadap
putusan yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh terdakwa.
Atas hal tersebut,
Guntual melakukan orasi sebagaimana tersebut di atas dan mengadukan hakim yang
bersangkutan kepada Komisi Yudisial dan akhirnya dari Komisi Yudisual melakukan
sidang dengan memanggil para pengadu dan teradu.
Mejelis hakim yang
memutus perkara dan atas Tindakan majelis hakim tersebut telah dijatuhkan
sanksi oleh Komisi Yudisial dengan bukti telah diperlihatkan kepada majelis hakim
dan terlampir dalam nota pembelaan ini.
Oleh karena dari pihak Bank BPR batal melakukan lelang ke KPKNL, karena adanya laporan pidana dari Polda Jatim. Akhirnya pihak BPR mengajukan gugatan terhadap terdakwa CS.
Perihal gugatan wanprestasi dengan perkara perdata yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No : 85/Pdt.G/2016/PN. Sby Jo 497/Pdt.G/2017/PT,Sby jo 308.KPdt/2009.
Dimana dalam gugatannya dengan tuntutan Rp 1.175/347.775.
Sedangkan dalam isi somasi sebelumnya, ditagihkan pada terdakwa Rp 2.496.713.910.
Sedangkan yang dikabulkan PN Surabaya hingga Mahkamah Agung hanya Rp
110.000.000.
Bahwa pengadu/pelapor,
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tidak pernah diperiksa dan di BAP di kepolisian maupun di persidangan
dalam perkara ini. Walaupun dari terdakwa, telah meminta supaya dapat
dihadirkan namun pelapor tidak menghormati proses hukum yang berjalan.
Sedangkan, pledoi pribadi yang disampaikan oleh Guntual sendiri, menyebutkan, bahwa tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ketua PN Sidoarjo selaku pemberi surat tugas No. W.14.U.8/1873/Kp.11.01/2018 dan//atau tidak adanya korban yang mengalami kerugian dalam perkara UU ITE pasal 27 ayat (3) yang merupakan tindak pidana delik aduan absolut.
Maka perkara dimaksud bukanlah perbuatan
pidana. Sehingga dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) haruslah
dinyatakan batal demi hukum.
Guntual memohon kepada
majelis hakim supaya membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan JPU.
“(Mohon) membebaskan
saya sebagai terdakwa dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sebagaimana KUHAP
pasal 191 ayat (1). Merehabilitasi dan
memulihkan nama baik saya dalam kemampuan, harkat dan martabat saya. Membebankan
biaya perkara kepada negara,” pinta Guntual.
Sehabis sidang, Guntual
mengatakan, kalau berbicara azas formil perkara pidana (delik aduan) harus ada
pelapor atau korbannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu delik absolutnya harus
korban langsung, tidak bisa insitusi. Pelapornya adalah Pengadilan , kalau
memang hukum mau ditegakkan dan diluruskan , perkara ini tidak boleh berlanjut.
“Masak mereka menegakkan
hukum buat masyarakat, sementara mereka sendiri tidak mau mengikuti aturan
hukum. Coba, kalau pengadilan seenaknya menabrak UU, buat apa kita membuat
hukum, “ cetusnya.
Ditambahkan PH Jannus Sirait
SH, bahwa Guntual memang layak dibebaskan dan harus dibebaskan. Ini sebagaimana
keterangan Ahli ITE, Dendy Puspawandi S.Si dan Ahli Pidana, Dr Toetik Rahayuningsih
SH, M.Hum, kalau memang terbukti apa yang disampaikan itu ada kebenarannya,
maka bukan pencemaran nama baik. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar