728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Agustus 2025

    Saksi - Saksi Mengaku Senang Dapat KUR Sebagai Modal Kerja, Mereka Sudah Melunasi KUR Semuanya

                  



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.

    Keempat saksi itu adalah Supriantomo, Heri Purwito, Darman, dan Caroko yang diperiksa secara bergiliran di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (5/8/2025).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    Jaksa Susianik SH bertanya pada saksi Supriantomo, apakah pernah terima pinjaman KUR ?

    “Ya, saya pernah terima KUR sebesar Rp 25 juta, yang diterima dari Samto. Untuk mendapatkan KUR tersebut, saya menyerahkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP  (Kartu Tanda Penduduk) pada Samto,” jawab saksi.

    Menurut saksi Supriantomo, bahwa dia sudah melunasi pinjaman KUR pada Agustus 2024 sebesar Rp 25 juta.

    Pernyataan senada disampaikan oleh Heri Purwito yang juga menyatakan, bahwa dirinya sudah melunasi pinjaman KUR sebesar Rp 28 juta. Padahal, seharusnya pada 2022 harus lunas. Akan tetapi, baru bisa melunasi pada 2023.

    “Katanya ada bunga jatuh tempo dari Samto,” ucap Heri yang juga mendapatkan pertanyaan yang sama dengan saksi-saksi lainnya dari Penuntut Umum di persidangan.

    Sementara itu, saksi Darman menyebutkan, bahwa dia terima KUR untuk usaha porang sebesar Rp 25 juta, yang diterima dari Nurtatik. Saksi pernah tanam porang pada tahun 2019 dan punya lahan seluas 0,6 hektar.

    “Saya sudah melunasi KUR pada Juli 2023 sekitar Rp 28, 25 juta,” ujar saksi dengan nada tenang.

    Sedangkan saksi Caroko menerangkan, menerima KUR porang sekitar Rp 23 juta, yang diserahkan Komari, Ketua Kelompok Tani Desa Suka Maju. Saksi membayar pelunasan KUR pada 2023.

    “Saya titip ke penyidik Kejaksaan. Sementara BNI tidak pernah menagih ke saya,” cetusnya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander SH  bertanya pada saksi – saksi, apakah menyerahkan KTP dan KK untuk pinjaman KUR ?

    “Ya, saya serahkan KTP dan KK untuk tujuan pinjaman modal KUR. Bahkan saya dikasih brosur dari bank,” jawab saksi.

    Saksi Heri menyatakan, dia tahu untuk pinjam KUR porang tersebut. Dia membutuhkan modal kerja dan mendapatkan pinjaman Rp 25 juta.

    Ditambahkan saksi Caroko, ada perpanjangan pembayaran pelunasan KUR dari petugas BNI di Balai Desa. Ada beberapa orang, karena jatuh tempo dan tidak bisa bayar pinjaman KUR.

    “Saya tanda tangani surat perpanjangan itu. Kini, saya sudah melunasi KUR tersebut,” kata saksi lagi.

    Kembali PH Tomy Alexander SH bertanya pada saksi, apakah saksi merasa senang dapat pinjaman KUR ?

    “Ya, saya merasa senang dapat pinjaman KUR,” jawab Caroko yang terlihat polos dan berkata apa adanya di persidangan.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut  Umum.

    “Baiklah sidang kami nyatakan selesai dan ditutup dan dibuka kembali pada sidang berikutnya Selasa (12/8/2025) dengan agenda masih saksi -saksi dari Jaksa,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH   menerangkan, bahwa saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka betul menerima dana KUR besarnya Rp 25 juta dan tahu ada kewajiban ada bunga. Mereka senang mendapatkan KUR ini sebagai modal kerja,

    “Dan mereka sudah melunasi KUR itu semuanya,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Menurut PH Tomy Alexander SH, bahwa kliennya Handi Pratomo dan Arif Fanani, telah bekerja dengan baik dan sudah sesuai SOP bank.

    Sebagaimana diketahui, Handi Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Namun demikian, pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa  Sidomulyo yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025  sebesar  Rp 1,595 miliar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi - Saksi Mengaku Senang Dapat KUR Sebagai Modal Kerja, Mereka Sudah Melunasi KUR Semuanya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas