SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Keempat saksi itu adalah
Supriantomo, Heri Purwito, Darman, dan Caroko yang diperiksa secara bergiliran
di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa
(5/8/2025).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.
Jaksa Susianik SH
bertanya pada saksi Supriantomo, apakah pernah terima pinjaman KUR ?
“Ya, saya pernah terima
KUR sebesar Rp 25 juta, yang diterima dari Samto. Untuk mendapatkan KUR
tersebut, saya menyerahkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada Samto,” jawab
saksi.
Menurut saksi
Supriantomo, bahwa dia sudah melunasi pinjaman KUR pada Agustus 2024 sebesar Rp
25 juta.
Pernyataan senada
disampaikan oleh Heri Purwito yang juga menyatakan, bahwa dirinya sudah melunasi
pinjaman KUR sebesar Rp 28 juta. Padahal, seharusnya pada 2022 harus lunas. Akan
tetapi, baru bisa melunasi pada 2023.
“Katanya ada bunga jatuh
tempo dari Samto,” ucap Heri yang juga mendapatkan pertanyaan yang sama dengan
saksi-saksi lainnya dari Penuntut Umum di persidangan.
Sementara itu, saksi
Darman menyebutkan, bahwa dia terima KUR untuk usaha porang sebesar Rp 25 juta,
yang diterima dari Nurtatik. Saksi pernah tanam porang pada tahun 2019 dan punya
lahan seluas 0,6 hektar.
“Saya sudah melunasi KUR
pada Juli 2023 sekitar Rp 28, 25 juta,” ujar saksi dengan nada tenang.
Sedangkan saksi Caroko
menerangkan, menerima KUR porang sekitar Rp 23 juta, yang diserahkan Komari,
Ketua Kelompok Tani Desa Suka Maju. Saksi membayar pelunasan KUR pada 2023.
“Saya titip ke penyidik Kejaksaan.
Sementara BNI tidak pernah menagih ke saya,” cetusnya.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander
SH bertanya pada saksi – saksi, apakah menyerahkan KTP dan KK untuk
pinjaman KUR ?
“Ya, saya serahkan KTP
dan KK untuk tujuan pinjaman modal KUR. Bahkan saya dikasih brosur dari bank,” jawab saksi.
Saksi Heri menyatakan,
dia tahu untuk pinjam KUR porang tersebut. Dia membutuhkan modal kerja dan mendapatkan
pinjaman Rp 25 juta.
Ditambahkan saksi
Caroko, ada perpanjangan pembayaran pelunasan KUR dari petugas BNI di Balai
Desa. Ada beberapa orang, karena jatuh tempo dan tidak bisa bayar pinjaman KUR.
“Saya tanda tangani
surat perpanjangan itu. Kini, saya sudah melunasi KUR tersebut,” kata saksi
lagi.
Kembali PH Tomy
Alexander SH bertanya pada saksi, apakah saksi merasa senang dapat
pinjaman KUR ?
“Ya, saya merasa senang
dapat pinjaman KUR,” jawab Caroko yang terlihat polos dan berkata apa adanya di
persidangan.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengungkapkan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda
masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut
Umum.
“Baiklah sidang kami nyatakan
selesai dan ditutup dan dibuka kembali pada sidang berikutnya Selasa
(12/8/2025) dengan agenda masih saksi -saksi dari Jaksa,” kata majelis hakim
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH menerangkan, bahwa saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka betul menerima dana KUR besarnya Rp 25 juta dan tahu ada kewajiban ada bunga. Mereka senang mendapatkan KUR ini sebagai modal kerja,
“Dan mereka sudah melunasi
KUR itu semuanya,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Menurut PH Tomy
Alexander SH, bahwa kliennya Handi Pratomo dan Arif Fanani, telah bekerja
dengan baik dan sudah sesuai SOP bank.
Sebagaimana diketahui,
Handi Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwaan primair melanggar
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dakwaan subsidiair pasal
3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Namun demikian, pengembalian
uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa Sidomulyo yang diterima
Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025 sebesar Rp 1,595
miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar