SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dalam sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso dan Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023, terkait pengadaan mebeler.
Adapun ketiga saksi itu adalah Rianto,
Halik, dan Irsan, yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi terlebih dahulu.
"Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi ini," pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan ini.
Ketika Jaksa Dian SH
bertanya pada saksi Rianto, apakah saksi mengetahui perkara ini yang sebenarnya
?
“Awalnya, saya tidak
mengerti perkara ini, karena hanya dimintai keterangan pembanding harga mebel saja,”
jawab saksi.
Menurut saksi, pihaknya
melakukan survey dan mengecek mebel di beberapa sekolah yang menerima dana
hibah. Survei pun dilakukan pada tahun 2024
dan dirinci mengenai harga setiap barang berupa mebel dari bantuan dana hibah tersebut.
“Diketahui, bahan kayu mebel menggunakan kayu kamelina,” ujar saksi ,bagian tukang kayu yang bekerja di UD Mulia ini.
Sementara itu, saksi
Halik , pemilik UD Raka Putra menyatakan, pihaknya melakukan pengecekan dan survey
mengenai kualitas dan harga mebel di sejumlah lembaga penerima dana hibah.
Sedangkan saksi Irsan
mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Hidayah. Saksi sebagai anggota DPRD
Bondowoso masa jabatan berakhir pada tahun 2023 lalu, menerangkan bahwa ada
dana pokir dana hibah tahun 2023 untuk lembaga keagamaan.
“Dana hibah dalam bentuk
nominal dan digunakan penerima hibah untuk membeli mebel dan renovasi lembaga,”
ucapnya.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH memberikan
kesempatan kepada Irwan Bachtiar untuk bertanya pada saksi satu dan dua,
mengenai harga lem, mesin yang digunakan, kapasitas pabrik, dan harga mesin.
Bisa saksi jelaskan mengenai harga lem
dan lainnya ?
“Harga lem yang kami
pakai sekitar Rp 21.000. Harga mesin , kapasitas pabrik dan mesin yang digunakan
juga berbeda,” jawab saksi.
Dijelaskan Irwan Bachtir,
bahwa harga lem yang dipakainya jauh lebih mahal, mesin yang digunakannya portable,
kayu sudah dioven, ada garansi pula. Tentunya harga mesin juga beda.
“Kami beda sudut pandang
dengan saksi satu dan dua. Karena semuanya berbeda,” katanya.
Setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis , 7 Agustus 2025 mendatang
dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
“Sidang akan dilanjutkan Kamis (7/8/2025) mendatang. Dengan demikian sidang ini, kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar,, yakni Daniel Steven SH mengatakan, jujur sebagai kuasa hukum terdakwa IB, meragukan kesaksian dari saksi satu dan dua. Karena produk yang mereka buat itu kelasnya jauh berbeda dengan produk dari kliennya.
“Mereka hanya produk lokal
yang jangkauannya paling jauh ke pemasaran nasional saja. Sedangkan produk klien kami
pemasarannya sampai ke luar negeri. Dan terbukti di persidangan tadi, bahwa bahan-bahan
yang digunakan, termasuk lem dan pembuatan mebelnya berbeda proses dan berbeda
standardnya,” cetusnya.
Menurut Daniel Steven
SH, produk kliennya adalah produk ekspor ke luar negeri. Yakni ekspornya ke
Perancis, Belanda, dan Eropa.
“Sedangkan produk dari
saksi satu dan saksi dua, itu untuk pasar lokal,” tukasnya singkat saja.
Masih kata Daniel Steven
SH, harga produk kliennya terbilang wajar dan margin yang ditetapkan itu wajar
untuk produk sekelas ekpsor tersebut.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar