SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Kembali sidang
lanjutan Dian Ariyani, SE. M.Si, Mantan Bendahara KONI Kota Kediri, yang
tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah pemeriksaan lima pengurus KONI Kota Kediri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di depan persidangan.
Adapun kelima saksi itu adalah Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI), Ari
Wibowo (Sekretaris II KONI), Agung Yulianto SE (Wakil Sekretaris KONI), dan
Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI) yang diperiksa secara marathon di depan Ketua
Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk bertanya pada saksi, yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.
Jaksa pun bertanya pada saksi Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), apakah saksi tahu ada pencairan untuk bantuan dana hibah KONI untuk pembinaan cabang olahraha (cabor) ?
“Ya, saya tahu adanya bantuan dana hibah KONI Kota Kediri untuk puslatkot, untuk bulan April hingga Agustus,” jawab saksi yang diperiksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Sepengetahuan saksi, untuk
atlit dan pelatih mendapatkan honor yang berbeda per bulannya. Atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu per
bulan. Dan pelatih mendapatkan Rp 1 juta.
Sementara itu, saksi
Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI) menyatakan, pihaknya tidak
dilibatkan perencanaan dan anggaran KONI. Dan juga tidak tahu mengenai
penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Saya tahunya sudah ada
barangnya. Ada atribut Puslatkot . Saya selaku pelatih drumband mendapatkan Rp
1,1 juta per bulan. Untuk Atlit mendapatkan Rp 800 ribu per bulan,” ucapnya.
Saksi mengaku ketika penerimaan transport atau honor itu, ketemu dengan Wakil Bendahara dan
Bendahara. Ketika menerima, sudah diamplopi rapi dan tinggal tanda tangan saja.
Di tempat yang sama, saksi Ari Wibowo (Sekretaris Umum KONI) menyebutkan, bahwa pihaknya tahu dapat bantuan dana hibah Pemkot sebesar Rp 10 miliar.
Namun begitu, saksi menerangkan, bahwa laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan.
“Saya tidak pernah diajak rapat untuk
membahas pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Sedangkan saksi Agung
Yulianto (Wakil Sekretaris KONI) menyatakan, pihaknya tahu pembagian honor Puslatkor dan ikut membagikan di KONI.
Saksi dimintai tolong oleh Bendahara dan Wakil Bendahara. Uang yang dibagikan
sudah amplopan dan tinggal dibagikan saja. Untuk atlit mendapatkan Rp Rp 800 ribu dan pelatih Rp 1 juta.
Berbeda halnya dengan
keterangan yang disampaikan oleh saksi Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI).
Dia pernah mengantarkan surat yang dibawanya ke rumah Kwin Atmoko, Ketua KONI
dan minta ditandatangani. Perihal isi surat, saksi tidak mengetahuinya.
“Saya mendapatkan honor
Rp 500 ribu per bulan,” sahut Andra Yulianto yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) paling belakang dan terakhir, menjelang persidangan berakhir.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Andika Putra Pratama SH H bertanya kepada saksi Heri Purnomo,
apakah mengetahui adanya laporan keuangan KONI ?
“Saya tidak pernah tahu
adanya laporan keuangan KONI. Tahunya, pertanggungjawaban terakhir dari Pak Kwin Atmoko yang mau selesai jabatannya. Saya
tidak tahu siapa yang buat laporan itu,” jawab saksi Heri.
Namun begitu, saksi Emilia
Wahyu Lubis mengaku, tidak pernah
bertanya pada Ketua KONI, Kwin Atmoko, mengapa dia tidak dilibatkan dalam dalam
perencanaan & anggaran KONI.
Kembali PH Andika bertanya
pada saksi-saksi, apakah tahu siapa yang membuat laporan keuangan itu ?
“Saya tidak tahu
pembuatan laporan keuangan itu dilakukan oleh siapa,” jawab saksi Andra Dwi
Yulianto.
Ketika Hakim Anggota
bertanya kepada saksi, siapa yang mengambil keputusan di KONI ?
“Yang mengambi keputusan
adalah Ketum KONI. Sedangkan yang mengambil uang pencairan, saya tidak tahu Pak
hakim,” jawab Heri Purnomo dan Agung Yulianto SE.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan lagu
pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.
“Sidang akan dibuka Kembali
pada Kamis (14/8/2025) depan, jam 1 siang ya,” cetus majelis hakim seraya
mengetukkan paluya sebagai pertanda sidang telah berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Andika
Putra Pratama SH mengatakan, hari ini
keterangan lima pengurus KONI menyatakan banyak yang tidak tahu dan mengaku lupa.
“Tetapi, feeling kita sebenarnya
mereka tahu, karena mereka takut aja. Namun kita mendapatkan fakta, bahwa yang
membagikan uang selalu Pak Arif. Yang memintakan berkas pak Arif. Feeling kita
adalah adanya dugaan bahwa klien kita ‘dijebak’. Klien kita dalam persidangan,
tidak disebutkan sama-sekali memberikan uang, menandatangani, juga tidak. ,” ungkapnya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar