728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Agustus 2025

    PH Eko Budiono SH : Tidak Ada Keterangan Dari Kelima Saksi yang Menyudutkan Arif ”

                                                                     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Lima pengurus KONI Kota Kediri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023.

    Adapun kelima saksi itu adalah Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI), Ari Wibowo (Sekretaris II KONI), Agung Yulianto SE (Wakil Sekretaris KONI), dan Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI) yang diperiksa secara marathon di depan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya pada saksi-saksi, yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi ini,” ujar majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (7/8/2025).

    Jaksa bertanya pada saksi Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), apakah saksi tahu ada pencairan bantuan dana hibah KONI untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) ?

    “Awalnya saya tidak tahu hal itu. (Belakangan baru tahu) saya tahu adanya bantuan dana hibah KONI Kota Kediri  untuk puslatkot, untuk bulan April hingga Agustus,” jawab saksi singkat saja.

    Setahu saksi, untuk atlit dan pelatih mendapatkan honor. Atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu per bulan. Dan pelatih mendapatkan Rp 1 juta.

    Sementara itu, saksi Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI) menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan perencanaan dan anggaran KONI. Dan juga tidak tahu mengenai penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

    “Saya tahunya sudah ada barangnya. Ada atribut Puslatkot . Saya selaku pelatih drumband mendapatkan Rp 1,1 juta per bulan. Untuk Atlit mendapatkan Rp 800 ribu per bulan,” ucapnya.

    Saksi mengaku sering ketika penerimaan transport atau honor itu, ketemu dengan Wakil Bendahara dan Bendahara. Ketika menerima, sudah diamplopi rapi dan tinggal tanda tangan saja.

    Sedangkan saksi Ari Wibowo (Sekretaris Umum KONI) menyebutkan, bahwa pihaknya tahu dapat bantuan dana hibah Pemkot sebesar Rp 10 miliar.

    Namun begitu, saksi menerangkan, bahwa laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan.

    “Saya tidak pernah diajak rapat untuk membahas pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

    Ditambahkan saksi Agung Yulianto (Wakil Sekretaris KONI),  pihaknya tahu pembagian honor Puslatkor dan ikut membagikan di KONI. Saksi dimintai tolong oleh Bendahara dan Wakil Bendahara. Uang yang dibagikan sudah amplopan dan tinggal dibagikan saja. Untuk atlit mendapatkan Rp  Rp 800 ribu dan pelatih Rp 1 juta.

    Lain halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI). Dia pernah mengantarkan surat yang dibawanya ke rumah Kwin Armoko, Ketua KONI dan minta ditandatangani. Perihal isi surat, saksi tidak mengetahuinya.

    “Saya mendapatkan honor Rp 500 ribu per bulan,” sahut Andra Yulianto yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling belakang dan terakhir, menjelang persidangan berakhir.

    Kini giliran  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH bertanya pada kelima saksi, apakah mengetahui adanya dana hibah dari Pemkot Rp 10,5 miliar itu ?

    “Awal mula permohonannya, saya tidak tahu Pak. Tetapi, sekarang saya tahu hal itu,” jawab saksi -saksi serentak.

    Kembali PH Eko Budiono SH bertanya pada saksi-saksi, apakah tahu anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI tahun 2020, ada surat dari almarhum Maria (Ketua lama) untuk penetapan pengurus KONI ?

    “Ya, saya tahu hal itu Pak. Dalam AD/ART KONI itu, ada tupoksi dari Ketua I dan II, Wakil Ketua, Bendahara, Wakil Bendahara dan pengurus lainnya. Hal itu sudah dilakukan. Saya juga bantu Ketum untuk pelaksanaan program,” jawab saksi lagi.

    Lagi-lagi Eko Budiono SH bertanya pada saksi-saksi, apakah tahu dana hibah Rp 10 miliar itu masuk ke rekening KONI ?

    “Saya tidak tahu hal itu Pak. Saya juga tidak tahu soal RAB.  Juga tidak pernah lihat audit internal KONI,” jawab saksi Heri dengan nada tegas.

    Menurut Heri, untuk atlit mandiri pada cabang olahraga sepak bola putri dibantu, sebagaimana disampaikan oleh Kwin Atmoko, Ketum KONI. Untuk pemain sepak bola putri ada 20-an orang. Begitu pula dengan atlit MMA yang merupakan atlit mandiri. Total atlit mandiri sebanyak 95 orang.

    “Yang mengambil keputusan Adalah Kwin Atmoko, Ketua KONI,” kata saksi Heri Purnomo dan Sri Widodo di persidangan.

    Sehabis sidang,  Eko Budiono SH mengatakan, para saksi tidak mengetahui tentang apa dan berapa alur keuangan. Tetapi selanjutnya, ada catatan tangan Ari Wibowo  (Sekretaris) tentang soal dana itu dan akhirnya majelis hakim ‘ngamuk-ngamuk”.

    “Pak Ari Wibowo sebagai Sekretaris KONI, tadi saya tanyakan mengerti tentang keuangan atau tidak. Dia jawab tidak mengerti. Soal keuangan pembayaran, juga tidak mengerti. Dana hibah saja, dia tidak mengerti. Tiba-tiba dia mengerti dan menunjukkan catatan (notulen) tahun 2023.  Bahwa dia diperintahkan oleh Ketua, Kwin Atmoko. Disidang nggak ngerti, di alat bukti ngerti,” cetusnya.

    Dari keterangan lima saksi tadi di persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menceritakan apa-apa. Tidak ada keterangan dari saksi yang menyangkut pada Arif.

    “Pembagian mereka juga tidak tahu. Apa yang dikasihkan juga tidak jelas. Yang saya lihat di alat bukti tadi, semua yang ditunjukkan Jaksa di muka umum,  tidak ada satupun tanda tangan yang bernama Arif Wibowo. Yang ditunjukan tadi, notulen, rekap pengeluaran, pembagian honor sampai September, tidak ada tanda tangan si Arif. Yang tanda tangan Ketua dan Bendahara.  Tidak ada keterangan dari kelima saksi yang menyudutkan Arif,” ungkap Eko Budiono SH. (ded)

                           

     







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Eko Budiono SH : Tidak Ada Keterangan Dari Kelima Saksi yang Menyudutkan Arif ” Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas