SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Lima pengurus KONI Kota Kediri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023.
Adapun kelima saksi itu adalah
Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan &
Anggaran KONI), Ari Wibowo (Sekretaris II KONI), Agung Yulianto SE (Wakil Sekretaris
KONI), dan Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI) yang diperiksa secara marathon
di depan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk bertanya pada saksi-saksi, yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi ini,” ujar majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Jaksa bertanya pada
saksi Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), apakah saksi tahu ada pencairan bantuan dana hibah KONI untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) ?
“Awalnya saya tidak tahu hal itu. (Belakangan baru tahu) saya tahu adanya
bantuan dana hibah KONI Kota Kediri untuk puslatkot, untuk bulan April
hingga Agustus,” jawab saksi singkat saja.
Setahu saksi, untuk atlit
dan pelatih mendapatkan honor. Atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu per bulan.
Dan pelatih mendapatkan Rp 1 juta.
Sementara itu, saksi
Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI) menyatakan, pihaknya tidak
dilibatkan perencanaan dan anggaran KONI. Dan juga tidak tahu mengenai
penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Saya tahunya sudah ada barangnya.
Ada atribut Puslatkot . Saya selaku pelatih drumband mendapatkan Rp 1,1 juta
per bulan. Untuk Atlit mendapatkan Rp 800 ribu per bulan,” ucapnya.
Saksi mengaku sering
ketika penerimaan transport atau honor itu, ketemu dengan Wakil Bendahara dan Bendahara.
Ketika menerima, sudah diamplopi rapi dan tinggal tanda tangan saja.
Sedangkan saksi Ari
Wibowo (Sekretaris Umum KONI) menyebutkan, bahwa pihaknya tahu dapat bantuan
dana hibah Pemkot sebesar Rp 10 miliar.
Namun begitu, saksi
menerangkan, bahwa laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan.
“Saya tidak pernah
diajak rapat untuk membahas pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Ditambahkan saksi Agung
Yulianto (Wakil Sekretaris KONI),
pihaknya tahu pembagian honor Puslatkor dan ikut membagikan di KONI.
Saksi dimintai tolong oleh Bendahara dan Wakil Bendahara. Uang yang dibagikan
sudah amplopan dan tinggal dibagikan saja. Untuk atlit mendapatkan Rp Rp 800 ribu dan pelatih Rp 1 juta.
Lain halnya dengan keterangan
yang disampaikan oleh saksi Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI). Dia pernah
mengantarkan surat yang dibawanya ke rumah Kwin Armoko, Ketua KONI dan minta ditandatangani.
Perihal isi surat, saksi tidak mengetahuinya.
“Saya mendapatkan honor Rp
500 ribu per bulan,” sahut Andra Yulianto yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) paling belakang dan terakhir, menjelang persidangan berakhir.
Kini giliran Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH bertanya pada kelima saksi, apakah
mengetahui adanya dana hibah dari Pemkot Rp 10,5 miliar itu ?
“Awal mula permohonannya,
saya tidak tahu Pak. Tetapi, sekarang saya tahu hal itu,” jawab saksi -saksi serentak.
Kembali PH Eko Budiono
SH bertanya pada saksi-saksi, apakah tahu anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) KONI tahun 2020, ada surat dari almarhum Maria (Ketua lama) untuk
penetapan pengurus KONI ?
“Ya, saya tahu hal itu
Pak. Dalam AD/ART KONI itu, ada tupoksi dari Ketua I dan II, Wakil Ketua, Bendahara,
Wakil Bendahara dan pengurus lainnya. Hal itu sudah dilakukan. Saya juga bantu Ketum
untuk pelaksanaan program,” jawab saksi lagi.
Lagi-lagi Eko Budiono SH
bertanya pada saksi-saksi, apakah tahu dana hibah Rp 10 miliar itu masuk ke
rekening KONI ?
“Saya tidak tahu hal itu
Pak. Saya juga tidak tahu soal RAB. Juga
tidak pernah lihat audit internal KONI,” jawab saksi Heri dengan nada tegas.
Menurut Heri, untuk atlit
mandiri pada cabang olahraga sepak bola putri dibantu, sebagaimana disampaikan
oleh Kwin Atmoko, Ketum KONI. Untuk pemain sepak bola putri ada 20-an orang. Begitu
pula dengan atlit MMA yang merupakan atlit mandiri. Total atlit mandiri
sebanyak 95 orang.
“Yang mengambil keputusan
Adalah Kwin Atmoko, Ketua KONI,” kata saksi Heri Purnomo dan Sri Widodo di persidangan.
Sehabis sidang, Eko Budiono SH mengatakan,
para saksi tidak mengetahui tentang apa dan berapa alur keuangan. Tetapi
selanjutnya, ada catatan tangan Ari Wibowo (Sekretaris) tentang soal dana itu dan
akhirnya majelis hakim ‘ngamuk-ngamuk”.
“Pak Ari Wibowo sebagai Sekretaris
KONI, tadi saya tanyakan mengerti tentang keuangan atau tidak. Dia jawab tidak
mengerti. Soal keuangan pembayaran, juga tidak mengerti. Dana hibah saja, dia
tidak mengerti. Tiba-tiba dia mengerti dan menunjukkan catatan (notulen) tahun
2023. Bahwa dia diperintahkan oleh
Ketua, Kwin Atmoko. Disidang nggak ngerti, di alat bukti ngerti,” cetusnya.
Dari keterangan lima
saksi tadi di persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menceritakan
apa-apa. Tidak ada keterangan dari saksi yang menyangkut pada Arif.
“Pembagian mereka juga tidak tahu. Apa yang dikasihkan juga tidak jelas. Yang saya lihat di alat bukti tadi, semua yang ditunjukkan Jaksa di muka umum, tidak ada satupun tanda tangan yang bernama Arif Wibowo. Yang ditunjukan tadi, notulen, rekap pengeluaran, pembagian honor sampai September, tidak ada tanda tangan si Arif. Yang tanda tangan Ketua dan Bendahara. Tidak ada keterangan dari kelima saksi yang menyudutkan Arif,” ungkap Eko Budiono SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar