SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota
Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi
dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota
Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, kembali bergulir di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kini agendanya adalah
pemeriksaan lima pengurus KONI Kota Kediri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di depan persidangan.
Kelima saksi itu adalah
Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), Emilia Wahyu Lubis
(Perencanaan & Anggaran KONI), Ari Wibowo (Sekretaris II KONI), Agung
Yulianto SE (Wakil Sekretaris KONI), dan Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI)
yang diperiksa secara marathon di depan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus
Leander SH MH.
Selepas majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk bertanya pada saksi, yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa pun bertanya pada saksi Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), apakah
saksi tahu ada pencairan untuk bantuan dana hibah KONI untuk pembinaan cabang
olahraha (cabor) ?
“Ya, saya tahu adanya
bantuan dana hibah KONI Kota Kediri untuk puslatkot, untuk bulan
April hingga Agustus,” jawab saksi yang diperiksa di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Sepengetahuan Heri, untuk
atlit dan pelatih mendapatkan honor yang berbeda per bulannya. Atlit
mendapatkan honor Rp 800 ribu per bulan. Dan pelatih mendapatkan Rp 1 juta.
Sedangkan saksi Emilia
Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI) menyatakan, pihaknya tidak
dilibatkan perencanaan dan anggaran KONI. Dan juga tidak tahu mengenai
penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Saya tahunya sudah ada
barangnya. Ada atribut Puslatkot . Saya selaku pelatih drumband mendapatkan Rp
1,1 juta per bulan. Untuk Atlit mendapatkan Rp 800 ribu per bulan,” ujarnya.
Dia mengaku ketika
penerimaan transport atau honor itu, ketemu dengan Wakil Bendahara dan
Bendahara. Ketika menerima, sudah diamplopi rapi dan tinggal tanda tangan saja.
Gantian saksi Ari Wibowo
(Sekretaris Umum KONI) menyebutkan, bahwa pihaknya tahu dapat bantuan dana
hibah Pemkot sebesar Rp 10 miliar.
Namun begitu, saksi
menerangkan, bahwa laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan.
“Saya tidak pernah
diajak rapat untuk membahas pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Di tempat yang sama, saksi
Agung Yulianto (Wakil Sekretaris KONI) menyatakan, pihaknya tahu
pembagian honor Puslatkor dan ikut membagikan di KONI. Saksi dimintai tolong
oleh Bendahara dan Wakil Bendahara. Uang yang dibagikan sudah amplopan dan
tinggal dibagikan saja. Untuk atlit mendapatkan Rp Rp 800 ribu dan
pelatih Rp 1 juta.
Berbeda halnya dengan
keterangan yang disampaikan oleh saksi Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI).
Dia pernah mengantarkan surat yang dibawanya ke rumah Kwin Atmoko, Ketua KONI
dan minta ditandatangani. Perihal isi surat, saksi tidak mengetahuinya.
“Saya mendapatkan honor
Rp 500 ribu per bulan,” sahut Andra Yulianto yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) paling belakang dan terakhir, menjelang persidangan berakhir.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr. Dr. H. Nurbaedah SH.
S.Ag.MH.MH bertanya kepada saksi Heri Purnomo, apakah mengetahui Maria, Ketua
KONI lama (kini almarhum) mengajukan anggaran dana hibah KONI tahun 2022 ?
“Saya tidak pernah tahu
Maria mengajukan anggaran dana hibah KONI pada tahun 2022,” jawab saksi Heri.
Menurut Heri, dia juga
tidak tahu pencairan dana hibah KONI sebesar
Rp 10 miliar itu. Namun begitu, Heri menyebutkan, bahwa adanya laporan
pertanggungjawaban keuangan KONI terakhir
dari Kwin Atmoko yang mau selesai jabatannya.
“Saya tidak tahu siapa
yang membuat laporan itu,” jawab saksi Heri singkat saja di depan persidangan.
Kembali PH Dr. Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH bertanya pada saksi Emilia Wahyu dan Ari Wibowo , apakah mengetahui pengajuan dana hibah dari KONI tahun 2022 ?
“Saya tidak tahu
pengajuan dana hibah KONI tersebut Pak,” jawab Emilia dan Ari Wibowo hampir
bersamaan.
Keterangan yang sama
disampaikan oleh saksi Agung Yulianto SE, bahwa dia tidak mendengar Maria
mengajukan dana hibah ke Dispora.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.
"Baiklah sidang akan dibuka kembali pada Kamis (14/8/2025) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar