728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 09 Agustus 2025

    Kelima Saksi Sebut Tidak Tahu Pengajuan Dana Hibah KONI Tahun 2022

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Mantan Ketua KONI Kota Kediri, Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono MM, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini agendanya adalah pemeriksaan lima pengurus KONI Kota Kediri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di depan persidangan. 

    Kelima saksi itu adalah Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI), Ari Wibowo (Sekretaris II KONI), Agung Yulianto SE (Wakil Sekretaris KONI), dan Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI) yang diperiksa secara marathon di depan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Selepas majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya pada saksi, yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa pun bertanya pada saksi Heri Purnomo (Wakil Ketua I KONI), apakah saksi tahu ada pencairan untuk bantuan dana hibah KONI untuk pembinaan cabang olahraha (cabor) ?

    “Ya, saya tahu adanya bantuan dana hibah KONI Kota Kediri  untuk puslatkot, untuk bulan April hingga Agustus,” jawab saksi yang diperiksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Sepengetahuan Heri, untuk atlit dan pelatih mendapatkan honor yang berbeda per bulannya. Atlit mendapatkan honor Rp 800 ribu per bulan. Dan pelatih mendapatkan Rp 1 juta.

    Sedangkan saksi Emilia Wahyu Lubis (Perencanaan & Anggaran KONI) menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan perencanaan dan anggaran KONI. Dan juga tidak tahu mengenai penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

    “Saya tahunya sudah ada barangnya. Ada atribut Puslatkot . Saya selaku pelatih drumband mendapatkan Rp 1,1 juta per bulan. Untuk Atlit mendapatkan Rp 800 ribu per bulan,” ujarnya.

    Dia mengaku  ketika penerimaan transport atau honor itu, ketemu dengan Wakil Bendahara dan Bendahara. Ketika menerima, sudah diamplopi rapi dan tinggal tanda tangan saja.

    Gantian saksi Ari Wibowo (Sekretaris Umum KONI) menyebutkan, bahwa pihaknya tahu dapat bantuan dana hibah Pemkot sebesar Rp 10 miliar.

    Namun begitu, saksi menerangkan, bahwa laporan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan. 

    “Saya tidak pernah diajak rapat untuk membahas pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

    Di tempat yang sama, saksi Agung Yulianto (Wakil Sekretaris KONI) menyatakan,  pihaknya tahu pembagian honor Puslatkor dan ikut membagikan di KONI. Saksi dimintai tolong oleh Bendahara dan Wakil Bendahara. Uang yang dibagikan sudah amplopan dan tinggal dibagikan saja. Untuk atlit mendapatkan Rp  Rp 800 ribu dan pelatih Rp 1 juta.

    Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Andra Dwi Yulianto (Pusat Data KONI). Dia pernah mengantarkan surat yang dibawanya ke rumah Kwin Atmoko, Ketua KONI dan minta ditandatangani. Perihal isi surat, saksi tidak mengetahuinya.

    “Saya mendapatkan honor Rp 500 ribu per bulan,” sahut Andra Yulianto yang ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling belakang dan terakhir, menjelang persidangan berakhir.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Kwin Atmoko, yakni Dr. Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH bertanya kepada saksi Heri Purnomo, apakah mengetahui Maria, Ketua KONI lama (kini almarhum) mengajukan anggaran dana hibah KONI tahun 2022 ?

    “Saya tidak pernah tahu Maria mengajukan anggaran dana hibah KONI pada tahun 2022,” jawab saksi Heri.

    Menurut Heri, dia juga tidak tahu pencairan dana hibah KONI sebesar  Rp 10 miliar itu. Namun begitu, Heri menyebutkan, bahwa adanya laporan pertanggungjawaban keuangan KONI  terakhir dari  Kwin Atmoko yang mau selesai jabatannya.

    “Saya tidak tahu siapa yang membuat laporan itu,” jawab saksi Heri singkat saja di depan persidangan.

    Kembali PH Dr. Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag.MH.MH  bertanya pada saksi Emilia Wahyu  dan Ari Wibowo , apakah mengetahui pengajuan dana hibah dari KONI tahun 2022 ?

    “Saya tidak tahu pengajuan dana hibah KONI tersebut Pak,” jawab Emilia dan Ari Wibowo hampir bersamaan.

    Keterangan yang sama disampaikan oleh saksi Agung Yulianto SE, bahwa dia tidak mendengar Maria mengajukan dana hibah ke Dispora.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan  lagi pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang. 

    "Baiklah sidang akan dibuka kembali pada Kamis (14/8/2025) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari Jaksa," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kelima Saksi Sebut Tidak Tahu Pengajuan Dana Hibah KONI Tahun 2022 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas