728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 09 Agustus 2025

    PH Wilhem Rambalak SH : "JWP Tidak Pernah Menerima Sesuatu dan Tidak Pernah Mendapatkan Keuntungan"

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit Batu 1 Kantor Cabang Malang, yakni JWP dan  perantara pengajuan  kredit, yakni Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif  Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan pencairan KUR  Tahun 2021 – 2023 terhadap 110 nasabah yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,066  miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya kelima terdakwa, saling menjadi saksi antara satu dan lainnya, sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Penuntut Umum Kejari  Batu, Alfadin SH. 

    Sidang dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afadin SH dan Afrid SH bertanya pada M. Herdin Cahyadi Ashar, apa saja persyaratan untuk pengajuan pinjaman KUR BRI ?

    “Persyaratannya membutuhkan KTP, KK, dan jaminan BPKP yang disuruh membawa saja,” jawab M. Herdin di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (8/8/2025).

    M. Herdin selaku Bendahara Koperasi Omah Kita Bersama (OKB), membantu pengajuan pinjaman KUR BRI saja. Pengajuan KUR sebesar Rp 50 juta per nasabah. Namun jika pinjaman cair, nasabah akan diberikan sesuai kebutuhan mereka. Ada yang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

    Sedangan sisanya tersimpan dalam ATM dan buku Tabungan yang disimpan di Koperasi OKB. Untuk pengajuan pinjaman KUR ini, nasabah diminta setor Rp 150 ribu.

    “Kami tidak hanya membantu pengajuan pinjaman KUR bagi nasabah. Tetapi juga memberikan pelatihan pada nasabah. Dan setiap bulan saya membayar angsuran ke BRI dan ada buktinya,” ujar Herdin.

    Tata- cara pengajuan pinjaman KUR yang cair Rp 50 juta dan hanya diberikan Rp 1 juta – Rp 5 juta per nasabah itu, adalah kebijakan Herdin sendiri. Meskipun dipersyaratakan untuk KUR, calon nasabah harus memiliki usaha produktif yang berjalan 6 (enam) bulan. Faktanya, ada beberapa nasabah yang tidak mempunyai usaha sama-sekali.

    “Saya punya inisiatif sendiri untuk mengajukan pinjaman KUR bagi nasabah. Saya tidak mengecek apakah calon nasabah itu punya usaha atau tidak,” ucap Herdin lagi.

    Herdin sendiri dibantu oleh Arif  Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri untuk menjalankan koperasi OKB tersebut.

    Namun demikian, ada 110 nasabah yang bermasalah dan kreditnya macet. Karena tidak dicek punya usaha atau tidak. Padahal mereka tidak layak untuk mendapatkan kredit KUR BRI tersebut.

    Herdin kenal dengan JWP pada tahun 2021 dan disampaikan bahwa banyak calon nasabah yang pengajuannya ditolak oleh BRI, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BRI.

    Untuk memudahkan disetujui, Herdin mengarahkan pada para nasabah untuk melakukan foto di bedak Pasar Batu, sekadar untuk formalitas saja.  Dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika ingin kreditnya cepat disetujui oleh BRI.

    “Tidak ada kesepakatan saya (Herdin) dan JWP untuk foto dibedak milik orang lain,” cetus Herdin.

    Kembali Jaksa Afadin SH bertanya pada saksi Herdin mengenai uang yang mengendap di OKB, dipakai untuk apa saja “

    “Dana mengendap di OKB dipakai untuk operasional, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), dan sebagian besar untuk menalangi angsuran nasabah yang tidak lancar. Dan sebagian dana lainnya saya pakai usaha lain (walet) bersama Nurul dan Zaenuri. Tetapi gagal total,” aku Herdin.

    Sementara itu, majelis hakim anggota Manambus Pasaribu SH dan Ludjianto SH “memarahi”  M.Herdin, yang tidak paham tentang Anggaran Dasar (AD) Koperasi dan menjalankan koperasi menyimpang dari yang semestinya, hingga menyebabkan angsuran macet di BRI.

    “Saudara tahu, menjalankan koperasi itu tidak boleh seperti itu. Menghimpun nasabah untuk mendapatkan  permodalan dari bank. Uangnya diputar-putar, menyebabkan kredit macet,” kata majelis hakim sambil menunjuk Herdin yang pernah terjerumus kasus penggelapan pada 14 tahun lalu itu.

    Sedangkan Nurul Astiyawati mengaku membawa 34 nasabah dan di dalam dakwaan mendapatkan uang Rp 25 juta. Dan Arif  Santoso membawa 24 orang nasabah dan memakai uang sekitar Rp 100 juta, serta Achmad Zaenuri menggunakan uang secara pribadi sebesar Rp 14 juta. Sementara Herdin menggunakan uang sekitar Rp 3,4 miliar. 

    Kini giliran JWP ditanyai oleh Jaksa Afadin SH , mengenai perintah atau kebijakan siapa yang mengharuskan  pakai agunan itu ?

    “Kepala Unit (Ka.Unit) BRI Imam Wahyudi yang mengharuskan pakai agunan. Kemudian hal ini saya sampaikan ke Herdin siap-siap membawa agunan kalau diminta CS (Customer Service),” jawab JWP.

    Persyaratan pengajuan KUR lainnya, menurut JWP, adalah nasabah harus mempunyai usaha produktif sudah 6 (enam) bulan. Dan dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU).

    JWP menyebutkan, bahwa harus memenuhi target dari BRI sekitar Rp 125 juta per hari. Dari pengajuan KUR untuk 110 nasabah disetujui  dan diloloskan oleh Ka.Unit Imam Wahyudi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) JWP,  yakni Wilhem Rambalak SH bertanya pada 4 saksi (Herdin, Arif  Santoso, Nurul dan Zaenuri,  apakah pernah mengasih sesuatu pada JWP ?

    “Kami tidak pernah mengasih sesuatu pada JWP,” jawab keempatnya  secara bergiliran di depan persidangan.

    Kembali Wilhem Rambalak SH bertanya pada Herdin, apakah yang melatarbelakangi mendirikan koperasi OKB ?

    “Saya ingin nasabah terhindar dari hutang bank titil (lintah darat-red) dengan bunga  tinggi. Koperasi OKB bekerjama dengan BRI sebagai agen BRI-lling,” jawab Herdin.

    Dalam perjalanannya, 110 nasabah diketahui kreditnya macet. Bahkan Herdin sempat dipanggil Ka.Unit BRI, Imam Wahyudi untuk membayar pinjaman KUR tersebut. Bahkan, Herdin dilarang menerima nasabah baru lagi.

    “Tidak pernah kerjasama antara Koperasi OKB dan BRI dihentikan,” cetus Herdin lagi.

    Hakim Ketua I Made Yuliada SH sempat bertanya pada keempat terdakwa, apakah pernah mengasih sesuatu kepada JWP atau sebaliknya ?

    “Kami tidak pernah mengasih sesuatu pada JWP Pak Hakim,” jawab keempat terdakwa.

    Setelah pertanyaan ini , majelis hakim mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan saksi meringankan pada Jum’at, 15 Agustus 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH mengungkapkan, pengkondisian bukan dari JWP. Nanti akan dikaji aspek hukumnya dari Ahli hukum dari Penasehat Hukum mengenai makna pengkondisian secara hukum.

    “Sejak awal  JWP tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari sini. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Wilhem Rambalak SH : "JWP Tidak Pernah Menerima Sesuatu dan Tidak Pernah Mendapatkan Keuntungan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas