SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan associate Mantri 1 Bank BRI Unit
Batu 1 Kantor Cabang Malang, yakni JWP dan perantara pengajuan kredit, yakni
Mohammad Herdin Cahyadi Ashar, Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad
Zaenuri, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan pencairan KUR Tahun 2021 – 2023 terhadap 110 nasabah yang menimbulkan
kerugian negara Rp 4,066 miliar, terus
bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
kelima terdakwa, saling menjadi saksi antara satu dan lainnya, sekaligus
pemeriksaan terdakwa, yang digelar di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan
Penuntut Umum Kejari Batu, Alfadin SH.
Sidang dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afadin SH dan Afrid SH bertanya pada M. Herdin Cahyadi Ashar, apa saja persyaratan untuk pengajuan pinjaman KUR BRI ?
“Persyaratannya
membutuhkan KTP, KK, dan jaminan BPKP yang disuruh membawa saja,” jawab M. Herdin di
ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum’at (8/8/2025).
M. Herdin selaku Bendahara
Koperasi Omah Kita Bersama (OKB), membantu pengajuan pinjaman KUR BRI saja.
Pengajuan KUR sebesar Rp 50 juta per nasabah. Namun jika pinjaman cair, nasabah
akan diberikan sesuai kebutuhan mereka. Ada yang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5
juta.
Sedangan sisanya
tersimpan dalam ATM dan buku Tabungan yang disimpan di Koperasi OKB. Untuk pengajuan
pinjaman KUR ini, nasabah diminta setor Rp 150 ribu.
“Kami tidak hanya
membantu pengajuan pinjaman KUR bagi nasabah. Tetapi juga memberikan pelatihan
pada nasabah. Dan setiap bulan saya membayar angsuran ke BRI dan ada buktinya,”
ujar Herdin.
Tata- cara pengajuan
pinjaman KUR yang cair Rp 50 juta dan hanya diberikan Rp 1 juta – Rp 5 juta per
nasabah itu, adalah kebijakan Herdin sendiri. Meskipun dipersyaratakan untuk
KUR, calon nasabah harus memiliki usaha produktif yang berjalan 6 (enam) bulan.
Faktanya, ada beberapa nasabah yang tidak mempunyai usaha sama-sekali.
“Saya punya inisiatif
sendiri untuk mengajukan pinjaman KUR bagi nasabah. Saya tidak mengecek apakah
calon nasabah itu punya usaha atau tidak,” ucap Herdin lagi.
Herdin sendiri dibantu
oleh Arif Santoso, Nurul Astiyawati dan Achmad Zaenuri untuk menjalankan
koperasi OKB tersebut.
Namun demikian, ada 110
nasabah yang bermasalah dan kreditnya macet. Karena tidak dicek punya usaha
atau tidak. Padahal mereka tidak layak untuk mendapatkan kredit KUR BRI
tersebut.
Herdin kenal dengan JWP
pada tahun 2021 dan disampaikan bahwa banyak calon nasabah yang pengajuannya
ditolak oleh BRI, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BRI.
Untuk memudahkan disetujui,
Herdin mengarahkan pada para nasabah untuk melakukan foto di bedak Pasar Batu,
sekadar untuk formalitas saja. Dan
dilengkapi dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika ingin kreditnya cepat
disetujui oleh BRI.
“Tidak ada kesepakatan
saya (Herdin) dan JWP untuk foto dibedak milik orang lain,” cetus Herdin.
Kembali Jaksa Afadin SH
bertanya pada saksi Herdin mengenai uang yang mengendap di OKB, dipakai untuk
apa saja “
“Dana mengendap di OKB dipakai
untuk operasional, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), dan sebagian besar untuk
menalangi angsuran nasabah yang tidak lancar. Dan sebagian dana lainnya saya
pakai usaha lain (walet) bersama Nurul dan Zaenuri. Tetapi gagal total,” aku
Herdin.
Sementara itu, majelis
hakim anggota Manambus Pasaribu SH dan Ludjianto SH “memarahi” M.Herdin, yang tidak paham tentang Anggaran
Dasar (AD) Koperasi dan menjalankan koperasi menyimpang dari yang semestinya,
hingga menyebabkan angsuran macet di BRI.
“Saudara tahu,
menjalankan koperasi itu tidak boleh seperti itu. Menghimpun nasabah untuk
mendapatkan permodalan dari bank. Uangnya
diputar-putar, menyebabkan kredit macet,” kata majelis hakim sambil menunjuk
Herdin yang pernah terjerumus kasus penggelapan pada 14 tahun lalu itu.
Sedangkan Nurul Astiyawati
mengaku membawa 34 nasabah dan di dalam dakwaan mendapatkan uang Rp 25 juta.
Dan Arif Santoso membawa 24 orang nasabah dan memakai uang sekitar Rp 100
juta, serta Achmad Zaenuri menggunakan uang secara pribadi sebesar Rp 14 juta. Sementara Herdin menggunakan uang sekitar Rp 3,4 miliar.
Kini giliran JWP
ditanyai oleh Jaksa Afadin SH , mengenai perintah atau kebijakan siapa yang
mengharuskan pakai agunan itu ?
“Kepala Unit (Ka.Unit)
BRI Imam Wahyudi yang mengharuskan pakai agunan. Kemudian hal ini saya
sampaikan ke Herdin siap-siap membawa agunan kalau diminta CS (Customer
Service),” jawab JWP.
Persyaratan pengajuan KUR
lainnya, menurut JWP, adalah nasabah harus mempunyai usaha produktif sudah 6
(enam) bulan. Dan dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU).
JWP menyebutkan, bahwa
harus memenuhi target dari BRI sekitar Rp 125 juta per hari. Dari pengajuan KUR
untuk 110 nasabah disetujui dan diloloskan
oleh Ka.Unit Imam Wahyudi.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH
bertanya pada 4 saksi (Herdin, Arif Santoso, Nurul dan Zaenuri, apakah pernah mengasih sesuatu pada JWP ?
“Kami tidak pernah
mengasih sesuatu pada JWP,” jawab keempatnya secara bergiliran di depan
persidangan.
Kembali Wilhem Rambalak
SH bertanya pada Herdin, apakah yang melatarbelakangi mendirikan koperasi OKB ?
“Saya ingin nasabah
terhindar dari hutang bank titil (lintah darat-red) dengan bunga tinggi. Koperasi OKB bekerjama dengan BRI
sebagai agen BRI-lling,” jawab Herdin.
Dalam perjalanannya, 110
nasabah diketahui kreditnya macet. Bahkan Herdin sempat dipanggil Ka.Unit BRI,
Imam Wahyudi untuk membayar pinjaman KUR tersebut. Bahkan, Herdin dilarang
menerima nasabah baru lagi.
“Tidak pernah kerjasama antara
Koperasi OKB dan BRI dihentikan,” cetus Herdin lagi.
Hakim Ketua I Made Yuliada
SH sempat bertanya pada keempat terdakwa, apakah pernah mengasih sesuatu kepada
JWP atau sebaliknya ?
“Kami tidak pernah
mengasih sesuatu pada JWP Pak Hakim,” jawab keempat terdakwa.
Setelah pertanyaan ini ,
majelis hakim mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan
Ahli dan saksi meringankan pada Jum’at, 15 Agustus 2025 mendatang.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) JWP, yakni Wilhem Rambalak SH mengungkapkan, pengkondisian
bukan dari JWP. Nanti akan dikaji aspek hukumnya dari Ahli hukum dari Penasehat
Hukum mengenai makna pengkondisian secara hukum.
“Sejak awal JWP tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah mendapatkan
keuntungan dari sini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar